ABK Mengaku Tak Tahu Muatan Narkoba, Pigai: Hukuman Mati Tak Sejalan HAM

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Batam mengguncang publik setelah menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton.

Barang haram itu diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa dan ditangkap di perairan Kepulauan Riau.

Enam terdakwa tersebut terdiri dari dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK), yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tuntutan mati itu memicu polemik. Empat ABK WNI mengaku tidak mengetahui kapal yang mereka awaki membawa sabu dalam jumlah jumbo. Mereka berdalih hanya bekerja sebagai kru dan tidak terlibat dalam transaksi narkotika.

Meski begitu, jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana narkotika berat karena jumlah barang bukti yang fantastis dan dampaknya yang masif terhadap masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  Sopir Pembunuh Bocah 11 Tahun di Pondok Pinang Meninggal Dunia di RS Polri

Menteri HAM Soroti Hukuman Mati

Menanggapi tuntutan tersebut, Natalius Pigai menegaskan bahwa secara prinsip hak asasi manusia, hukuman mati bertentangan dengan penghormatan terhadap hak hidup.

Meski demikian, ia memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

“Secara HAM tentu menentang hukuman mati. Kami menghormati hak hidup, tetapi kami tidak mencampuri proses peradilan,” ujar Pigai, Sabtu (21/2/2026).

Pigai menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan ruang masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati.

Artinya, jika terpidana menunjukkan perilaku baik selama masa tersebut, hukuman mati berpotensi diubah menjadi pidana lain.

“Dengan KUHP baru, ada masa percobaan 10 tahun. Jika berperilaku baik, vonis mati bisa saja tidak dieksekusi,” jelasnya.

Baca Juga :  KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Awal Baru Penegakan Hukum Nasional

Ia juga menyoroti tren global. Banyak negara, termasuk Malaysia, mulai mengurangi bahkan meninggalkan penerapan hukuman mati secara langsung.

Saat ini, lebih dari 70 persen negara di dunia tidak lagi menerapkan retributive justice dan beralih ke restorative justice.

Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa perkara narkotika tetap diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Putusan akhir berada di tangan majelis hakim.

Setelah vonis dijatuhkan, pelaksanaan pidana akan mengikuti mekanisme hukum acara pidana yang berlaku. Karena itu, peluang perubahan hukuman tetap terbuka sesuai evaluasi dan ketentuan perundang-undangan.

Kasus penyelundupan hampir dua ton sabu ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang ditangani aparat di wilayah Kepulauan Riau.

Publik kini menanti putusan pengadilan yang akan menentukan nasib keenam terdakwa. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program MBG Berubah, BGN Sesuaikan Insentif Berdasarkan Jumlah Penerima Manfaat
Deddy Sitorus Balas PSI, PDIP Sebut Jokowi Jadi Studi Kasus Politik
Keributan di Sentraland Cengkareng Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan
Bareskrim Sita 715 Gram Sabu dan 11.443 Butir Ekstasi, Pengendali Beraksi dari Penjara
Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu
Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui
Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar
Viral! Eks Ketua BEM UGM Klaim Mobilnya Dipasangi Alat Pelacak

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:03 WIB

Program MBG Berubah, BGN Sesuaikan Insentif Berdasarkan Jumlah Penerima Manfaat

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:49 WIB

Deddy Sitorus Balas PSI, PDIP Sebut Jokowi Jadi Studi Kasus Politik

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:33 WIB

Keributan di Sentraland Cengkareng Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:17 WIB

Bareskrim Sita 715 Gram Sabu dan 11.443 Butir Ekstasi, Pengendali Beraksi dari Penjara

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui

Berita Terbaru