PONTIANAK, POSNEWS.CO.ID – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membekuk buronan kasus narkoba Abdul Hamid alias Boy di kawasan pergudangan Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (10/3/2026) malam.
Penangkapan dramatis itu mengakhiri pelarian Abdul Hamid yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba, Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen yang diperoleh beberapa hari sebelumnya.
Buronan Sabu Bersembunyi di Gudang
Awalnya, tim penyidik menerima informasi keberadaan Abdul Hamid di Pontianak pada 6 Maret 2026.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengiriman tim ke Kalimantan Barat untuk melakukan observasi dan surveillance.
Dua hari kemudian, polisi melacak keberadaan target di sebuah penginapan kawasan Pontianak. Namun saat dilakukan pengecekan, tersangka ternyata sudah kabur dari lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim kemudian menemukan petunjuk baru yang mengarah ke sebuah rumah di Komplek Regata Paris, Pontianak Tenggara,” ungkap Brigjen Eko.
Setelah melakukan pengintaian, polisi memperoleh informasi bahwa Abdul Hamid telah dipindahkan ke lokasi lain oleh jaringan yang membantunya bersembunyi.
Akhirnya sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju sebuah gudang di kawasan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya.
Di lokasi itulah polisi berhasil menangkap Abdul Hamid alias Boy tanpa perlawanan.
Polisi Sita Uang Tunai dan Sejumlah Barang Bukti
Saat penangkapan berlangsung, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi persembunyian tersangka.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang tunai Rp20,4 juta
- Empat kartu SIM operator XL
- Satu KTP atas nama Abdul Hamid
- Satu SIM milik tersangka
Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka Akui Setor Rp1,6 Miliar
Dalam pemeriksaan awal, Abdul Hamid mengaku pernah menyetorkan uang Rp1,6 miliar kepada oknum aparat di wilayah Bima.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di daerah tersebut.
Setoran itu disebut dilakukan secara bertahap antara Mei hingga September 2025 dengan berbagai metode, mulai dari meletakkan uang di depan kantor hingga menyerahkan langsung.
Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk memastikan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Pelarian dari Bima Hingga Pontianak
Sebelum tertangkap, Abdul Hamid sempat melarikan diri dari Bima menuju Jakarta setelah mendengar isu bahwa dirinya sedang diburu aparat.
Ia kemudian bersembunyi di rumah kerabat pacarnya di kawasan Kunciran, Banten.
Dari sana, tersangka mendapat saran dari seorang rekannya untuk kabur ke Pontianak dan berlindung di rumah kenalan yang bersedia menampungnya.
Pada 21 Februari 2026, Abdul Hamid bersama pacarnya terbang dari Jakarta menuju Pontianak dan berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.
Namun upaya pelarian itu akhirnya gagal setelah tim Bareskrim berhasil melacak jejaknya hingga ke gudang tempat persembunyian terakhir.
Bareskrim Dalami Jaringan Narkoba
Setelah penangkapan tersebut, polisi langsung membawa Abdul Hamid ke kantor Direktorat Narkoba Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik juga akan menyerahkan tersangka kepada penyidik di Polda Nusa Tenggara Barat guna pengembangan kasus jaringan narkoba di wilayah Bima.
Bareskrim menegaskan akan terus memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang mencoba bersembunyi di berbagai daerah. (red)
Editor : Hadwan





















