Bareskrim Polri Tingkatkan Kasus Narkotika AKBP Didik Putra Kuncoro ke Penyidikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koper Putih Berisi Sabu dan Ekstasi, AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka. (Posnews/Instagram)

Koper Putih Berisi Sabu dan Ekstasi, AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar perkara dugaan kepemilikan narkotika yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota.

Dalam forum tersebut, penyidik langsung memutuskan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Bareskrim Polri menggelar perkara pada Jumat (13/2/2026) pukul 14.00 WIB di Ruang Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba.

Wadirtippidnarkoba, Kombes Pol Sunaryo, memimpin langsung jalannya gelar perkara bersama para pejabat utama.

Sejumlah perwira turut mengikuti forum tersebut, yakni Kombes Pol Cahyo, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, Kombes Pol Awaludin Amin, AKBP Dede Suhatmi, AKBP Happy Saputra, AKP Rinaldy, Iptu Syaiful Hadi Widodo, dan Kompol Garace Adelina.

Selain AKBP Didik, penyidik juga menyeret Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina dalam perkara ini.

Kronologi Pengungkapan

Pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Divisi Paminal Mabes Polri lebih dulu mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro.

Baca Juga :  Penarikan Paksa Mobil Digagalkan Polisi, Enam Debt Collector Diamankan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat memeriksa yang bersangkutan, penyidik memperoleh keterangan tentang koper putih miliknya yang diduga berisi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik langsung bergerak ke kediaman Aipda Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 06 RT 02 RW 23, Kelurahan Sukabakti, Tangerang, Banten.

Di lokasi itu, penyidik menemukan koper yang sebelumnya telah diamankan personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Barang Bukti Disita

Saat menggeledah koper, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni:

  • Sabu seberat 16,3 gram
  • Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
  • Alprazolam 19 butir
  • Happy Five 2 butir
  • Ketamin 5 gram

Keputusan Gelar Perkara

Setelah memeriksa alat bukti dan keterangan awal, peserta gelar perkara sepakat menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro.

Selanjutnya, penyidik akan:

  • Melakukan tes darah dan rambut terhadap Miranti Afriana serta Aipda Dianita Agustina.
  • Mendalami proses perpindahan koper putih milik AKBP Didik ke rumah Aipda Dianita.
  • Menggali lebih jauh peran serta unsur kesengajaan (mens rea) Miranti Afriana.
  • Memperdalam keterangan Aipda Dianita Agustina terkait dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.
Baca Juga :  BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Jabodetabek 23–25 Oktober, Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam gelar perkara itu, peserta juga menyepakati penerapan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 terhadap tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa penyidik akan memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Dengan keputusan tersebut, Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya memberantas narkotika, termasuk jika pelanggaran melibatkan aparat penegak hukum sendiri. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Jakarta Barat Meluas, 12 RT Terendam – Jalan Utama Ikut Tergenang
Rusia Ubah Taktik: Gempuran Siang Hari Hantam Kyiv saat Zelenskyy Tawarkan Gencatan Senjata Paskah
Dendam Lama Berujung Siram Air Keras, Otak Pelaku Bayar Rp9 Juta ke Eksekutor
Israel Bombardir Beirut saat AS Waspadai Ancaman Iran terhadap Universitas
Banjir Grobogan 2026: 16 Desa Terendam, 3.176 KK Terdampak – Aktivitas Warga Lumpuh
Tragedi Gas Beracun di Jaksel, 4 Pekerja Tewas dalam Tangki – 3 Sesak Napas
Jet Tempur F-15E AS Jatuh di Iran, Satu Awak Hilang
Cuaca Jabodetabek 4 April 2026, Jabodetabek Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:52 WIB

Banjir Jakarta Barat Meluas, 12 RT Terendam – Jalan Utama Ikut Tergenang

Sabtu, 4 April 2026 - 08:17 WIB

Rusia Ubah Taktik: Gempuran Siang Hari Hantam Kyiv saat Zelenskyy Tawarkan Gencatan Senjata Paskah

Sabtu, 4 April 2026 - 07:49 WIB

Dendam Lama Berujung Siram Air Keras, Otak Pelaku Bayar Rp9 Juta ke Eksekutor

Sabtu, 4 April 2026 - 07:13 WIB

Israel Bombardir Beirut saat AS Waspadai Ancaman Iran terhadap Universitas

Sabtu, 4 April 2026 - 07:07 WIB

Banjir Grobogan 2026: 16 Desa Terendam, 3.176 KK Terdampak – Aktivitas Warga Lumpuh

Berita Terbaru