JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Barat merigkus seorang pria menyimpan berbagai jenis narkotika di unit kamarnya Western Resort Apartemen, Jalan MH Thamrin, Pinang, Kota Tangerang, Rabu 26 Desember 2025.
Selain narkoba, dari tangan pelaku berinisial WW (35) polisi juga menyita senjata api rakitan diduga digunakkan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, memastikan kasus ini terbongkar setelah penyidik melakukan pengembangan yang mengarah langsung ke WW.
βPelaku membeli, hingga mengonsumsi sabu, ekstasi, ketamin, dan cairan kanabinoid sintetis,β tegas Twedi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (2/12/2025).
Penggeledahan yang dipimpin AKP Diaman Saragih dan Ipda Agus Herdiana langsung menemukan barang bukti narkotika. Petugas menyita sabu, ekstasi, ketamin, serta sembilan botol cairan kanabinoid sintetis.
Polisi juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, dan beberapa ponsel yang diduga dipakai WW untuk mendukung aksinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
βBarang bukti yang kami sita lengkap. Sabu 0,64 gram, butiran ekstasi, ketamin lebih dari 20 gram, dan cairan kanabinoid sintetis,β ungkap Twedi.
Tidak sampai di situ, polisi dibuat terkejut setelah menemukan senjata api ilegal di dalam unit apartemen WW.
Barang bukti itu berupa pistol Walter P22, senjata api rakitan, airsoft gun, puluhan butir amunisi berbagai kaliber, dan kotak penyimpanan senjata. Polisi juga ikut menyita Honda HR-V yang digunakan tersangka.
Akibat perbuatannya WW terancam Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana 5β20 tahun penjara. Penyidik juga menjeratnya dengan Permenkes 7/2025 dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. (red)





















