Rapat Pleno 9–10 Desember, PBNU Diguncang Polemik Surat – Dugaan Pembajakan Sistem Internal

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lambang Nahdlatul Ulama (NU). (Posnews/Ist)

Lambang Nahdlatul Ulama (NU). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memastikan siap menggelar Rapat Pleno pada 9–10 Desember 2025 mendatang.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU KH Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron) menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan pleno sah dan sesuai aturan organisasi PBNU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Penolakan Disebut Tak Sah

Sebagai langkah awal, Gus Imron menyoroti Surat Penegasan Rapat Pleno PBNU Nomor 4799 yang ditandatangani Gus Yahya dan Amin Said Husni. Ia menilai surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena Tanfidziyah tidak berwenang mengatur Rais Aam.

“Dalam tradisi NU, pengurus Tanfidziyah tidak pernah mengatur Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi,” tegasnya.

Disebut Ditandatangani Pejabat Tak Berwenang

Lebih jauh, ia menyebut surat itu cacat material karena ditandatangani pihak yang tak lagi berotoritas.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Metro Gelar Dialog di Cilincing, Nelayan Soroti Alat Tangkap Garok

Menurut keputusan Syuriyah PBNU:

  • Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum sejak 26 November 2025
  • Amin Said Husni belum sah menjadi Sekjen karena belum memiliki SK

Dugaan Pembajakan Sistem Digital PBNU

Sebagai tambahan, Gus Imron membeberkan bahwa Super Admin Digdaya Persuratan diduga memberi akses ilegal kepada pihak tertentu sehingga bisa menandatangani dokumen struktural.

Ia menyebut PBNU seolah dibajak oleh pengembang aplikasi, sehingga Rais Aam memerintahkan penangguhan Digdaya Persuratan sejak 29 November 2025.

Selanjutnya, ia menjamin bahwa Surat Undangan Rapat Pleno yang ditandatangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir sepenuhnya sah sesuai AD/ART NU.

“Secara legal-formal, tidak ada persoalan sama sekali,” ujarnya.

Baca Juga :  Update Gempa NTT 30 Agustus: 111 Tewas, 188.161 Warga Masih Mengungsi

Ia mengutip Perkum NU No. 16/2025, yang memberi wewenang kepada Rais Aam dan Katib untuk menandatangani surat biasa, termasuk undangan rapat pleno.

Silaturahmi Mustasyar di Tebuireng

Pada Sabtu (6/12), berlangsung silaturahmi Mustasyar PBNU di Ndalem Kasepuhan Pesantren Tebuireng, Jombang, dihadiri tujuh anggota Mustasyar, baik daring maupun luring.

Prof Mohammad Nuh selaku Rais Syuriyah PBNU mengapresiasi acara tersebut, namun menegaskan bahwa keputusan tetap harus diambil lewat rapat pleno.

“Saran kami hormati, tetapi keputusan organisasi harus melalui pleno,” tegasnya.

Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media Prof Muh. Mukri juga memastikan bahwa seluruh dokumen administratif rapat pleno adalah legal dan sesuai ketentuan organisasi.

“Undangan rapat pleno sudah sesuai seluruh aturan internal NU,” ujarnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Gowa Sitti Husniah Segera Diperiksa, Polisi Buka Peluang Penahanan
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Mendadak Kosong, Kemenimipas Telusuri Barang
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
Jaksa Agung Mutasi 16 Pejabat, Kajari Jakarta Pusat, Selatan dan Utara Berganti
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disorot, Ada Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan
Basarnas Temukan 14 Korban dari Bangkai KM Virgo, 93 Orang Belum Ditemukan
Detik-Detik Penumpang Melahirkan di KRL Rangkasbitung-Tanah Abang
KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, 400 Prajurit Disiapkan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:07 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Segera Diperiksa, Polisi Buka Peluang Penahanan

Sabtu, 26 September 2026 - 06:56 WIB

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Jumat, 25 September 2026 - 06:17 WIB

Jaksa Agung Mutasi 16 Pejabat, Kajari Jakarta Pusat, Selatan dan Utara Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 05:53 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disorot, Ada Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan

Kamis, 24 September 2026 - 20:10 WIB

Basarnas Temukan 14 Korban dari Bangkai KM Virgo, 93 Orang Belum Ditemukan

Berita Terbaru

Ilustrasi Mayat. (Posnews/Ist)

DAERAH

Mayat Pria Terkubur di Tanah Lapang Batanghari, Kaki Terikat

Minggu, 27 Sep 2026 - 06:19 WIB

Ilustrasi, warga Jabodetabek diminta mewaspadai perubahan cuaca dan potensi hujan dengan intensitas tinggi.(Posnews/Net)

JABODETABEK

Cuaca Hari Ini 27 September, Jabodetabek Berpotensi Hujan Deras

Minggu, 27 Sep 2026 - 06:11 WIB