JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri resmi mengajukan red notice terhadap Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
Saat ini, Kejaksaan Agung sudah menahan Jurist Tan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa pengajuan red notice dilakukan setelah Kejagung menyelesaikan gelar perkara dan melengkapi seluruh administrasi penyidikan.
“Dokumen sudah kami ajukan ke Interpol Lyon. Setelah asesmen selesai, Interpol Red Notice (IRN) segera terbit,” kata Untung, Senin (15/9/2025).
Selanjutnya, Commission for the Control of Interpol’s Files (CCF) dan Notice and Diffusion Task Force (NDTF) akan melakukan asesmen. Jika dokumen memenuhi syarat, maka IRN untuk Jurist Tan akan diumumkan secara resmi dan menjadi dasar pencarian internasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa paspor Jurist Tan sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 atas permintaan Kejagung. Langkah tersebut bertujuan mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Kasus dugaan korupsi pengadaan 1,3 juta unit Chromebook senilai Rp3,7 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diduga merugikan negara hingga Rp1,1 triliun. Jurist Tan disebut berperan dalam mengatur proyek dan memuluskan kontrak dengan sejumlah perusahaan penyedia.
Kini, Kejagung sudah menahan beberapa pihak, termasuk pejabat Kemendikbudristek dan pihak swasta. Penyidikan terus berjalan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dalam kasus besar ini.
“Penyidikan tidak berhenti pada satu orang saja. Semua pihak yang terlibat akan diproses hukum,” tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (red)