Bintang Porno Bonnie Blue Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai – Masih Sempat Promo Konten Berbayar

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintang porno Inggris Bonnie Blue. (Posnews/@bonnieblue)

Bintang porno Inggris Bonnie Blue. (Posnews/@bonnieblue)

BALI, POSNEWS.CO.ID – Pulau Bali menjadi surga bagi wisatwan manca negara. Keindahan alam dan budayanya membuat selebriti dunia terpincut hingga mereka nekad melakukan segala cara.

Seperti yang dilakukan slebritis film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue alias Tia Emma Billinger (26). Ia harus menjalani pemeriksaan perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Rabu (10/2/2025).

Ironisnya, sesaat sebelum masuk ruang pemeriksaan, ia sempat menyarankan wartawan untuk “subscribe” layanan berbayarnyareaksi yang bikin geger.

Bonnie tiba sekitar pukul 11.00 WITA mengenakan atasan oranye ketat dan celana pendek, didampingi tiga pria asal Inggris serta pengacaranya.

Meski kasusnya menyudutkan, ia tampak tenangbahkan sempat tersenyum ketika melewati area kantor Imigrasi.

Tak cuma itusebelum pemeriksaan resmi, Bonnie sempat merekam suasana ruang penyidik menggunakan ponsel, seperti hendak membuat konten sendiri sambil menantang situasi. Aksi ini memperparah kontroversi di tengah tegaknya penegakan hukum di Bali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut data penyidik, Bonnie Blue dan tiga pria warga asing lain ditangkap dalam operasi penggerebekan studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca Juga :  Kopenhagen: Veteran Denmark Kepung Kedubes AS

Polisi mengamankan 18 WNA, termasuk 15 warga Australia serta 3 warga Inggris (Bonnie dan dua pria Inggris lainnya) karena diduga menjadi bagian jaringan pembuatan konten asusila.

Bonnie Blue kini resmi masuk tahap penyidikan. Polisi menyita sejumlah barang buktikamera video, alat kontrasepsi, serta mobil pikap bertuliskanBangBus” yang diduga digunakan sebagai mobil produksi konten dewasa.

Sementara itu, Imigrasi menyebut kunjungan Bonnie ke Indonesia baru pertama kali, sehingga kasusnya makin panas di mata publik dan hukum.

Inilah Pasal yang Siap Menjerat Bonnie Blue

Bonnie Blue terancam berlapis hukum. Ia dan rekan-rekannya diduga kuat memproduksi sekaligus menawarkan konten asusila secara komersial.

Aksi tersebut langsung menjerumuskan mereka ke Pasal 4 jo. Pasal 29 UU Pornografi, dengan ancaman 6–12 tahun penjara plus denda Rp 250 juta–Rp 6 miliar.

Selain itu, penyidik Imigrasi menemukan indikasi bahwa Bonnie bekerja tanpa izin dan menyalahgunakan izin tinggal.

Baca Juga :  Membatalkan Hukum Biologi: Saat Evolusi Berjalan Mundur

Jika terbukti, ia bisa dijerat Pasal 75 UU Keimigrasian yang berbuntut deportasi dan blacklist, serta Pasal 122(a) dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Di sisi lain, tindakan mereka juga dianggap melanggar norma adat Bali serta merusak citra pariwisata. Meski bukan pidana formal, poin ini berpotensi memperberat proses hukum maupun keputusan deportasi.

Langkah Tegas Imigrasi dan Polda Bali

Penyidik kini mendalami alur produksi, distribusi, hingga pendanaan konten porno tersebut. Rekaman ponsel yang sempat dibuat Bonnie di ruang pemeriksaan langsung disita sebagai barang bukti tambahan.

Tim digital forensik membongkar kamera, perangkat perekam, dan server lokal untuk memastikan lokasi produksi dan daftar model yang terlibat.

Dengan bukti yang terus menguat, status hukum Bonnie disebut sangat mungkin naik menjadi tersangka dalam waktu dekat. Bila pasal keimigrasian terpenuhi, akhir cerita Bonnie di Indonesia hanya satu: deportasi dan blacklist permanen. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan
Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton
Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun
Update Arus Balik Lebaran 2026, 186 Ribu Kendaraan Serbu Jabodetabek
Membongkar Bias Gender dalam Studi Keamanan Global
Tantangan Ekonomi Perempuan dalam Ekonomi Gig
Membedah Ekofeminisme dan Krisis Ekologi Global
Mengapa Interseksionalitas Menjadi Kunci Keadilan Sosial

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:30 WIB

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:30 WIB

Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:56 WIB

Update Arus Balik Lebaran 2026, 186 Ribu Kendaraan Serbu Jabodetabek

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:30 WIB

Membongkar Bias Gender dalam Studi Keamanan Global

Berita Terbaru

Sisi gelap perang energi. Sekitar 20.000 pelaut sipil kini terperangkap di kawasan Teluk, menghadapi kelangkaan pasokan dasar dan ancaman serangan udara saat operator kapal mulai mengabaikan hak-hak keselamatan mereka. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Mar 2026 - 19:30 WIB

Ilustrasi, Modernisasi vs Tradisi. Kyoto mengkaji rencana pelonggaran batas tinggi bangunan dari 31 meter menjadi 60 meter guna menarik investasi, memicu perdebatan mengenai identitas visual ibu kota kuno Jepang tersebut. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:00 WIB

Membongkar narasi perang. Perspektif Keamanan Kritis mengungkap bagaimana konstruksi maskulinitas militeristik mendominasi kebijakan luar negeri dan sering kali mengabaikan kerentanan nyata perempuan di wilayah konflik. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Membongkar Bias Gender dalam Studi Keamanan Global

Minggu, 29 Mar 2026 - 17:30 WIB