Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Akhirnya Minta Maaf, Usai Ketahuan Umrah Saat Banjir Besar

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyampaikan permintaan maaf lewat video. (Posnews/Instagram)

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyampaikan permintaan maaf lewat video. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Terus menjadi sorotan publik dan pemerintah, membuat Bupati Aceh Selatan Mirwan MS akhirnya angkat bicara usai kepergiannya ke Tanah Suci saat banjir besar menerjang daerahnya memicu kemarahan publik.

Melalui video pernyataan yang ia unggah di media sosial pada Selasa (9/12/2025), Mirwan menyampaikan permintaan maaf terbuka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan suara menahan tekanan, Mirwan mengakui kesalahannya. “Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas keresahan dan kekecewaan yang muncul,” ucapnya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ringkus Penghubung dan Pemasok Sabu Jaringan Ko Erwin di Apartemen Mewah

Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta masyarakat Aceh dan Aceh Selatan.

Mirwan menegaskan bahwa kepergiannya di tengah bencana mengganggu stabilitas publik dan tidak seharusnya ia lakukan.

Karena itu, ia berjanji memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

“Kami akan bertanggung jawab penuh terhadap penanganan pasca banjir dan bekerja keras mengembalikan kepercayaan publik,” tegasnya.

Wamendagri: Tindakan Bupati Fatal

Sementara itu, Wamendagri Bima Arya Sugiarto menilai tindakan Mirwan fatal dan tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, kepala daerah seharusnya berada di lapangan untuk memimpin langkah darurat saat bencana melanda, bukan meninggalkan wilayah.

Baca Juga :  Diduga Curi Labu Siam, Lansia Tewas Dianiaya Tetangga di Cianjur, Pelaku Ditangkap Polisi

Bima menegaskan bahwa aturan soal larangan bepergian tanpa izin dan sanksinya sudah tertulis jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ia menjelaskan, sanksi bagi kepala daerah bisa berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan dapat berujung pada pemberhentian tetap melalui Mahkamah Agung, sesuai rekomendasi inspektorat. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab
Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia
Rektor Unsoed Diciduk KPK, 14 Orang Diboyong Dugaan Korupsi Mahasiswa Baru
Alarm Laut Indonesia! 601 Operasi SAR, 239 Orang Meninggal

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia

Berita Terbaru

Kebakaran melanda rumah tradisional di Kampung Adat Sade Lombok Tengah. (Posnews/Ist)

DAERAH

Kobaran Api Hantam Sade, Warisan Budaya Sasak dalam Ancaman

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:32 WIB

Ilustrasi, panas terik. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:12 WIB