RUU Penyadapan DPR 2026, Fokus Penegakan Hukum – Privasi Warga Dijaga

Jumat, 3 April 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPR/MPR RI. (Posnews/DPR RI)

Gedung DPR/MPR RI. (Posnews/DPR RI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan mulai menemukan arah.

Badan Keahlian (BK) DPR RI menegaskan, aturan ini hanya akan mengatur praktik penyadapan dalam konteks penegakan hukum, bukan untuk kepentingan intelijen atau fungsi lain.

Kepala BK DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memastikan sejak awal ruang lingkup RUU dibatasi secara tegas agar tidak melebar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah penyadapan dalam penegakan hukum. Penyadapan di luar fungsi itu tidak akan menjadi bagian dari pengaturan RUU ini,” ujarnya dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, Jumat (3/4/2026).

Judul RUU Diubah, Ruang Lingkup Dipertegas

Untuk menghindari multitafsir, BK DPR mengusulkan perubahan judul menjadi RUU tentang Penyadapan dalam Penegakan Hukum.

Langkah ini dinilai penting agar sejak awal publik memahami bahwa aturan tersebut tidak menyentuh sektor lain seperti intelijen.

Baca Juga :  Drama Rekonstruksi MIP di Polda Metro Jaya: Pertemuan Gelap, Uang, hingga Eksekusi Maut

“Izin mengenai judul, kita pastikan ruang lingkupnya sejak awal,” tegas Bayu.

Penyusunan RUU ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam KUHAP, khususnya Pasal 136, yang membuka ruang bagi penyidik melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.

Selama ini, aturan penyadapan tersebar di berbagai undang-undang, mulai dari UU KPK, Polri, Intelijen Negara hingga ITE.

Akibatnya, standar dan mekanisme yang digunakan berbeda-beda.

Kondisi ini dinilai rawan tumpang tindih dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

DPR Janjikan Aturan Lebih Ketat dan Terukur

Melalui RUU ini, DPR ingin menyatukan aturan penyadapan agar lebih jelas, terukur, dan akuntabel.

Selain itu, mekanisme izin, pengawasan, hingga batasan penyadapan akan diperketat untuk mencegah praktik sewenang-wenang.

Baca Juga :  Geng Motor Sadis di Pademangan, Hujani Bacokan Pemuda 20 Tahun Pakai Celurit

Di sisi lain, DPR menyadari isu penyadapan sangat sensitif. Karena itu, RUU ini harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan besar: perlindungan hak asasi manusia dan kebutuhan penegakan hukum.

“Perlindungan privasi dan kebebasan berkomunikasi adalah bagian dari HAM. Namun negara juga wajib menjaga keamanan dan menegakkan hukum,” jelas Bayu.

Masuk Prolegnas 2026, Siap Dibahas Intensif

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI resmi memasukkan RUU Penyadapan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Artinya, pembahasan akan dilakukan secara intensif sebagai usul inisiatif DPR.

Dengan masuknya RUU ini ke tahap pembahasan, publik diharapkan ikut mengawasi prosesnya.

Pasalnya, regulasi penyadapan menyangkut langsung hak privasi warga sekaligus kewenangan negara, sehingga harus disusun secara transparan dan akuntabel. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roy Suryo Menang Praperadilan, Sebut Putusan Jadi Babak Baru Hukum Indonesia
Razia Dini Hari di Cengkareng, Polisi Sita Sabu dan Obat Keras dari Dua Pria
Korupsi Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun
Cuaca Jabodetabek Hari Ini Cerah Berrawan, Bogor Waspada Hujan Sore
Wakapolri Dorong Pendidikan Polri Modern Lewat Laboratorium Sosial Sains
Kasus OTT Bupati Langkat, KPK Dalami Asal Logam Diduga Platinum 55 Kg
Prabowo Bertemu PM Singapura Lawrence Wong, 26 MoU Siap Ditandatangani
Harga Cabai Rawit Merah Naik ke Rp62.100 per Kg, Ini Daftar Harga Pangan Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:03 WIB

Roy Suryo Menang Praperadilan, Sebut Putusan Jadi Babak Baru Hukum Indonesia

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:37 WIB

Razia Dini Hari di Cengkareng, Polisi Sita Sabu dan Obat Keras dari Dua Pria

Selasa, 7 Juli 2026 - 03:53 WIB

Korupsi Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun

Selasa, 7 Juli 2026 - 03:35 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini Cerah Berrawan, Bogor Waspada Hujan Sore

Senin, 6 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wakapolri Dorong Pendidikan Polri Modern Lewat Laboratorium Sosial Sains

Berita Terbaru

Langkah mundur dari Cupertino. Apple menunda proyek AirPods berkamera akibat kekhawatiran privasi publik serta kendala teknis pada sistem kecerdasan buatan Siri. Dok: (AP Photo/Noah Berger)

TEKNOLOGI

Apple Tunda Proyek AirPods Kamera demi Keamanan Privasi

Selasa, 7 Jul 2026 - 13:08 WIB

Transisi besar era digital Sony. Raksasa teknologi asal Jepang menghentikan produksi game fisik pada 2028 dan mengalihkan pabrik Thalgau ke industri mikro optik. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Sony Kucurkan Rp 629 Miliar, Sulap Pabrik Cakram PlayStation

Selasa, 7 Jul 2026 - 12:50 WIB