JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi meresmikan pemekaran Kelurahan Kapuk menjadi tiga wilayah baru, yakni Kelurahan Kapuk, Kapuk Selatan, dan Kapuk Timur, Selasa (30/9/2025).
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik karena jumlah penduduk Kelurahan Kapuk mencapai 174.349 jiwa, melebihi jumlah penduduk di 15 kecamatan lain di Jakarta.
“Saya senang bisa hadir secara resmi di Kapuk untuk pemekaran wilayah. Jumlah penduduk saat ini 174 ribu, sehingga pemekaran memang sudah waktunya,” ujar Pramono di Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat.
Pemekaran ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang diteken pada 23 September 2025. Usulan pemekaran sebenarnya telah muncul sejak 1990-an, namun baru direalisasikan kini.
Pramono menegaskan, pemekaran bertujuan mendekatkan layanan pemerintahan kepada masyarakat dan memperkuat tata kelola administrasi.
Untuk mendukung hal ini, Pemprov DKI menyiapkan pembangunan fasilitas kantor, mekanisme administrasi kependudukan, serta pelayanan terpadu satu pintu.
“Dokumen lama tetap berlaku hingga habis masa berlakunya. Penyesuaian data dilakukan saat perpanjangan, dan seluruh proses administrasi gratis,” jelas Pramono.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemprov DKI juga memastikan pembangunan kantor Kelurahan Kapuk Selatan di lahan Taman Melati 2, sementara kantor Kelurahan Kapuk Timur akan berdiri di bekas kantor Sudin KPKP Jakarta Barat, Jalan Peternakan Raya.
Kantor Kelurahan Kapuk akan tetap berada di Jalan Kapuk Raya Nomor 1. “Begitu kode wilayah dari Kemendagri selesai, Wali Kota segera memulai pembangunan kedua kantor kelurahan baru,” tambah Pramono.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menambahkan, pemekaran ini diharapkan menyeimbangkan pembangunan, mempercepat layanan administrasi, dan meningkatkan kualitas hidup warga.
Saat ini, luas wilayah ketiga kelurahan baru terbagi sebagai berikut:
- Kelurahan Kapuk Timur: 197,28 hektare, 36.203 jiwa
- Kelurahan Kapuk Selatan: 223,09 hektare, 75.998 jiwa
- Kelurahan Kapuk: 142,11 hektare, 59.176 jiwa
“Pemekaran ini menjadi solusi agar layanan publik lebih cepat, dekat, dan merata bagi masyarakat Kelurahan Kapuk,” tandas Uus. (red)





















