JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan Erwin Iskandae alias Ko Erwin.
Penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba dipimpin Kombes Pol Handik Zusen menangkap dua tersangka kunci, yakni Charlie Bernando (CB) sebagai penghubung dan Arfan Yulius Lauw (AYL) sebagai penyedia sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan pengembangan kasus bermula dari pemeriksaan Ko Erwin pada 28 Februari 2026.
“Tersangka Erwin Iskande pernah melakukan transaksi sabu yang dibeli dari Charlie. Mereka bertransaksi pada November 2025 di Apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu lantai 36 kamar 69,” tegas Eko dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Penggerebekan di Apartemen Tokyo Riverside
Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak ke Apartemen Tokyo Riverside sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya, petugas mengetuk pintu kamar yang dimaksud, namun tidak mendapat respons.
Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan pihak security dan engineering untuk membuka paksa unit tersebut.
Petugas mendapati Charlie berada di dalam kamar bersama pasangan dan anaknya. Tanpa membuang waktu, tim langsung mengamankan Charlie dan menggeledah badan serta kamar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya mengejutkan. Penyidik menemukan sejumlah plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu dan ketamine, kemasan plastik berisi cairan yang diduga “happy water”, serta alat pendukung lainnya.
Dari hasil interogasi, Charlie mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial “The Doctor” yang dikenalkan oleh Arfan.
Arfan Sembunyi di Kamar Mandi
Menindaklanjuti pengakuan itu, tim bergerak memburu Arfan yang diketahui berada di unit berbeda di apartemen yang sama, tepatnya lantai 33 kamar 15.
Saat petugas mengetuk pintu, seorang perempuan membukakan pintu. Namun, ia sempat tidak menjawab saat ditanya keberadaan Arfan.
Karena mencurigakan, tim akhirnya mendobrak masuk.
“Tim menemukan saudara Arfan bersembunyi di dalam kamar mandi dan langsung mengamankannya,” ungkap Eko.
Dari penggeledahan di kamar Arfan, polisi menyita satu wadah plastik bulat berisi dua pipet kaca bekas pakai narkoba serta satu plastik klip berisi serbuk putih yang diduga ketamine.
Selanjutnya, Charlie dan Arfan digelandang ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan.
Residivis Kambuhan
Fakta mengejutkan terungkap. Charlie dan Arfan ternyata residivis.
Charlie dua kali masuk penjara, yakni pada 2006 dalam kasus pembunuhan dan 2018 terkait peredaran narkoba.
Sementara itu, Arfan pernah divonis 10 tahun penjara pada 2015 dalam kasus narkoba dan sempat mendekam di Lapas Nusakambangan.
Kini, penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati jika terbukti menjadi bagian jaringan besar.
Bareskrim Polri akan terus memburu jaringan Ko Erwin hingga tuntas, termasuk mengejar “The Doctor” yang diduga sebagai pemasok utama. (red)
Editor : Hadwan





















