Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus

Selasa, 18 November 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menkum, Supratman Andi Agtas. (Posnews/IST)

Menkum, Supratman Andi Agtas. (Posnews/IST)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polemik terkait penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Kepolisian dalam membongkar kasus korupsi terus menjadi perdebatan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah dan DPR sedang merampungkan Undang-Undang Penyadapan yang bakal menyatukan seluruh aturan penyadapan di Polri, Kejaksaan, hingga KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini, kata dia, untuk memastikan mekanisme penyadapan lebih terukur, legal, dan tidak tumpang tindih.

Supratman menyebut aturan penyadapan di berbagai lembaga akan diambil alih dan dituangkan dalam satu regulasi khusus.

Baca Juga :  BREAKING NEWS! Komjen Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen (Purn) Dofiri

Semuanya akan disatukan dalam Undang-Undang Penyadapan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Ia menjelaskan, lahirnya UU Penyadapan merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri.

Karena itu, ketentuan penyadapan tidak dituangkan secara rinci dalam KUHAP baru yang disahkan hari ini.

Draf Sudah Ada, Tapi Perlu Penyesuaian

Lebih lanjut, Supratman mengungkap draf UU Penyadapan sebenarnya telah rampung. Namun, pemerintah dan DPR perlu menata ulang pasalnya agar pemisahan antara penyadapan pertahanan negara dan penyadapan untuk penegakan hukum semakin jelas.

Baca Juga :  Siswa SMP di Lampung Bunuh Teman Sekelas karena Dendam Dibully

Menurutnya, penyadapan intelijen negara tidak perlu dibuka detail karena menyangkut rahasia negara. Sementara itu, penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum wajib diatur ketat demi melindungi hak warga.

Pasti diatur. Tidak mungkin aparat diberi kewenangan sembarangan,” tegasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru
Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci
Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan
António Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:24 WIB

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:06 WIB

Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Misi damai Vatikan di Asia Timur. Kardinal Lazzaro You Heung-sik menyebut Paus Leo XIV siap mengunjungi Korea Utara guna meredakan ketegangan politik regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:24 WIB