Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus

Selasa, 18 November 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkum, Supratman Andi Agtas. (Posnews/IST)

Menkum, Supratman Andi Agtas. (Posnews/IST)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polemik terkait penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Kepolisian dalam membongkar kasus korupsi terus menjadi perdebatan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah dan DPR sedang merampungkan Undang-Undang Penyadapan yang bakal menyatukan seluruh aturan penyadapan di Polri, Kejaksaan, hingga KPK.

Langkah ini, kata dia, untuk memastikan mekanisme penyadapan lebih terukur, legal, dan tidak tumpang tindih.

Supratman menyebut aturan penyadapan di berbagai lembaga akan diambil alih dan dituangkan dalam satu regulasi khusus.

Baca Juga :  KPK Panggil Selebgram Lisa Mariana Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Semuanya akan disatukan dalam Undang-Undang Penyadapan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Ia menjelaskan, lahirnya UU Penyadapan merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, ketentuan penyadapan tidak dituangkan secara rinci dalam KUHAP baru yang disahkan hari ini.

Draf Sudah Ada, Tapi Perlu Penyesuaian

Lebih lanjut, Supratman mengungkap draf UU Penyadapan sebenarnya telah rampung. Namun, pemerintah dan DPR perlu menata ulang pasalnya agar pemisahan antara penyadapan pertahanan negara dan penyadapan untuk penegakan hukum semakin jelas.

Baca Juga :  Polri Turunkan 205 Personel dan 10 Anjing Pelacak Cari 20 Korban Longsor Cilacap

Menurutnya, penyadapan intelijen negara tidak perlu dibuka detail karena menyangkut rahasia negara. Sementara itu, penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum wajib diatur ketat demi melindungi hak warga.

Pasti diatur. Tidak mungkin aparat diberi kewenangan sembarangan,” tegasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tol Jakarta-Cikampek Macet Parah Hari Ini, Contraflow Diperpanjang hingga KM 47–65
Open House Istana Lebaran 2026 Dibuka, 5.000 Warga Bisa Hadir Mulai Pukul 12.00 WIB
Cuaca Jabodetabek dan Kota Besar Sabtu 21 Maret 2026: Hujan Lebat dan Petir Mengintai
Arus Mudik 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah, One Way dan Contraflow Jadi Penyelamat
Duel Berdarah Jukir di Malang, Satu Tewas Ditusuk Usai Pesta Miras
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Jasa Marga Imbau Hindari Tanggal Ini
Prabowo Rayakan Idulfitri 2026 di Sumut dan Aceh, Gibran Salat Id di Istiqlal
Ledakan Hebat di Semarang Tewaskan Bocah 9 Tahun, Diduga Petasan Jadi Pemicu

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:38 WIB

Tol Jakarta-Cikampek Macet Parah Hari Ini, Contraflow Diperpanjang hingga KM 47–65

Sabtu, 21 Maret 2026 - 05:55 WIB

Open House Istana Lebaran 2026 Dibuka, 5.000 Warga Bisa Hadir Mulai Pukul 12.00 WIB

Sabtu, 21 Maret 2026 - 05:40 WIB

Cuaca Jabodetabek dan Kota Besar Sabtu 21 Maret 2026: Hujan Lebat dan Petir Mengintai

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:17 WIB

Arus Mudik 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah, One Way dan Contraflow Jadi Penyelamat

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:56 WIB

Duel Berdarah Jukir di Malang, Satu Tewas Ditusuk Usai Pesta Miras

Berita Terbaru