KPK Kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan, Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dengan mengalihkan status Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah tahanan (rutan).

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari percepatan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah bergulir.

Selanjutnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengalihan status tersebut dilakukan karena penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Gus Yaqut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, kehadiran yang bersangkutan sangat dibutuhkan untuk mendalami perkara.

β€œBesok sudah terjadwal pemeriksaan untuk permintaan keterangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

Baca Juga :  Budi Santoso Tegaskan Komitmen Indonesia Perkuat Sistem Perdagangan BRICS

Tak hanya itu, Asep juga mengungkapkan adanya perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Oleh karena itu, KPK berencana mengumumkan progres terbaru kepada publik dalam waktu dekat.

β€œKami juga akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kuota haji besok. Tunggu saja, nanti kami gelar konferensi pers,” jelasnya.

Sementara itu, Gus Yaqut diketahui telah tiba kembali di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramatjati.

Baca Juga :  Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing

Langkah ini sekaligus menandai perubahan status penahanannya dari tahanan rumah kembali ke rutan.

Sebagai informasi, KPK pertama kali menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Namun, lima hari kemudian, pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan menjadi tahanan rumah.

Permohonan tersebut sempat dikabulkan, sehingga pada 19 Maret 2026, status penahanannya berubah.

Kini, dengan adanya perkembangan penyidikan terbaru, KPK kembali memperketat penanganan perkara dengan mengembalikan status Gus Yaqut ke tahanan rutan.

Langkah ini dinilai sebagai upaya serius untuk mengusut tuntas dugaan korupsi kuota haji yang menjadi sorotan publik. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Terduga Pelaku Geser Tas di Mal Bekasi Diciduk, Polisi Dalami Aksi di 5 Lokasi
Diduga Curi Barang Penumpang di Pesawat, WNA China Ditolak Masuk RI
Balita Sakit Usai Makan Roti Gluten Free, Kini Ibunya Dilaporkan Balik
Viral ABK Disiksa dalam Tong Air, Polisi Ungkap Dugaan Motif Target Cumi
Terekam CCTV Saat Curi Tas Penumpang KRL, IJ Akhirnya Ditangkap
Kapolri Suyudi Resmi Lantik 27 Pejabat dan Naikkan Pangkat 23 Pati
6 Jabatan Bintang Tiga Polri Berganti, Ini Daftar Pejabat Barunya
Kios di Pondok Pinang Digerebek, 827 Obat Keras Disita Polisi

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:27 WIB

4 Terduga Pelaku Geser Tas di Mal Bekasi Diciduk, Polisi Dalami Aksi di 5 Lokasi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Diduga Curi Barang Penumpang di Pesawat, WNA China Ditolak Masuk RI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Balita Sakit Usai Makan Roti Gluten Free, Kini Ibunya Dilaporkan Balik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Viral ABK Disiksa dalam Tong Air, Polisi Ungkap Dugaan Motif Target Cumi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:43 WIB

Terekam CCTV Saat Curi Tas Penumpang KRL, IJ Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru

Razer meluncurkan keyboard gaming Huntsman V3 Pro Mini 8KHz dengan desain 60%, latensi 0,48 ms, dan switch optik analog Gen-2. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Razer Merilis Keyboard Gaming Huntsman V3 Pro Mini

Minggu, 4 Okt 2026 - 15:15 WIB