BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Malam yang semula menjadi pertemuan biasa berubah menjadi tragedi di sebuah warung mi ayam di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. K (18) tewas setelah mengalami penganiayaan di tempat tersebut.
Di balik kematian K, polisi menemukan fakta yang membuat kasus ini semakin memilukan. Korban ternyata sedang mengandung bayi berusia tujuh bulan.
Bayi perempuan yang berada dalam kandungan K juga meninggal dunia ketika ibunya tewas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta itu terungkap setelah dokter Rumah Sakit Ananda memeriksa korban. Jenazah K kemudian menjalani autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
“Dari keterangan dokter di Rumah Sakit Ananda, korban dinyatakan hamil tujuh bulan. Setelah dilaksanakan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, di dalam rahim korban ditemukan anak yang berusia tujuh bulan,” kata Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi, Selasa (15/9/2026).
Teriakan K Bikin Warga Berdatangan
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasinya berada di sebuah warung mi ayam di Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan.
Warung tersebut merupakan tempat AK (23) berjualan. Menurut polisi, K dan AK sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian sepakat bertemu di warung tersebut.
Pertemuan itu berujung cekcok setelah muncul persoalan mengenai pembayaran yang telah disepakati.
Polisi menyebut nominal yang disepakati sebesar Rp250 ribu. Namun, AK hanya memberikan Rp50 ribu.
Perselisihan kemudian memanas. K sempat berteriak hingga membuat orang di sekitar lokasi menyadari adanya keributan. Teriakan tersebut akhirnya memicu warga bertindak.
Seseorang yang mengantar K mendobrak pintu belakang warung. Warga kemudian berdatangan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Babelan serta layanan darurat 110.
Leher Korban Dicekik
Polisi menyebut AK kemudian menganiaya K dengan cara mencekik bagian leher.
“Korban menolak kemudian terjadi cekcok dan korban sempat teriak sehingga pelaku panik dan mencekik korban di bagian leher, kemudian menyeret korban hingga korban mengeluarkan darah dari hidung,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani.
K kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Polisi menyatakan korban meninggal akibat pencekikan. Pada saat yang sama, bayi perempuan dalam kandungan K juga dinyatakan meninggal dunia.
Tragedi tersebut membuat satu nyawa muda dan bayi yang belum sempat lahir sama-sama berakhir dalam satu kejadian.
Pelaku Sudah Ditahan
Setelah kejadian, polisi mengamankan AK. Pria berusia 23 tahun itu kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Polisi menjerat AK dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan dapat mencapai 15 tahun penjara.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian berdasarkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta barang bukti yang diperoleh. **
Editor : Hadwan













