ABK Mengaku Tak Tahu Muatan Narkoba, Pigai: Hukuman Mati Tak Sejalan HAM

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Batam mengguncang publik setelah menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton.

Barang haram itu diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa dan ditangkap di perairan Kepulauan Riau.

Enam terdakwa tersebut terdiri dari dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK), yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Namun, tuntutan mati itu memicu polemik. Empat ABK WNI mengaku tidak mengetahui kapal yang mereka awaki membawa sabu dalam jumlah jumbo. Mereka berdalih hanya bekerja sebagai kru dan tidak terlibat dalam transaksi narkotika.

Meski begitu, jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana narkotika berat karena jumlah barang bukti yang fantastis dan dampaknya yang masif terhadap masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  Ibu ABK Terdakwa 2 Ton Sabu Menangis, Minta Prabowo Hentikan Hukuman Mati

Menteri HAM Soroti Hukuman Mati

Menanggapi tuntutan tersebut, Natalius Pigai menegaskan bahwa secara prinsip hak asasi manusia, hukuman mati bertentangan dengan penghormatan terhadap hak hidup.

Meski demikian, ia memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara HAM tentu menentang hukuman mati. Kami menghormati hak hidup, tetapi kami tidak mencampuri proses peradilan,” ujar Pigai, Sabtu (21/2/2026).

Pigai menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan ruang masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati.

Artinya, jika terpidana menunjukkan perilaku baik selama masa tersebut, hukuman mati berpotensi diubah menjadi pidana lain.

“Dengan KUHP baru, ada masa percobaan 10 tahun. Jika berperilaku baik, vonis mati bisa saja tidak dieksekusi,” jelasnya.

Baca Juga :  Wanita Tewas Dibunuh di Cisarua Saat Tagih Utang, Pelaku Ditangkap Polres Bogor

Ia juga menyoroti tren global. Banyak negara, termasuk Malaysia, mulai mengurangi bahkan meninggalkan penerapan hukuman mati secara langsung.

Saat ini, lebih dari 70 persen negara di dunia tidak lagi menerapkan retributive justice dan beralih ke restorative justice.

Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa perkara narkotika tetap diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Putusan akhir berada di tangan majelis hakim.

Setelah vonis dijatuhkan, pelaksanaan pidana akan mengikuti mekanisme hukum acara pidana yang berlaku. Karena itu, peluang perubahan hukuman tetap terbuka sesuai evaluasi dan ketentuan perundang-undangan.

Kasus penyelundupan hampir dua ton sabu ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang ditangani aparat di wilayah Kepulauan Riau.

Publik kini menanti putusan pengadilan yang akan menentukan nasib keenam terdakwa. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jakarta Dilanda Cuaca Panas, Dinkes Ungkap Risiko Kesehatan yang Mengintai
Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan
Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan
Diplomasi Rel dan Jembatan: Korea Utara Buka Kembali Jalur Logistik dengan China dan Rusia
Bupati Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka, KPK Bongkar Setoran THR Rp610 Juta
Revolusi Jalur Langit: Jepang Bangun Tol Drone 40.000 Km di Atas Kabel Listrik
Mudik Lebaran 2026, Kapolda Metro Jaya Pastikan 1.647 Titik Pengamanan Siap

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:26 WIB

Jakarta Dilanda Cuaca Panas, Dinkes Ungkap Risiko Kesehatan yang Mengintai

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:04 WIB

Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:55 WIB

Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:09 WIB

Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:13 WIB

Diplomasi Rel dan Jembatan: Korea Utara Buka Kembali Jalur Logistik dengan China dan Rusia

Berita Terbaru