JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengembangan kasus narkotika kembali menguak jaringan besar peredaran sabu di Ibu Kota.
Bareskrim Polri bergerak cepat membongkar peran kurir hingga pelaku penjual rekening yang digunakan untuk transaksi haram jaringan tersebut.
Selanjutnya Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen memerintahkan Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Kompol Reza Pahlevi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan kemudian menangkap Patrisius di sebuah rumah kontrakan di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 12.20 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari buronan utama Erwin Iskandar yang diduga menjadi pengendali jaringan sabu lintas daerah.
Pernah Edarkan 1 Kg Sabu, Digaji Rp20 Juta
Dari hasil interogasi, Patrisius mengaku pernah menjadi kurir sabu untuk jaringan Erwin sejak 2024 hingga 2025.
Bahkan, pada November 2025, ia mengaku mengangkut sekitar 1 kilogram sabu dari sebuah hotel di Jakarta Pusat menuju Bima, Nusa Tenggara Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modusnya terbilang rapi. Barang haram tersebut disimpan di kamar hotel dan kemudian diambil oleh pihak lain yang tidak dikenal.
Dari aksi itu, tersangka menerima bayaran Rp20 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi jaringan narkoba.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Aliran Dana Terbongkar, Pemilik Rekening Ikut Diciduk
Tak berhenti di situ, polisi juga mengembangkan kasus ke jalur keuangan. Dari hasil penyelidikan, transaksi narkoba diketahui menggunakan rekening atas nama Muhammad Riiki.
Tim gabungan Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury langsung bergerak dan menangkap Riiki di kawasan Kapuk, Jakarta Barat.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel yang diduga terkait transaksi narkoba.
Penjual Rekening Ikut Terjerat, Bong Sabu Disita
Pengembangan berikutnya mengarah pada Priyo Handoko yang diduga menjual rekening milik Riiki kepada pihak lain dalam jaringan.
Saat ditangkap, polisi menemukan alat hisap sabu (bong) di rumah tersangka. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari keterangan para tersangka, nama buronan lain berinisial Andre Fernando alias “The Doctor” mencuat sebagai pemasok utama.
Polisi kini terus memburu sosok tersebut yang diduga menjadi pengendali distribusi sabu dalam jaringan ini.
Bareskrim Perketat Pengembangan dan TPPU
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan diperluas hingga ke jaringan lain, termasuk penelusuran aliran dana yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap seluruh barang bukti untuk membongkar komunikasi antar pelaku.
Kasus ini kembali membuktikan bahwa jaringan narkoba terus berkembang dengan berbagai modus, termasuk memanfaatkan rekening orang lain untuk transaksi.
Oleh karena itu, Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu.
Penyelidikan masih terus berjalan. Aparat kini fokus memburu para buronan dan membongkar jaringan lebih luas yang diduga masih beroperasi. (red)
Editor : Hadwan



















