Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Akhirnya Minta Maaf, Usai Ketahuan Umrah Saat Banjir Besar

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyampaikan permintaan maaf lewat video. (Posnews/Instagram)

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyampaikan permintaan maaf lewat video. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Terus menjadi sorotan publik dan pemerintah, membuat Bupati Aceh Selatan Mirwan MS akhirnya angkat bicara usai kepergiannya ke Tanah Suci saat banjir besar menerjang daerahnya memicu kemarahan publik.

Melalui video pernyataan yang ia unggah di media sosial pada Selasa (9/12/2025), Mirwan menyampaikan permintaan maaf terbuka.

Dengan suara menahan tekanan, Mirwan mengakui kesalahannya. “Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas keresahan dan kekecewaan yang muncul,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta masyarakat Aceh dan Aceh Selatan.

Baca Juga :  Harga BBM vs Perang Iran: Trump Abaikan Lonjakan Harga demi Fokus Operasi Militer

Mirwan menegaskan bahwa kepergiannya di tengah bencana mengganggu stabilitas publik dan tidak seharusnya ia lakukan.

Karena itu, ia berjanji memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan bertanggung jawab penuh terhadap penanganan pasca banjir dan bekerja keras mengembalikan kepercayaan publik,” tegasnya.

Wamendagri: Tindakan Bupati Fatal

Sementara itu, Wamendagri Bima Arya Sugiarto menilai tindakan Mirwan fatal dan tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, kepala daerah seharusnya berada di lapangan untuk memimpin langkah darurat saat bencana melanda, bukan meninggalkan wilayah.

Baca Juga :  Prabowo Resmi Teken KUHAP Baru, Berlaku Bareng KUHP Mulai Januari 2026

Bima menegaskan bahwa aturan soal larangan bepergian tanpa izin dan sanksinya sudah tertulis jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ia menjelaskan, sanksi bagi kepala daerah bisa berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan dapat berujung pada pemberhentian tetap melalui Mahkamah Agung, sesuai rekomendasi inspektorat. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pigai Kritik Media Dipenuhi Berita Negatif, Minta Jurnalis Lebih Objektif
Pramono Anung Warning Jual Beli Kartu Layanan Gratis, Pemprov DKI Siap Tindak Tegas
Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini: BMKG Waspadai Hujan, Petir, dan Angin Kencang
Rubio: Rangkul Sekutu NATO dan Cairkan Hubungan dengan India
Kasus Whip Pink Diperluas, Bareskrim Periksa Selebgram hingga Konsumen Ratusan Kali Beli
Cekcok soal Pinjam Motor Berujung Pengeroyokan Sekuriti di Tangsel
Pramono Anung Bangun 3 PLTSa di Jakarta, Target Atasi 9.000 Ton Sampah per Hari
Satgas Tangkap Wadanyon HSSBI di Bandara Dekai, Amunisi dan Senjata Disita

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:32 WIB

Pigai Kritik Media Dipenuhi Berita Negatif, Minta Jurnalis Lebih Objektif

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:21 WIB

Pramono Anung Warning Jual Beli Kartu Layanan Gratis, Pemprov DKI Siap Tindak Tegas

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:08 WIB

Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini: BMKG Waspadai Hujan, Petir, dan Angin Kencang

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:47 WIB

Rubio: Rangkul Sekutu NATO dan Cairkan Hubungan dengan India

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:30 WIB

Kasus Whip Pink Diperluas, Bareskrim Periksa Selebgram hingga Konsumen Ratusan Kali Beli

Berita Terbaru

Strategi penyeimbangan Washington. Menteri Luar Negeri Marco Rubio segera bertolak ke Swedia untuk menekan anggota NATO soal anggaran pertahanan, sebelum melanjutkan perjalanan ke India guna mencairkan hubungan dagang yang sempat membeku. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Rubio: Rangkul Sekutu NATO dan Cairkan Hubungan dengan India

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:47 WIB