JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Bos Sritex. Kali ini Kejagung menyita aset mewah Hotel Ayaka Suites di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penyidik melakukan langkah tegas ini sebagai bagian dari pengusutan kasus TPPU yang berawal dari dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa penyidik Jampidsus menyita hotel tersebut pada Kamis (11/12/2025). Ia memastikan aset itu terhubung dengan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), salah satu petinggi Sritex.
“Tim Jampidsus menyita dan langsung memasang plang sita di Hotel Ayaka Suites,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).
Selanjutnya, Anang menekankan bahwa penyitaan ini menjadi langkah penting dalam rangkaian penegakan hukum atas dugaan TPPU yang menjerat IKL.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aset Diduga Kuat Terkait Tindak Pidana
Menurut Anang, penyidik menemukan bukti awal yang menunjukkan bahwa hotel mewah tersebut memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Aset itu diduga berasal dari atau dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana,” tegasnya.
Karena itu, Kejagung menilai penyitaan wajib dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian serta mempercepat upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Badan Pemulihan Aset Ambil Alih Pengelolaan
Setelah penyitaan, Kejagung menyerahkan Hotel Ayaka Suites kepada Badan Pemulihan Aset (BPA). Langkah ini dilakukan agar nilai ekonomis hotel tidak merosot selama proses hukum berlangsung.
“Barang bukti ini bernilai ekonomis tinggi dan membutuhkan perawatan besar, sehingga BPA harus mengelolanya,” jelas Anang.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya memburu hukuman untuk pelaku, tetapi secara paralel mengejar pemulihan uang negara.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua bos Sritex—Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL)—sebagai tersangka TPPU. Keduanya lebih dulu dijerat kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex Tbk.
“IKL dan ISL sudah dikenakan pasal TPPU sejak 1 September,” tandas Anang.
Dengan begitu, Kejagung memastikan proses hukum terus bergulir agresif untuk membongkar aliran dana, modus penyembunyian aset, dan potensi kerugian negara yang lebih besar. (red)Â


















