Rapat Pleno 9–10 Desember, PBNU Diguncang Polemik Surat – Dugaan Pembajakan Sistem Internal

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lambang Nahdlatul Ulama (NU). (Posnews/Ist)

Lambang Nahdlatul Ulama (NU). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memastikan siap menggelar Rapat Pleno pada 9–10 Desember 2025 mendatang.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU KH Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron) menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan pleno sah dan sesuai aturan organisasi PBNU.

Surat Penolakan Disebut Tak Sah

Sebagai langkah awal, Gus Imron menyoroti Surat Penegasan Rapat Pleno PBNU Nomor 4799 yang ditandatangani Gus Yahya dan Amin Said Husni. Ia menilai surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena Tanfidziyah tidak berwenang mengatur Rais Aam.

Dalam tradisi NU, pengurus Tanfidziyah tidak pernah mengatur Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi,” tegasnya.

Disebut Ditandatangani Pejabat Tak Berwenang

Lebih jauh, ia menyebut surat itu cacat material karena ditandatangani pihak yang tak lagi berotoritas.

Baca Juga :  Imam Masjid di Palopo Bonyok Dikeroyok OTK Usai Tegur Bocah Main Mikrofon

Menurut keputusan Syuriyah PBNU:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum sejak 26 November 2025
  • Amin Said Husni belum sah menjadi Sekjen karena belum memiliki SK

Dugaan Pembajakan Sistem Digital PBNU

Sebagai tambahan, Gus Imron membeberkan bahwa Super Admin Digdaya Persuratan diduga memberi akses ilegal kepada pihak tertentu sehingga bisa menandatangani dokumen struktural.

Ia menyebut PBNU seolah dibajak oleh pengembang aplikasi, sehingga Rais Aam memerintahkan penangguhan Digdaya Persuratan sejak 29 November 2025.

Selanjutnya, ia menjamin bahwa Surat Undangan Rapat Pleno yang ditandatangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir sepenuhnya sah sesuai AD/ART NU.

Secara legal-formal, tidak ada persoalan sama sekali,” ujarnya.

Baca Juga :  Aksi Curanmor Sadis di Palmerah, Warga Tertembak Saat Halangi Maling

Ia mengutip Perkum NU No. 16/2025, yang memberi wewenang kepada Rais Aam dan Katib untuk menandatangani surat biasa, termasuk undangan rapat pleno.

Silaturahmi Mustasyar di Tebuireng

Pada Sabtu (6/12), berlangsung silaturahmi Mustasyar PBNU di Ndalem Kasepuhan Pesantren Tebuireng, Jombang, dihadiri tujuh anggota Mustasyar, baik daring maupun luring.

Prof Mohammad Nuh selaku Rais Syuriyah PBNU mengapresiasi acara tersebut, namun menegaskan bahwa keputusan tetap harus diambil lewat rapat pleno.

“Saran kami hormati, tetapi keputusan organisasi harus melalui pleno,” tegasnya.

Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media Prof Muh. Mukri juga memastikan bahwa seluruh dokumen administratif rapat pleno adalah legal dan sesuai ketentuan organisasi.

Undangan rapat pleno sudah sesuai seluruh aturan internal NU,” ujarnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ART di Bekasi Curi Emas Majikan 50 Gram, Uangnya Diduga untuk ‘Pengganda Uang Gaib’
Mendag Pastikan Harga Sembako Stabil, MinyaKita di Jawa-Sumatra Sesuai HET Rp15.700 per Liter
Prabowo: 10 Ribu Puskesmas Tak Pernah Diperbaiki 30 Tahun, Dana Sitaan Koruptor Dipakai Renovasi
Polisi Gerebek 2 Apartemen, 37 Cartridge Vape Etomidate Disita dari Sindikat WNA China
Hak Pilih PMI di Luar Negeri Dijaga, KPU dan Kementerian P2MI Perkuat Kerja Sama
Polisi Bongkar Modus Selundupkan Air Raksa Lewat Kontainer Karpet di Tanjung Priok
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika di B Fashion Hotel Jakarta, Libatkan Napi Cipinang
Kebakaran Sunter Agung Tanjung Priok, 4 Orang Satu Keluarga Tewas Terjebak Asap

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:30 WIB

ART di Bekasi Curi Emas Majikan 50 Gram, Uangnya Diduga untuk ‘Pengganda Uang Gaib’

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:11 WIB

Mendag Pastikan Harga Sembako Stabil, MinyaKita di Jawa-Sumatra Sesuai HET Rp15.700 per Liter

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:49 WIB

Prabowo: 10 Ribu Puskesmas Tak Pernah Diperbaiki 30 Tahun, Dana Sitaan Koruptor Dipakai Renovasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:32 WIB

Polisi Gerebek 2 Apartemen, 37 Cartridge Vape Etomidate Disita dari Sindikat WNA China

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:20 WIB

Hak Pilih PMI di Luar Negeri Dijaga, KPU dan Kementerian P2MI Perkuat Kerja Sama

Berita Terbaru