RUU Penyadapan DPR 2026, Fokus Penegakan Hukum – Privasi Warga Dijaga

Jumat, 3 April 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPR/MPR RI. (Posnews/DPR RI)

Gedung DPR/MPR RI. (Posnews/DPR RI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan mulai menemukan arah.

Badan Keahlian (BK) DPR RI menegaskan, aturan ini hanya akan mengatur praktik penyadapan dalam konteks penegakan hukum, bukan untuk kepentingan intelijen atau fungsi lain.

Kepala BK DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memastikan sejak awal ruang lingkup RUU dibatasi secara tegas agar tidak melebar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah penyadapan dalam penegakan hukum. Penyadapan di luar fungsi itu tidak akan menjadi bagian dari pengaturan RUU ini,” ujarnya dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, Jumat (3/4/2026).

Judul RUU Diubah, Ruang Lingkup Dipertegas

Untuk menghindari multitafsir, BK DPR mengusulkan perubahan judul menjadi RUU tentang Penyadapan dalam Penegakan Hukum.

Langkah ini dinilai penting agar sejak awal publik memahami bahwa aturan tersebut tidak menyentuh sektor lain seperti intelijen.

Baca Juga :  Anak Mutilasi Ibu Kandung di Lahat Demi Judi Online, Terancam Hukuman Mati

“Izin mengenai judul, kita pastikan ruang lingkupnya sejak awal,” tegas Bayu.

Penyusunan RUU ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam KUHAP, khususnya Pasal 136, yang membuka ruang bagi penyidik melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.

Selama ini, aturan penyadapan tersebar di berbagai undang-undang, mulai dari UU KPK, Polri, Intelijen Negara hingga ITE.

Akibatnya, standar dan mekanisme yang digunakan berbeda-beda.

Kondisi ini dinilai rawan tumpang tindih dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

DPR Janjikan Aturan Lebih Ketat dan Terukur

Melalui RUU ini, DPR ingin menyatukan aturan penyadapan agar lebih jelas, terukur, dan akuntabel.

Selain itu, mekanisme izin, pengawasan, hingga batasan penyadapan akan diperketat untuk mencegah praktik sewenang-wenang.

Baca Juga :  Abu Anak Krakatau Ganggu Jakarta, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Di sisi lain, DPR menyadari isu penyadapan sangat sensitif. Karena itu, RUU ini harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan besar: perlindungan hak asasi manusia dan kebutuhan penegakan hukum.

“Perlindungan privasi dan kebebasan berkomunikasi adalah bagian dari HAM. Namun negara juga wajib menjaga keamanan dan menegakkan hukum,” jelas Bayu.

Masuk Prolegnas 2026, Siap Dibahas Intensif

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI resmi memasukkan RUU Penyadapan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Artinya, pembahasan akan dilakukan secara intensif sebagai usul inisiatif DPR.

Dengan masuknya RUU ini ke tahap pembahasan, publik diharapkan ikut mengawasi prosesnya.

Pasalnya, regulasi penyadapan menyangkut langsung hak privasi warga sekaligus kewenangan negara, sehingga harus disusun secara transparan dan akuntabel. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Ini yang Diatur
Motor Coba Salip Trailer, Pelajar 15 Tahun Tewas Tabrak Truk Tangki
Rp250 Juta Demi Bisa Pakai HP di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman Buka Suara
Malam Mencekam di Tebet, Koordinator BEM UI Hafidz Diduga Diserang OTK
Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan
Demi Sabu, Pria di Tamansari Curi Motor Istri Siri Saat Terlelap
Pegawai Rutan Depok Diduga Bantu Sediakan Narkoba untuk Pesta di Balik Jeruji
Pemerintah Tak Izinkan Konser Israel Houghton di Indonesia, Ini Alasannya

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:13 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Ini yang Diatur

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Motor Coba Salip Trailer, Pelajar 15 Tahun Tewas Tabrak Truk Tangki

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Rp250 Juta Demi Bisa Pakai HP di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman Buka Suara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:04 WIB

Malam Mencekam di Tebet, Koordinator BEM UI Hafidz Diduga Diserang OTK

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Bentrokan unjuk rasa pelajar di Prancis memanas setelah ledakan granat polisi melukai tangan remaja 15 tahun menjelang aksi nasional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Unjuk Rasa Pelajar di Prancis Memanas Usai Ledakan Granat

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:10 WIB

Donald Trump memindahkan pesawat pembom B-1 dari Inggris usai mendeteksi ancaman keamanan yang berkaitan dengan pihak Iran. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Trump Mengonfirmasi Pemindahan Jet Pembom B-1 dari Inggris

Selasa, 6 Okt 2026 - 14:44 WIB

Rusia mengarantina rumah sakit di Siberia setelah peneliti lembaga riset pes meninggal karena pneumonia dari penyebab tak dikenal. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Otoritas Rusia Mengarantina Rumah Sakit Siberia

Selasa, 6 Okt 2026 - 14:07 WIB

Nacon meluncurkan pengontrol Revolution 5 Unlimited berlayar internal dan berstik TMR anti-drift untuk PS5 dan PC. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Nacon Merilis Pengontrol Nirkabel Revolution 5 Unlimited

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:26 WIB