KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Awal Baru Penegakan Hukum Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah resmi memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2024, Jumat (2/1/2026).

Kedua beleid ini dianggap mengakhiri sistem hukum pidana kolonial dan membuka era penegakan hukum modern, berkeadilan, dan berakar pada Pancasila.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan, “Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai momentum bersejarah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indonesia meninggalkan sistem hukum kolonial dan memasuki era hukum pidana yang lebih manusiawi, modern, dan adil.”

KUHAP lama dianggap tidak sepenuhnya mencerminkan hak asasi manusia setelah amandemen UUD 1945.

Baca Juga :  Prabowo Instruksikan Penutupan 1.000 Tambang Ilegal di Bangka Belitung

KUHP baru menggeser pendekatan pidana dari retributif ke restoratif, menekankan pemulihan korban, masyarakat, dan pelaku, termasuk pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

“KUHP baru juga mengintegrasikan nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia. Hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara berlebihan,” ujar Yusril.

KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel.

Pemerintah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, 1 Peraturan Presiden, dan aturan turunan lain untuk mendukung transisi.

Prinsip non-retroaktif diterapkan; perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan setelahnya mengikuti KUHP dan KUHAP baru.

Baca Juga :  Dopamin Murah: Desain Aplikasi yang Sengaja Bikin Candu

Respons Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai KUHAP baru potensial disalahgunakan aparat.

“Beberapa pasal gagal menjawab akar persoalan peradilan pidana dan mengabaikan pengalaman warga,” kata koalisi dalam keterangan resmi.

Mereka juga menyoroti inkonsistensi antarpasal, perbedaan rujukan, dan masa sosialisasi yang singkat, yang bisa menimbulkan kebingungan dalam praktik hukum.

Koalisi meminta Presiden mengambil langkah tegas:

  • Menerbitkan Perppu untuk menolak KUHAP Baru.
  • Menyusun KUHAP Baru dari awal secara komprehensif, berbasis amanat UUD 1945 dan ruh reformasi hukum.
  • Seluruh masyarakat sipil bersuara menolak KUHAP Baru dan mendesak Perppu serta perbaikan menyeluruh.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Diperiksa, 129 Korban Masih Dicari
Mendagri Tito Minta ASN di Papua Mendapat Pengamanan Lebih Ketat
OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka
129 Korban KM Virgo Masih Hilang, KRI Canopus Kerahkan Drone dan ROV
KPK OTT BPN Bogor: 17 Orang Diamankan, Nama Summarecon Mencuat
Kasus Iklan BJB: KPK Cek Transaksi Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya

Rabu, 16 September 2026 - 06:17 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Diperiksa, 129 Korban Masih Dicari

Rabu, 16 September 2026 - 06:09 WIB

Mendagri Tito Minta ASN di Papua Mendapat Pengamanan Lebih Ketat

Selasa, 15 September 2026 - 19:16 WIB

OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 15 September 2026 - 05:56 WIB

129 Korban KM Virgo Masih Hilang, KRI Canopus Kerahkan Drone dan ROV

Berita Terbaru

Laporan CBO menunjukkan biaya perang AS melawan Iran tembus $38 miliar Dolar AS dan mendongkrak inflasi hingga 2027. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Biaya Perang AS Lawan Iran Tembus 38 Miliar Dolar AS

Rabu, 16 Sep 2026 - 17:39 WIB

Donald Trump mengecam keputusan Mahkamah Agung AS yang memblokir aturan pembatasan surat suara via pos jelang pemilu paruh waktu. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Kecam Mahkamah Agung AS

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:35 WIB

 Serangan udara Israel di Kfar Rumman, Lebanon Selatan menewaskan 13 orang termasuk 6 anak-anak. Simak rincian eskalasi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 13 Orang

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:29 WIB

Korban hilang banjir bandang Himalaya capai 3.044 orang dengan 750 tewas, sementara bantuan internasional terus mengalir ke Nepal. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ribuan Korban Hilang Banjir Bandang Perbatasan Nepal-Tiongkok

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:44 WIB