Penggerebekan Apartemen di Tangerang: Pria Simpan Sabu, Ekstasi, Ketamin dan Pistol Rakitan

Rabu, 3 Desember 2025 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WW Ditangkap di Western Resort, Polisi Temukan Narkoba dan Senjata Ilegal. (Posnews/Ist)

WW Ditangkap di Western Resort, Polisi Temukan Narkoba dan Senjata Ilegal. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Barat merigkus seorang pria menyimpan berbagai jenis narkotika di unit kamarnya Western Resort Apartemen, Jalan MH Thamrin, Pinang, Kota Tangerang, Rabu 26 Desember 2025.

Selain narkoba, dari tangan pelaku berinisial WW (35) polisi juga menyita senjata api rakitan diduga digunakkan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, memastikan kasus ini terbongkar setelah penyidik melakukan pengembangan yang mengarah langsung ke WW.

β€œPelaku membeli, hingga mengonsumsi sabu, ekstasi, ketamin, dan cairan kanabinoid sintetis,” tegas Twedi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga :  Otak Kedua Manusia: Bagaimana Kesehatan Usus Mengendalikan Emosi Anda?

Penggeledahan yang dipimpin AKP Diaman Saragih dan Ipda Agus Herdiana langsung menemukan barang bukti narkotika. Petugas menyita sabu, ekstasi, ketamin, serta sembilan botol cairan kanabinoid sintetis.

Polisi juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, dan beberapa ponsel yang diduga dipakai WW untuk mendukung aksinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œBarang bukti yang kami sita lengkap. Sabu 0,64 gram, butiran ekstasi, ketamin lebih dari 20 gram, dan cairan kanabinoid sintetis,” ungkap Twedi.

Tidak sampai di situ, polisi dibuat terkejut setelah menemukan senjata api ilegal di dalam unit apartemen WW.

Baca Juga :  Muda-Mudi Diciduk Polisi di Apartemen Thamrin, Vape Berisi Narkoba Jadi Barang Bukti

Barang bukti itu berupa pistol Walter P22, senjata api rakitan, airsoft gun, puluhan butir amunisi berbagai kaliber, dan kotak penyimpanan senjata. Polisi juga ikut menyita Honda HR-V yang digunakan tersangka.

Akibat perbuatannya WW terancam Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana 5–20 tahun penjara. Penyidik juga menjeratnya dengan Permenkes 7/2025 dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jepang Pamerkan Rudal Jarak Jauh Tipe 12 Jelang Penempatan di Kumamoto
Target Berikutnya: Trump Beri Sinyal Ambil Alih Kuba di Tengah Kolapsnya Listrik Nasional
Tragedi Hanukkah Sydney: Keluarga Terdakwa Naveed Akram Mohon Gag Order Akibat Ancaman Maut
Jepang Gandeng AS dan Timur Tengah Amankan Selat Hormuz
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret, Korlantas Siapkan One Way Nasional
Trump vs Eropa: Keretakan Sekutu dalam Misi Maritim Selat Hormuz
Gubernur Jakarta Minta Warga Tak Iming-imingi Kerabat Datang ke Ibu Kota
Napi Kabur Lapas Wamena Ditangkap di Yahukimo, Terafiliasi KKB dan Pembunuh Polisi

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:03 WIB

Jepang Pamerkan Rudal Jarak Jauh Tipe 12 Jelang Penempatan di Kumamoto

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:53 WIB

Target Berikutnya: Trump Beri Sinyal Ambil Alih Kuba di Tengah Kolapsnya Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:40 WIB

Tragedi Hanukkah Sydney: Keluarga Terdakwa Naveed Akram Mohon Gag Order Akibat Ancaman Maut

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:35 WIB

Jepang Gandeng AS dan Timur Tengah Amankan Selat Hormuz

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:37 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret, Korlantas Siapkan One Way Nasional

Berita Terbaru

Menyeimbangkan energi dan konstitusi. Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi memperkuat koordinasi dengan Amerika Serikat serta negara-negara Teluk guna menjamin keselamatan navigasi tanpa melanggar prinsip pasifisme Jepang. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Jepang Gandeng AS dan Timur Tengah Amankan Selat Hormuz

Selasa, 17 Mar 2026 - 14:35 WIB