TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Patroli siber Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang membongkar bisnis fotografi yang dijalankan enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Keenam WNA itu menjalankan jasa fotografi, tata rias, dan penataan busana di sebuah hotel berbintang di kawasan Kosambi.
Mereka menjalankan aktivitas tersebut saat memegang Izin Tinggal Kunjungan untuk tujuan wisata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian mengamankan enam WNA berinisial PM, FR, ZF, HY, LT, dan DX.
Imigrasi Tangerang selanjutnya menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Terbongkar dari Patroli Siber
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin mengatakan, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan aktivitas tersebut melalui patroli siber dan pengumpulan bahan keterangan.
Tim kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pengawasan langsung ke lokasi.
“Berdasarkan hasil patroli siber dan pulbaket yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, tim bergerak cepat melakukan pengawasan keimigrasian dan berhasil mengamankan enam WN RRT yang melanggar aturan,” kata Hasanin.
Di lokasi, petugas menemukan keenam WNA menyewa sebuah tempat di hotel berbintang di Kecamatan Kosambi. Mereka menggunakan tempat tersebut untuk menjalankan usaha bernama AURE PORTRAIT.
Usaha itu menawarkan berbagai layanan, mulai dari fotografi, tata rias hingga penataan busana.
Keenam WNA Bagi Peran Jalankan Usaha
Petugas juga menemukan pembagian tugas di antara keenam WNA tersebut. ZF menangani penataan busana. PM dan DX bertugas sebagai penata rias.
Sementara itu, FR dan LT menangani fotografi sekaligus mengedit hasil foto. Adapun HY menjalankan peran sebagai manajer dan berkomunikasi dengan pimpinan usaha yang berada di Tiongkok.
Mereka menjalankan usaha tersebut selama sekitar satu minggu. Dalam periode itu, mereka telah mendapatkan lebih dari 10 pelanggan.
Promosikan Jasa di TikTok, Alamat Studio Tak Dicantumkan
Keenam WNA memasarkan jasa AURE PORTRAIT melalui media sosial TikTok untuk menarik pelanggan.
Mereka tidak mencantumkan alamat studio dalam materi promosi. Sebaliknya, mereka mengirimkan informasi lokasi kepada pelanggan setelah pelanggan membayar uang muka atau down payment (DP).
Petugas menemukan pola pemasaran tersebut saat memeriksa aktivitas usaha keenam WNA.
Mereka mematok tarif sekitar Rp1,4 juta untuk setiap sesi fotografi. Selama sekitar satu pekan beroperasi, usaha tersebut telah melayani lebih dari 10 pelanggan.
Imigrasi Tegaskan WNA Wajib Patuhi Izin Tinggal
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Tangerang Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, petugas memeriksa dokumen keenam WNA melalui sistem keimigrasian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka menggunakan Izin Tinggal Kunjungan untuk kegiatan wisata saat menjalankan usaha fotografi tersebut.
Hasanin menegaskan, setiap orang asing wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang dimilikinya selama berada di Indonesia.
“Berbagai bentuk tindakan pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas sebagai bentuk penegakan hukum serta memberikan efek jera bagi para pelanggarnya dan sebagai upaya pencegahan kepada WNA lainnya yang memiliki niat serupa,” ujarnya.
Imigrasi Deportasi dan Tangkal Keenam WNA
Setelah melakukan pemeriksaan, Imigrasi Tangerang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap keenam WNA tersebut.
Petugas melaksanakan tindakan itu pada Selasa, 15 September 2026 pukul 22.00 WIB.
Dengan tindakan tersebut, Imigrasi Tangerang menegaskan bahwa WNA yang berada di Indonesia harus mematuhi ketentuan izin tinggal dan tidak menggunakan izin kunjungan untuk menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. **
Editor : Hadwan













