Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Jasa Marga Imbau Hindari Tanggal Ini

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepadatan kendaraan saat arus balik Lebaran di jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjelang puncak arus balik 24 Maret 2026. (Posnews/Net)

Kepadatan kendaraan saat arus balik Lebaran di jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjelang puncak arus balik 24 Maret 2026. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Puncak arus balik Lebaran 2026 berpotensi macet parah. PT Jasa Marga (Persero) Tbk memprediksi lonjakan kendaraan bakal memuncak pada 24 Maret 2026.

Karena itu, pemudik diminta menghindari tanggal krusial tersebut agar tak terjebak macet parah.

Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono, menegaskan puncak arus balik akan terjadi pada 24 Maret.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia meminta masyarakat memantau kondisi lalu lintas secara real time sebelum menentukan waktu perjalanan.

“Untuk kenyamanan, masyarakat bisa menghindari tanggal 24, baik berangkat lebih awal atau setelahnya,” tegasnya di JMTC Jatiasih, Bekasi, Jumat (20/3/2026).

Baca Juga :  Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Pemerintah Dorong Arus Balik Bertahap

Selanjutnya, pemerintah langsung turun tangan. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengimbau masyarakat menunda perjalanan hingga setelah puncak arus balik.

Ia menyebut kebijakan Work From Home (WFH) bisa dimanfaatkan untuk mengatur jadwal kepulangan lebih fleksibel.

“Silakan kembali pada 25 hingga 29 Maret agar arus tidak menumpuk di satu hari,” jelasnya.

Dengan demikian, arus kendaraan diharapkan menyebar dan tidak menimbulkan kemacetan ekstrem seperti tahun-tahun sebelumnya.

Aturan Ketat: Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas

Di sisi lain, pemerintah juga memperketat aturan bagi kendaraan logistik. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melarang truk sumbu tiga ke atas, kereta tempel, dan sejenisnya beroperasi hingga 29 Maret 2026.

Baca Juga :  Indonesia Kecam Serangan Israel ke Doha: 6 Tewas, Hukum Internasional Tertabrak

Aan menegaskan, operator logistik wajib mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan demi kelancaran arus balik Lebaran.

Strategi Hindari Macet Total

Sebagai langkah antisipasi, pemudik disarankan:

  • Berangkat sebelum 24 Maret atau setelahnya
  • Memanfaatkan informasi lalu lintas terkini
  • Menghindari jam-jam padat di jalan tol

Kesimpulannya, pemerintah dan operator jalan tol kompak mengingatkan: atur waktu perjalanan sekarang, atau siap terjebak macet panjang saat puncak arus balik. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus CSR BI-OJK Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi
Koperasi SMS Setjen DPD RI Resmi Rebranding, Perkuat Layanan Digital dan Tata Kelola
BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 48 ASN – Diduga Terlibat Judol dan Tilep Dana
Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan
MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:43 WIB

Kasus CSR BI-OJK Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:27 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:55 WIB

BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 48 ASN – Diduga Terlibat Judol dan Tilep Dana

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:19 WIB

KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Berita Terbaru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/Humas Kejagung)

NASIONAL

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:27 WIB