JAKARTA – Polri menggelar perkara kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya saat demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan gelar perkara dilakukan karena hasil pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana. “Dari pemeriksaan, terdapat pelanggaran berat yang mengandung unsur pidana,” ujar Agus.
Ia menambahkan, gelar perkara melibatkan pengawas eksternal, yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Dari unsur internal, hadir Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob, hingga Mabes Polri. “Semua keputusan akan ditetapkan dalam gelar perkara Selasa ini,” tegas Agus.
Setelah insiden tersebut, Mabes Polri langsung menahan tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya. Propam membagi pelanggaran mereka ke dalam dua kategori: dua orang melanggar berat dan lima orang melanggar sedang.
Pelanggaran berat:
-
Kompol Cosmas Kaju Gae – Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri (duduk di depan kiri sopir).
-
Bripka Rohmat – anggota Brimob Polda Metro Jaya (pengemudi rantis).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelanggaran sedang:
-
Aipda M. Rohyani – anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
-
Briptu Danang – anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
-
Bripda Mardin – anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
-
Bharaka Jana Edi – anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
-
Bharaka Yohanes David – anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Ancaman Sanksi Tegas
Propam Polri menegaskan pelanggaran berat bisa berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sekaligus pidana. Sementara itu, pelanggaran sedang akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri. Sanksinya bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan.
Kasus kematian Affan Kurniawan mendapat sorotan publik, terutama dari komunitas ojol dan organisasi masyarakat sipil. Komnas HAM memastikan akan memantau proses hukum agar berjalan transparan, sementara Kompolnas menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
Polri berkomitmen menuntaskan kasus Affan secara terbuka dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti bersalah. (red)