JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Batam mengguncang publik setelah menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton.
Barang haram itu diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa dan ditangkap di perairan Kepulauan Riau.
Enam terdakwa tersebut terdiri dari dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK), yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Namun, tuntutan mati itu memicu polemik. Empat ABK WNI mengaku tidak mengetahui kapal yang mereka awaki membawa sabu dalam jumlah jumbo. Mereka berdalih hanya bekerja sebagai kru dan tidak terlibat dalam transaksi narkotika.
Meski begitu, jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana narkotika berat karena jumlah barang bukti yang fantastis dan dampaknya yang masif terhadap masyarakat Indonesia.
Menteri HAM Soroti Hukuman Mati
Menanggapi tuntutan tersebut, Natalius Pigai menegaskan bahwa secara prinsip hak asasi manusia, hukuman mati bertentangan dengan penghormatan terhadap hak hidup.
Meski demikian, ia memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara HAM tentu menentang hukuman mati. Kami menghormati hak hidup, tetapi kami tidak mencampuri proses peradilan,” ujar Pigai, Sabtu (21/2/2026).
Pigai menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan ruang masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati.
Artinya, jika terpidana menunjukkan perilaku baik selama masa tersebut, hukuman mati berpotensi diubah menjadi pidana lain.
“Dengan KUHP baru, ada masa percobaan 10 tahun. Jika berperilaku baik, vonis mati bisa saja tidak dieksekusi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti tren global. Banyak negara, termasuk Malaysia, mulai mengurangi bahkan meninggalkan penerapan hukuman mati secara langsung.
Saat ini, lebih dari 70 persen negara di dunia tidak lagi menerapkan retributive justice dan beralih ke restorative justice.
Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa perkara narkotika tetap diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Putusan akhir berada di tangan majelis hakim.
Setelah vonis dijatuhkan, pelaksanaan pidana akan mengikuti mekanisme hukum acara pidana yang berlaku. Karena itu, peluang perubahan hukuman tetap terbuka sesuai evaluasi dan ketentuan perundang-undangan.
Kasus penyelundupan hampir dua ton sabu ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang ditangani aparat di wilayah Kepulauan Riau.
Publik kini menanti putusan pengadilan yang akan menentukan nasib keenam terdakwa. (red)
Editor : Hadwan



















