JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satpol PP DKI Jakarta menegaskan larangan bagi pedagang hewan kurban yang nekat berjualan di trotoar maupun memakai fasilitas umum menjelang Idul Adha 1447 Hijriah/2026.
Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah trotoar berubah fungsi menjadi lapak dadakan yang mengganggu pejalan kaki, lalu lintas, serta aktivitas warga di Ibu Kota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta terkait ketertiban umum.
“Pedagang tidak boleh menggunakan fasilitas umum atau trotoar untuk berjualan. Aturannya sudah jelas melarang itu,” kata Satriadi, Minggu (17/5/2026).
Pedagang Diminta Gunakan Lahan Pribadi
Satriadi meminta para pedagang sapi, kambing, dan domba kurban memakai lahan pribadi atau area yang tidak mengganggu fasilitas publik.
Menurutnya, pedagang seharusnya menempatkan hewan kurban di halaman milik sendiri atau lokasi resmi yang telah disiapkan.
“Jangan pajang dagangan di trotoar. Gunakan halaman atau tempat yang memang tidak mengganggu masyarakat. Kalau ditemukan, pasti kami tegur dan tertibkan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Patroli Diperketat Jelang Idul Adha
Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta mulai memperketat patroli di sejumlah wilayah Jakarta untuk mengantisipasi munculnya lapak hewan kurban liar.
Petugas akan menyisir titik-titik rawan yang kerap dipakai pedagang musiman setiap menjelang Hari Raya Idul Adha.
“Hingga saat ini patroli terus berjalan. Memang belum terlalu ramai, tetapi kami tetap siaga,” ujarnya.
Penjualan Biasanya Ramai H-10 Idul Adha
Satriadi mengungkapkan lonjakan pedagang hewan kurban biasanya mulai terlihat sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Adha.
Berdasarkan prediksi pemerintah dan hasil hisab astronomi Kementerian Agama Republik Indonesia, Idul Adha 1447 Hijriah berpotensi jatuh pada 27 Mei 2026, meski kepastian tetap menunggu hasil sidang isbat pemerintah.
Setelah hari raya berakhir, aktivitas penjualan hewan kurban umumnya langsung menurun.
“Biasanya ramai H-10 Idul Adha, lalu selesai setelah hari raya,” tutup Satriadi.
Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat membeli hewan kurban di lokasi resmi yang memenuhi standar kesehatan hewan dan tidak melanggar aturan ketertiban umum. **
Editor : Hadwan












