Bareskrim Polri Ringkus Penghubung dan Pemasok Sabu Jaringan Ko Erwin di Apartemen Mewah

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bareskrim Polri mengamankan tersangka jaringan narkoba Ko Erwin di Apartemen Tokyo Riverside Jakarta. (Posnews/Ist)

Petugas Bareskrim Polri mengamankan tersangka jaringan narkoba Ko Erwin di Apartemen Tokyo Riverside Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan Erwin Iskandae alias Ko Erwin.

Penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba dipimpin Kombes Pol Handik Zusen menangkap dua tersangka kunci, yakni Charlie Bernando (CB) sebagai penghubung dan Arfan Yulius Lauw (AYL) sebagai penyedia sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan pengembangan kasus bermula dari pemeriksaan Ko Erwin pada 28 Februari 2026.

“Tersangka Erwin Iskande pernah melakukan transaksi sabu yang dibeli dari Charlie. Mereka bertransaksi pada November 2025 di Apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu lantai 36 kamar 69,” tegas Eko dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Penggerebekan di Apartemen Tokyo Riverside

Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak ke Apartemen Tokyo Riverside sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya, petugas mengetuk pintu kamar yang dimaksud, namun tidak mendapat respons.

Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan pihak security dan engineering untuk membuka paksa unit tersebut.

Baca Juga :  Prabowo Bangga Kontingen Indonesia Pimpin Parade Bastille Day di Prancis

Petugas mendapati Charlie berada di dalam kamar bersama pasangan dan anaknya. Tanpa membuang waktu, tim langsung mengamankan Charlie dan menggeledah badan serta kamar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya mengejutkan. Penyidik menemukan sejumlah plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu dan ketamine, kemasan plastik berisi cairan yang diduga “happy water”, serta alat pendukung lainnya.

Dari hasil interogasi, Charlie mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial “The Doctor” yang dikenalkan oleh Arfan.

Arfan Sembunyi di Kamar Mandi

Menindaklanjuti pengakuan itu, tim bergerak memburu Arfan yang diketahui berada di unit berbeda di apartemen yang sama, tepatnya lantai 33 kamar 15.

Saat petugas mengetuk pintu, seorang perempuan membukakan pintu. Namun, ia sempat tidak menjawab saat ditanya keberadaan Arfan.

Karena mencurigakan, tim akhirnya mendobrak masuk.

“Tim menemukan saudara Arfan bersembunyi di dalam kamar mandi dan langsung mengamankannya,” ungkap Eko.

Baca Juga :  Teman Serumah Curi Mobil Rp200 Juta di Depok, Polisi Masih Selidiki

Dari penggeledahan di kamar Arfan, polisi menyita satu wadah plastik bulat berisi dua pipet kaca bekas pakai narkoba serta satu plastik klip berisi serbuk putih yang diduga ketamine.

Selanjutnya, Charlie dan Arfan digelandang ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan.

Residivis Kambuhan

Fakta mengejutkan terungkap. Charlie dan Arfan ternyata residivis.

Charlie dua kali masuk penjara, yakni pada 2006 dalam kasus pembunuhan dan 2018 terkait peredaran narkoba.

Sementara itu, Arfan pernah divonis 10 tahun penjara pada 2015 dalam kasus narkoba dan sempat mendekam di Lapas Nusakambangan.

Kini, penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati jika terbukti menjadi bagian jaringan besar.

Bareskrim Polri akan terus memburu jaringan Ko Erwin hingga tuntas, termasuk mengejar “The Doctor” yang diduga sebagai pemasok utama. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026, Libatkan BMKG dan BRIN
MUI Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace, PGI Sebut Langkah RI Blunder
Polda Sumut Amankan 2 Ekskavator untuk Tambang Emas Ilegal di Madina, Sempat Diintervensi
KPK Petakan Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Soroti Dugaan Mark Up SPPG
Viral Penganiayaan ART di Sunter Jakut, Majikan Diduga Pukul dan Tendang Korban
Bareskrim Polri Sikat 30.000 Pil Ekstasi di Pelalawan Riau, Nilai Rp30 Miliar
Cuaca Jabodetabek 3 Maret 2026, BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang
Pasutri Diserang OTK di Perumahan Mewah Jatibening Bekasi, Suami Tewas Istri Kritis

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:23 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026, Libatkan BMKG dan BRIN

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:10 WIB

MUI Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace, PGI Sebut Langkah RI Blunder

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:49 WIB

Bareskrim Polri Ringkus Penghubung dan Pemasok Sabu Jaringan Ko Erwin di Apartemen Mewah

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:09 WIB

Polda Sumut Amankan 2 Ekskavator untuk Tambang Emas Ilegal di Madina, Sempat Diintervensi

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:30 WIB

KPK Petakan Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Soroti Dugaan Mark Up SPPG

Berita Terbaru