ABK Mengaku Tak Tahu Muatan Narkoba, Pigai: Hukuman Mati Tak Sejalan HAM

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Batam mengguncang publik setelah menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton.

Barang haram itu diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa dan ditangkap di perairan Kepulauan Riau.

Enam terdakwa tersebut terdiri dari dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK), yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Namun, tuntutan mati itu memicu polemik. Empat ABK WNI mengaku tidak mengetahui kapal yang mereka awaki membawa sabu dalam jumlah jumbo. Mereka berdalih hanya bekerja sebagai kru dan tidak terlibat dalam transaksi narkotika.

Meski begitu, jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana narkotika berat karena jumlah barang bukti yang fantastis dan dampaknya yang masif terhadap masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  Kekerasan KKB di Papua, Warga Pendatang Disabet Senjata Tajam

Menteri HAM Soroti Hukuman Mati

Menanggapi tuntutan tersebut, Natalius Pigai menegaskan bahwa secara prinsip hak asasi manusia, hukuman mati bertentangan dengan penghormatan terhadap hak hidup.

Meski demikian, ia memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara HAM tentu menentang hukuman mati. Kami menghormati hak hidup, tetapi kami tidak mencampuri proses peradilan,” ujar Pigai, Sabtu (21/2/2026).

Pigai menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan ruang masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati.

Artinya, jika terpidana menunjukkan perilaku baik selama masa tersebut, hukuman mati berpotensi diubah menjadi pidana lain.

“Dengan KUHP baru, ada masa percobaan 10 tahun. Jika berperilaku baik, vonis mati bisa saja tidak dieksekusi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kim Jong Un Labeli Korea Selatan Musuh Utama dan Perkuat Nuklir Tanpa Batas

Ia juga menyoroti tren global. Banyak negara, termasuk Malaysia, mulai mengurangi bahkan meninggalkan penerapan hukuman mati secara langsung.

Saat ini, lebih dari 70 persen negara di dunia tidak lagi menerapkan retributive justice dan beralih ke restorative justice.

Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa perkara narkotika tetap diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Putusan akhir berada di tangan majelis hakim.

Setelah vonis dijatuhkan, pelaksanaan pidana akan mengikuti mekanisme hukum acara pidana yang berlaku. Karena itu, peluang perubahan hukuman tetap terbuka sesuai evaluasi dan ketentuan perundang-undangan.

Kasus penyelundupan hampir dua ton sabu ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang ditangani aparat di wilayah Kepulauan Riau.

Publik kini menanti putusan pengadilan yang akan menentukan nasib keenam terdakwa. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Sita 6 Barang Elektronik Faisal Assegaf, Terkait Kasus Suap Bea Cukai
16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Pelecehan, BEM Minta Menteri Turun Tangan
Begal Anggota Damkar di Gambir Dibekuk, Ditangkap di Hotel Pluit
Maling Motor Bersenpi Beraksi di RSIA Duren Sawit, Sekuriti Diancam Pistol
Sabu Hampir 5 Kg dari Iran Digagalkan di Tangsel, Polisi Tangkap 2 Kurir
Polisi Senior Aniaya Junior hingga Tewas di Batam, Propam Tetapkan Bripda AS Tersangka
Bareskrim Gerebek Gudang Selundupan di Penjaringan, Ribuan HP Ilegal Disita
Tawuran Picu Kericuhan, Mobil Polisi Jadi Sasaran Lemparan Warga

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 21:11 WIB

KPK Sita 6 Barang Elektronik Faisal Assegaf, Terkait Kasus Suap Bea Cukai

Selasa, 14 April 2026 - 20:57 WIB

16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Pelecehan, BEM Minta Menteri Turun Tangan

Selasa, 14 April 2026 - 20:33 WIB

Begal Anggota Damkar di Gambir Dibekuk, Ditangkap di Hotel Pluit

Selasa, 14 April 2026 - 20:12 WIB

Maling Motor Bersenpi Beraksi di RSIA Duren Sawit, Sekuriti Diancam Pistol

Selasa, 14 April 2026 - 20:01 WIB

Sabu Hampir 5 Kg dari Iran Digagalkan di Tangsel, Polisi Tangkap 2 Kurir

Berita Terbaru