JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tumpukan kacang tanah memenuhi sebuah gudang di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Namun, komoditas pangan tersebut bukan sekadar menjadi perhatian karena jumlahnya yang mencapai puluhan ton.
Polda Metro Jaya menduga kacang tanah tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur impor ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi pun menyita 49,85 ton kacang tanah asal India yang ditemukan di sebuah gudang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan.
Petugas mengungkap perkara tersebut setelah menerima informasi mengenai dugaan pemasukan kacang tanah ilegal melalui Dumai, Riau.
Penyidik kemudian menelusuri jalur distribusinya hingga menemukan gudang penyimpanan di Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan barang tersebut sudah berada di Jakarta dan disebut siap diedarkan.
“Kemudian diangkut dari wilayah Dumai menuju sebuah gudang di wilayah Jakarta Utara tempat kita berada sekarang, dan ini sudah akan siap diedarkan,” kata Budi di lokasi, Rabu (16/9/2026).
Ribuan Karung Menumpuk di Gudang
Pengungkapan itu memperlihatkan besarnya volume komoditas yang diamankan polisi.
Petugas menemukan 458 karung berisi kacang tanah ukuran 50 kilogram. Selain itu, terdapat 1.078 karung ukuran 25 kilogram.
Jika dijumlahkan, seluruh barang bukti mencapai 1.536 karung dengan berat sekitar 49,85 ton.
Polisi mengungkap kasus tersebut pada Rabu (9/9/2026). Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kacang tanah berasal dari India, kemudian dikirim menuju Dumai sebelum dibawa melalui jalur distribusi hingga tiba di Jakarta Utara.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan penyidik masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas rantai perdagangan tersebut.
“Terkait dengan asal barang ini dari India ya. Berdasarkan penyelidikan kita ini dari India kemudian menuju Dumai dan sampai di tempat ini,” ujar Victor.
Polisi Juga Menyita Sejumlah Dokumen
Penyidik tidak hanya mengamankan puluhan ton kacang tanah. Polisi juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan.
Barang bukti itu antara lain nota pembelian dan penjualan, bukti setoran tunai, buku surat jalan, buku catatan penjualan, serta dokumen perjanjian dan perpanjangan kontrak gudang.
Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri asal barang, jalur distribusi, hingga pihak yang memiliki dan mengendalikan komoditas tersebut.
Polisi Sudah Memeriksa Enam Saksi
Hingga Rabu (16/9/2026), polisi telah memeriksa enam orang saksi. Namun, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Victor menegaskan penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi. Namun, polisi belum menetapkan tersangka karena masih mendalami konstruksi perkara dan mengumpulkan bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Jadi sementara ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Jadi untuk konstruksi, untuk pelaku, ini kita masih dalam proses pembuktian. Jadi belum ada tersangka, masih dalam penyidikan,” katanya.
Artinya, status hukum pihak-pihak yang berkaitan dengan gudang maupun distribusi kacang tersebut masih menunggu hasil penyidikan.
Polisi Dalami Tiga Regulasi
Polda Metro Jaya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran sejumlah aturan. Penyidik mendalami ketentuan dalam Undang-Undang Hortikultura, aturan Karantina Hewan, serta Undang-Undang Perdagangan.
Langkah tersebut penting karena pemasukan komoditas pangan dari luar negeri tidak hanya menyangkut aktivitas perdagangan.
Ada pula aspek legalitas pemasukan, karantina, keamanan dan kelayakan komoditas sebelum beredar di masyarakat.
Perhatian terhadap aspek keamanan pangan bukan tanpa alasan. Pada Februari 2026, Badan Karantina Indonesia menolak pemasukan 80 ton kacang tanah asal Malaysia setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kandungan aflatoksin melebihi ambang batas keamanan pangan.
Polisi Belum Menemukan Bukti Kacang Tanah Itu Mengandung Zat Berbahaya. Polisi juga belum mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap barang bukti tersebut.
Karena itu, penyidik kini masih memiliki pekerjaan panjang. Mereka harus mengurai dari mana kacang tersebut masuk, bagaimana barang dikirim dari Dumai menuju Jakarta, siapa pemiliknya, serta apakah seluruh proses pemasukan dan perdagangannya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Puluhan ton kacang tanah yang semula menunggu waktu untuk diedarkan itu kini justru menjadi barang bukti.
Polisi memastikan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan perdagangan ilegal tersebut.**
Editor : Hadwan













