Kedok Toko Kosmetik Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras di Kembangan

Kamis, 17 September 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Kembangan Kompol Moch. Taufik Iksan

Kapolsek Kembangan Kompol Moch. Taufik Iksan

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Operasi Nila Jaya 2026 membongkar dua kasus dugaan peredaran narkotika dan obat keras di wilayah hukum Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta sejumlah barang bukti.

Petugas menyita 19,1 gram sabu, 101,21 gram ketamin, serta 253 butir obat keras dari dua perkara yang berlangsung pada 12 dan 14 September 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi mengungkap perkara pertama di kawasan Jalan Mushollah Al Ikhlas, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 04.20 WIB.

Dua orang berinisial FH alias Kadir (36) dan FA (40) diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Polisi Sita Sabu dan Ketamin

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita dua paket sabu dengan berat netto 19,1 gram dan satu paket ketamin dengan berat netto 101,21 gram.

Polisi juga mengamankan satu timbangan digital, satu bendel plastik klip, serta dua unit telepon seluler.

Baca Juga :  Prediksi Indonesia vs Thailand Malam Ini: Mampukah Garuda Angkat Trofi?

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan jaringan dan peran masing-masing tersangka.

Kedok Toko Kosmetik Terbongkar

Selanjutnya, polisi membongkar perkara kedua pada 14 September 2026 di kawasan Jalan Manunggal, Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RF (25).

Polisi menduga RF menjual obat keras dengan menggunakan kedok toko kosmetik. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 156 butir tramadol, 84 butir trihexyphenidyl, dan 13 butir Hexymer.

Selain obat-obatan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler.

Operasi Nila Jaya Berlangsung 15 Hari

Pengungkapan itu berlangsung di tengah pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar jajaran Polda Metro Jaya selama 15 hari, mulai 9 hingga 23 September 2026.

Operasi tersebut menyasar penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, serta obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan.

Tramadol dan trihexyphenidyl juga menjadi bagian dari perhatian dalam operasi tersebut.

Karena itu, pengungkapan di Kembangan menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran zat dan obat yang dapat disalahgunakan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Maling Rp4,5 Miliar Asal Tiongkok Digaruk Polisi Tangerang, Satu Kabur ke Negaranya

Polisi Tegaskan Peredaran Obat Keras Jadi Perhatian

Kapolsek Kembangan Kompol Moch. Taufik Iksan mengatakan, jajarannya terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Menurutnya, penindakan ini untuk menekan peredaran narkotika dan obat keras di Jakarta Barat.

Polisi mengimbau warga tidak membeli, menjual, atau menggunakan obat keras tanpa ketentuan medis dan hukum.

Tiga Tersangka Diproses Hukum

Polisi memproses ketiga tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku. Perkara narkotika mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2026 dan UU Nomor 35 Tahun 2009, sedangkan perkara obat keras mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian peredaran, peran masing-masing tersangka, serta asal-usul barang yang disita.

Pengungkapan ini mengingatkan bahwa narkotika dan obat keras dapat beredar dengan berbagai modus, termasuk berkedok usaha legal.

Karena itu, peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan tetap penting untuk membantu mencegah peredaran obat berbahaya. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bayi Baru Lahir Ditemukan dalam Tas di Palmerah, Polisi Amankan Remaja 17 Tahun
Kampung Boncos Digerebek, Polisi Ciduk 4 Pria dan Musnahkan Lapak Semipermanen
Bawa Golok Saat Ibadah GKPI di Tangerang, Aji Cahyono Jadi Tersangka
Satpol PP Luka 6 Jahitan Usai Bentrokan di Bulungan, Pramono Proses Hukum Berjalan
MF Tewas Terbungkus Sleeping Bag di Kos Kebon Jeruk, Ini Penjelasan Polisi
Berawal dari Cekcok, Pria 56 Tahun Tewas Usai Bakuhantam di Parkiran Minimarket Jakbar
18 Tersangka Kasus ABK KM Maulana 23, Polisi Juga Usut Dugaan Perdagangan Orang
Hendak Bermain Futsal, 2 Pelajar Tewas saat Hindari Kelompok Bersenjata di Tangsel

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Bayi Baru Lahir Ditemukan dalam Tas di Palmerah, Polisi Amankan Remaja 17 Tahun

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Kampung Boncos Digerebek, Polisi Ciduk 4 Pria dan Musnahkan Lapak Semipermanen

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Bawa Golok Saat Ibadah GKPI di Tangerang, Aji Cahyono Jadi Tersangka

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Satpol PP Luka 6 Jahitan Usai Bentrokan di Bulungan, Pramono Proses Hukum Berjalan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:42 WIB

MF Tewas Terbungkus Sleeping Bag di Kos Kebon Jeruk, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terbaru