KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Awal Baru Penegakan Hukum Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah resmi memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2024, Jumat (2/1/2026).

Kedua beleid ini dianggap mengakhiri sistem hukum pidana kolonial dan membuka era penegakan hukum modern, berkeadilan, dan berakar pada Pancasila.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan, “Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai momentum bersejarah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indonesia meninggalkan sistem hukum kolonial dan memasuki era hukum pidana yang lebih manusiawi, modern, dan adil.”

KUHAP lama dianggap tidak sepenuhnya mencerminkan hak asasi manusia setelah amandemen UUD 1945.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Kamis 12 Maret 2026: Siang Panas, Sore hingga Malam Hujan Petir

KUHP baru menggeser pendekatan pidana dari retributif ke restoratif, menekankan pemulihan korban, masyarakat, dan pelaku, termasuk pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

“KUHP baru juga mengintegrasikan nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia. Hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara berlebihan,” ujar Yusril.

KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel.

Pemerintah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, 1 Peraturan Presiden, dan aturan turunan lain untuk mendukung transisi.

Prinsip non-retroaktif diterapkan; perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan setelahnya mengikuti KUHP dan KUHAP baru.

Baca Juga :  Kompolnas Awasi Ketat Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Soroti Pasal Unjuk Rasa

Respons Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai KUHAP baru potensial disalahgunakan aparat.

“Beberapa pasal gagal menjawab akar persoalan peradilan pidana dan mengabaikan pengalaman warga,” kata koalisi dalam keterangan resmi.

Mereka juga menyoroti inkonsistensi antarpasal, perbedaan rujukan, dan masa sosialisasi yang singkat, yang bisa menimbulkan kebingungan dalam praktik hukum.

Koalisi meminta Presiden mengambil langkah tegas:

  • Menerbitkan Perppu untuk menolak KUHAP Baru.
  • Menyusun KUHAP Baru dari awal secara komprehensif, berbasis amanat UUD 1945 dan ruh reformasi hukum.
  • Seluruh masyarakat sipil bersuara menolak KUHAP Baru dan mendesak Perppu serta perbaikan menyeluruh.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru
Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci
Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan
AntĂłnio Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:24 WIB

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:06 WIB

Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Misi damai Vatikan di Asia Timur. Kardinal Lazzaro You Heung-sik menyebut Paus Leo XIV siap mengunjungi Korea Utara guna meredakan ketegangan politik regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:24 WIB