Wanita di Kramat Jati Telan 50 Pil Aborsi, Janin 8 Bulan Tewas – Ini Motifnya

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pil Aborsi. (Posnews/Net)

Ilustrasi Pil Aborsi. (Posnews/Net)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kaum wanita banyak yang putus asa jika berhadapan dengan kandungan yang tidak diinginkan karena akan menjadi aib. Jika ini yang terjadi bukan hanya membahaykan Ibu dan Bayi tapi juga berurusan dengan polisi.

Inni yang dialami seorang wanita berinisial SA (40) di Kramat Jati, Jakarta Timur, membuat publik terperanjat setelah menggugurkan kandungan delapan bulan dengan cara ekstrem: menenggak 50 butir pil pengugur kandungan.

Akibat aksinya, janin yang hampir lahir itu langsung tewas.

Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, mengungkap fakta mengejutkan itu dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Amankan 3 Remaja, Diduga Bawa Narkoba Jenis Sinte

“SA minum 50 butir obat aborsi. Janin usia delapan bulan akhirnya gugur,” tegas Sri.

Hasil penyelidikan menunjukkan SA membeli puluhan pil aborsi secara daring. Ia mulai mengonsumsi obat itu secara bertahap sejak awal November 2025. Dosis berlebihan tersebut kemudian mengakhiri nyawa bayi yang masih berada di dalam kandungan.

Sri menambahkan bahwa perkara ini masuk kategori kekerasan fisik serta tindakan aborsi terhadap anak dalam kandungan.

Saat memasuki rumah tersangka, polisi langsung terkejut lagi karena menemukan jasad bayi tersimpan dalam ember. Petugas kemudian membawa jasad itu ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi.

Baca Juga :  Patroli Perintis Presisi Bubarkan Tawuran Brutal di Kebon Singkong–Cipinang Jagal

Tidak lama setelah itu, SA langsung ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (7/12/2025) dan kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Lebih

Aksi SA yang sangat keji tersebut membuatnya terjerat berlapis pasal, antara lain:

  • Pasal 76C Jo 80 UU Perlindungan Anak
  • Pasal 77A Jo 76B UU Perlindungan Anak
  • Pasal 346 KUHP
  • Pasal 531 KUHP

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena ia ibu kandung korban,” tegas Sri.

Saat ini, penyidik masih menyelidiki motif lain yang mungkin mendorong SA melakukan aborsi ekstrem tersebut. (red) 

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
BMKG Ungkap Cuaca Jabodetabek Senin 14 September, Bekasi Terasa Panas
Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Cuaca Jabodetabek 13 September Cerah Berawan, Tangerang Waspada Angin

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Senin, 14 September 2026 - 05:52 WIB

BMKG Ungkap Cuaca Jabodetabek Senin 14 September, Bekasi Terasa Panas

Minggu, 13 September 2026 - 20:41 WIB

Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol

Minggu, 13 September 2026 - 16:06 WIB

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Berita Terbaru