BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Dunia pendidikan di Jawa Barat kembali diguncang. Salah satunya terhadap Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) IDN Boarding School Pamijahan di Kabupaten Bogor diduga ilegal.
Tim Advokat Yogi Pajar Suprayogi & Partners secara resmi melayangkan Surat Terbuka kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menuntut tindakan tegas terhadap maraknya sekolah ilegal di Kabupaten Bogor.
Surat itu diumumkan langsung dari kantor mereka di Jalan Palem, Jakamulya, Bekasi Selatan, Sabtu (15/11/2025).
Desak Gubernur Jabar Turun Tangan
Dalam keterangan resminya, Tim Advokat Yogi Pajar Suprayogi & Partners menegaskan telah mengirimkan Surat Terbuka kepada empat pihak:
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
- Bupati Bogor Rudi Susmanto
- KCD Pendidikan Wilayah I Jawa Barat
- Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor
Poin utama surat tersebut adalah desakan agar pemerintah segera menertibkan, menutup, dan membongkar sekolah ilegal yang masih beroperasi tanpa izin satuan pendidikan.
“Kami meminta Gubernur Jabar hadir menertibkan sekolah ilegal yang nekat beroperasi tanpa izin,” tegas Yogi Pajar Suprayogi, AMd, SE, SH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SMK IDN Boarding School Pamijahan Dinyatakan Tidak Berizin
Sebagai bagian dari temuannya, Yogi mengungkapkan bahwa SMK IDN Boarding School Pamijahan milik Yayasan Islamic Development Network (IDN) terdeteksi tidak memiliki izin operasional.
“Verifikasi kami ke berbagai pihak membuktikan sekolah itu tidak memiliki izin. Karena itu, statusnya ilegal dan wajib dihentikan proses belajar mengajarnya,” tegas Yogi.
Faktanya, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Kabupaten Bogor mengakui tidak pernah menerima usulan pendirian SMK IDN Boarding School Pamijahan, bahkan Ketua Yayasan IDN turut mengakui sekolah tersebut belum berizin.
Negara Diminta Hadir Selamatkan Siswa
Yogi menegaskan bahwa ratusan siswa dan santri SMK IDN Boarding School Pamijahan berpotensi mengalami masalah hukum terkait ijazah dan sertifikat.
“Anak-anak kita bisa terjebak ijazah ilegal. Negara tidak boleh diam,” ujarnya.
Menurut hasil penelusuran, sekolah ilegal itu disinyalir sudah beroperasi sejak 2019, sehingga dinilai mencoreng dunia pendidikan.
Sudah Digugat Perdata dan Pidana
Tim Advokat Yogi Pajar Suprayogi & Partners juga memastikan telah mengajukan dua gugatan terhadap Yayasan IDN:
- Gugatan Perdata No 344/Pdt.G/2025/PN Cbi (Perbuatan Melawan Hukum: sekolah tanpa izin)
- Gugatan Pidana terkait pendirian satuan pendidikan tanpa izin (masih penyidikan di Polres Bogor)
Awal Mula: DO Siswa dan Terkuaknya Status Ilegal
Kasus ini mencuat setelah seorang siswa kelas XI IDN Pamijahan di-DO secara sepihak. Orang tua kemudian menunjuk Tim Advokat Yogi Pajar Suprayogi & Partners untuk melakukan pendampingan hukum, hingga akhirnya terbongkar bahwa sekolah tersebut belum memiliki izin penyelenggaraan pendidikan.
Dalam mediasi di KCD Pendidikan Wilayah I Cibinong (14 Agustus 2025), pihak dinas bahkan mengaku terkejut mengetahui keberadaan IDN Pamijahan dan Jonggol.
“Negara harus hadir menangani siswa-siswa IDN Pamijahan yang sekolahnya terbukti ilegal,” tegas Yogi.
Meski belum berizin, IDN Boarding School disebut sebagai sekolah elite dengan biaya masuk mencapai Rp40 juta, seperti dipublikasikan dalam blog resminya.Siswa-siswanya juga sering menorehkan prestasi di tingkat internasional.
Yogi menilai promosi sekolah itu berpotensi menyesatkan masyarakat. “Iklan sekolah itu bisa menipu publik,” pungkasnya. (MR)



















