Affan Kurniawan Tewas Saat Demo, Polri Temukan Unsur Pidana

Selasa, 2 September 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas HAM memantau gelar perkara kematian driver ojol Affan Kurniawan di Mabes Polri, Jakarta, 2 September 2025.. (Dok-Polri)

Komnas HAM memantau gelar perkara kematian driver ojol Affan Kurniawan di Mabes Polri, Jakarta, 2 September 2025.. (Dok-Polri)

JAKARTA – Polri menggelar perkara kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya saat demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).

Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan gelar perkara dilakukan karena hasil pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana. “Dari pemeriksaan, terdapat pelanggaran berat yang mengandung unsur pidana,” ujar Agus.

Ia menambahkan, gelar perkara melibatkan pengawas eksternal, yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Dari unsur internal, hadir Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob, hingga Mabes Polri. “Semua keputusan akan ditetapkan dalam gelar perkara Selasa ini,” tegas Agus.

Setelah insiden tersebut, Mabes Polri langsung menahan tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya. Propam membagi pelanggaran mereka ke dalam dua kategori: dua orang melanggar berat dan lima orang melanggar sedang.

Baca Juga :  7 Oknum Brimob Terbukti Langgar Kode Etik Kasus Driver Ojol Dilindas Rantis

Pelanggaran berat:

  1. Kompol Cosmas Kaju Gae – Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri (duduk di depan kiri sopir).

  2. Bripka Rohmat – anggota Brimob Polda Metro Jaya (pengemudi rantis).

    ADVERTISEMENT

    ads

    SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran sedang:

  1. Aipda M. Rohyani – anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

  2. Briptu Danang – anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

  3. Bripda Mardin – anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

  4. Bharaka Jana Edi – anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

  5. Bharaka Yohanes David – anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Kapal Layanan Kesehatan Diharapkan Mempermudah Masyarakat Kepulauan Seribu

Ancaman Sanksi Tegas

Propam Polri menegaskan pelanggaran berat bisa berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sekaligus pidana. Sementara itu, pelanggaran sedang akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri. Sanksinya bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan.

Kasus kematian Affan Kurniawan mendapat sorotan publik, terutama dari komunitas ojol dan organisasi masyarakat sipil. Komnas HAM memastikan akan memantau proses hukum agar berjalan transparan, sementara Kompolnas menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.

Polri berkomitmen menuntaskan kasus Affan secara terbuka dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti bersalah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk
Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal
Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka
Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak
Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah
Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas
DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:09 WIB

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Berita Terbaru