KPK Kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan, Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dengan mengalihkan status Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah tahanan (rutan).

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari percepatan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah bergulir.

Selanjutnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengalihan status tersebut dilakukan karena penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Gus Yaqut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, kehadiran yang bersangkutan sangat dibutuhkan untuk mendalami perkara.

β€œBesok sudah terjadwal pemeriksaan untuk permintaan keterangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

Baca Juga :  Perang Air Minum: Saat Sumber Mata Air Lokal Dicaplok Korporasi Besar

Tak hanya itu, Asep juga mengungkapkan adanya perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Oleh karena itu, KPK berencana mengumumkan progres terbaru kepada publik dalam waktu dekat.

β€œKami juga akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kuota haji besok. Tunggu saja, nanti kami gelar konferensi pers,” jelasnya.

Sementara itu, Gus Yaqut diketahui telah tiba kembali di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramatjati.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Hoegeng dan Ben Mboi

Langkah ini sekaligus menandai perubahan status penahanannya dari tahanan rumah kembali ke rutan.

Sebagai informasi, KPK pertama kali menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Namun, lima hari kemudian, pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan menjadi tahanan rumah.

Permohonan tersebut sempat dikabulkan, sehingga pada 19 Maret 2026, status penahanannya berubah.

Kini, dengan adanya perkembangan penyidikan terbaru, KPK kembali memperketat penanganan perkara dengan mengembalikan status Gus Yaqut ke tahanan rutan.

Langkah ini dinilai sebagai upaya serius untuk mengusut tuntas dugaan korupsi kuota haji yang menjadi sorotan publik. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada Begal Malam di Jawa Barat, Polda Catat 23 Kasus
Eks Pejabat Pajak Ditahan KPK, Uang Sponsorship Fashion Anak Terseret
381 Vape Etomidate Gagal Masuk Kampung Ambon, Bareskrim Tangkap 2 Tersangka
Meterai Palsu Beredar Lintas Pulau, Polda Metro Tangkap 16 Tersangka
Dijanjikan Hidup Layak di China, WNI Malah Jadi Korban Pengantin Pesanan
Korban Gempa Flores Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Syaratnya
Kapal Tanzania Dicegat! 2,6 Ton Sabu Cair Dibongkar BNN di Perairan Bengkalis
Kasino Terselubung Batam Terbongkar, 9 Tersangka Digiring ke Bareskrim

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Waspada Begal Malam di Jawa Barat, Polda Catat 23 Kasus

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Eks Pejabat Pajak Ditahan KPK, Uang Sponsorship Fashion Anak Terseret

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:08 WIB

381 Vape Etomidate Gagal Masuk Kampung Ambon, Bareskrim Tangkap 2 Tersangka

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Dijanjikan Hidup Layak di China, WNI Malah Jadi Korban Pengantin Pesanan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Korban Gempa Flores Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Syaratnya

Berita Terbaru

Rasa waswas menyelimuti warga Jawa Barat yang berkendara malam hingga dini hari, seiring maraknya aksi begal dalam sebulan terakhir di berbagai wilayah. Dok: Istimewa.

HUKRIM

Waspada Begal Malam di Jawa Barat, Polda Catat 23 Kasus

Rabu, 19 Agu 2026 - 21:28 WIB