JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memastikan siap menggelar Rapat Pleno pada 9–10 Desember 2025 mendatang.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU KH Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron) menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan pleno sah dan sesuai aturan organisasi PBNU.
Surat Penolakan Disebut Tak Sah
Sebagai langkah awal, Gus Imron menyoroti Surat Penegasan Rapat Pleno PBNU Nomor 4799 yang ditandatangani Gus Yahya dan Amin Said Husni. Ia menilai surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena Tanfidziyah tidak berwenang mengatur Rais Aam.
“Dalam tradisi NU, pengurus Tanfidziyah tidak pernah mengatur Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi,” tegasnya.
Disebut Ditandatangani Pejabat Tak Berwenang
Lebih jauh, ia menyebut surat itu cacat material karena ditandatangani pihak yang tak lagi berotoritas.
Menurut keputusan Syuriyah PBNU:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum sejak 26 November 2025
- Amin Said Husni belum sah menjadi Sekjen karena belum memiliki SK
Dugaan Pembajakan Sistem Digital PBNU
Sebagai tambahan, Gus Imron membeberkan bahwa Super Admin Digdaya Persuratan diduga memberi akses ilegal kepada pihak tertentu sehingga bisa menandatangani dokumen struktural.
Ia menyebut PBNU seolah dibajak oleh pengembang aplikasi, sehingga Rais Aam memerintahkan penangguhan Digdaya Persuratan sejak 29 November 2025.
Selanjutnya, ia menjamin bahwa Surat Undangan Rapat Pleno yang ditandatangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir sepenuhnya sah sesuai AD/ART NU.
“Secara legal-formal, tidak ada persoalan sama sekali,” ujarnya.
Ia mengutip Perkum NU No. 16/2025, yang memberi wewenang kepada Rais Aam dan Katib untuk menandatangani surat biasa, termasuk undangan rapat pleno.
Silaturahmi Mustasyar di Tebuireng
Pada Sabtu (6/12), berlangsung silaturahmi Mustasyar PBNU di Ndalem Kasepuhan Pesantren Tebuireng, Jombang, dihadiri tujuh anggota Mustasyar, baik daring maupun luring.
Prof Mohammad Nuh selaku Rais Syuriyah PBNU mengapresiasi acara tersebut, namun menegaskan bahwa keputusan tetap harus diambil lewat rapat pleno.
“Saran kami hormati, tetapi keputusan organisasi harus melalui pleno,” tegasnya.
Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media Prof Muh. Mukri juga memastikan bahwa seluruh dokumen administratif rapat pleno adalah legal dan sesuai ketentuan organisasi.
“Undangan rapat pleno sudah sesuai seluruh aturan internal NU,” ujarnya. (red)





















