Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Akhirnya Minta Maaf, Usai Ketahuan Umrah Saat Banjir Besar

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyampaikan permintaan maaf lewat video. (Posnews/Instagram)

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyampaikan permintaan maaf lewat video. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Terus menjadi sorotan publik dan pemerintah, membuat Bupati Aceh Selatan Mirwan MS akhirnya angkat bicara usai kepergiannya ke Tanah Suci saat banjir besar menerjang daerahnya memicu kemarahan publik.

Melalui video pernyataan yang ia unggah di media sosial pada Selasa (9/12/2025), Mirwan menyampaikan permintaan maaf terbuka.

Dengan suara menahan tekanan, Mirwan mengakui kesalahannya. “Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas keresahan dan kekecewaan yang muncul,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta masyarakat Aceh dan Aceh Selatan.

Baca Juga :  Jasa Marga Tutup Sementara 3 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta, Ini Jadwal Lengkapnya

Mirwan menegaskan bahwa kepergiannya di tengah bencana mengganggu stabilitas publik dan tidak seharusnya ia lakukan.

Karena itu, ia berjanji memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan bertanggung jawab penuh terhadap penanganan pasca banjir dan bekerja keras mengembalikan kepercayaan publik,” tegasnya.

Wamendagri: Tindakan Bupati Fatal

Sementara itu, Wamendagri Bima Arya Sugiarto menilai tindakan Mirwan fatal dan tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, kepala daerah seharusnya berada di lapangan untuk memimpin langkah darurat saat bencana melanda, bukan meninggalkan wilayah.

Baca Juga :  Penarikan Paksa Mobil Digagalkan Polisi, Enam Debt Collector Diamankan

Bima menegaskan bahwa aturan soal larangan bepergian tanpa izin dan sanksinya sudah tertulis jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ia menjelaskan, sanksi bagi kepala daerah bisa berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan dapat berujung pada pemberhentian tetap melalui Mahkamah Agung, sesuai rekomendasi inspektorat. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Awal Puasa Ramadan 1447 H Diprediksi 18 atau 19 Februari, BMKG dan BRIN Jelaskan Hilal
12 Kapal Perikanan Mangkrak Diangkut Ditpolairud, Pelabuhan Muara Angke Jadi Lebih Tertib
Kunjungan PM Australia Anthony Albanese ke Indonesia, Pengalihan Lalu Lintas Jakarta 5–7 Februari
Waspada Hujan Lebat Jabodetabek 5–6 Februari 2026, BMKG Keluarkan Status Siaga
Tawuran Jakarta Membara, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku dan Sita Puluhan Sajam
OTT Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas – Mantan Pejabat Eselon II Diamankan
Densus 88 Bongkar Aksi Kekerasan Siswa SMP Sungai Raya, 5 Gas Portabel dan 6 Molotov Disiapkan
Bisnis Gelap Etomidate Dibongkar, 82 Paket Disita dari Dua Perempuan

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:11 WIB

Awal Puasa Ramadan 1447 H Diprediksi 18 atau 19 Februari, BMKG dan BRIN Jelaskan Hilal

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:53 WIB

12 Kapal Perikanan Mangkrak Diangkut Ditpolairud, Pelabuhan Muara Angke Jadi Lebih Tertib

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:23 WIB

Kunjungan PM Australia Anthony Albanese ke Indonesia, Pengalihan Lalu Lintas Jakarta 5–7 Februari

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:01 WIB

Waspada Hujan Lebat Jabodetabek 5–6 Februari 2026, BMKG Keluarkan Status Siaga

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:29 WIB

Tawuran Jakarta Membara, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku dan Sita Puluhan Sajam

Berita Terbaru