Jaringan Narkoba White Rabbit, Bareskrim Ciduk “Koko” dan “Mami Mika” – Sita Rp3,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendali Narkoba THM White Rabbit Ditangkap, Polisi Kejar Bos Besar dari Malaysia. (Posnews/Ist)

Pengendali Narkoba THM White Rabbit Ditangkap, Polisi Kejar Bos Besar dari Malaysia. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aparat Bareskrim Polri kembali mengguncang dunia hiburan malam. Jaringan narkoba besar di THM White Rabbit, Jakarta, akhirnya terbongkar.

Tiga buronan utama—pengendali hingga “apoteker” narkoba—berhasil diringkus dalam operasi beruntun yang dramatis.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di tempat hiburan malam White Rabbit, yang berlokasi di kawasan Mampang Prapatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan Beruntun di Tiga Lokasi

Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury melakukan penyelidikan lanjutan dan pengejaran.

Pertama, tim menangkap otak utama jaringan, Denny Wiraatmaja alias Koko, pada Minggu (29/3/2026) di Sukabumi, Jawa Barat. Ia sempat kabur dan bersembunyi hingga akhirnya dibekuk saat menjalani ritual di kawasan petilasan.

Selanjutnya, polisi bergerak cepat dan meringkus Ika Novita Sari alias Mami Mika di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin dini hari (30/3/2026).

Baca Juga :  Kapolres Metro Bekasi Pimpin Langsung Gaktiblin: Tegaskan Disiplin sebagai Pilar Utama Profesionalisme Polri

Tak tanggung-tanggung, dari rumahnya, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp3,8 miliar.

Tak berhenti di situ, pada malam harinya, aparat kembali menangkap Andry Yulianto di Tanjung Priok.

Ia diketahui berperan sebagai “apoteker” yang meracik dan mendistribusikan narkoba di lokasi hiburan tersebut.

Peran Kunci: Pengendali, Kurir, hingga Apoteker

Dari hasil penyelidikan, Koko bertindak sebagai pengendali lapangan yang mengatur distribusi narkoba.

Sementara itu, Mami Mika berperan sebagai pengendali utama sekaligus pengelola uang hasil penjualan.

Di sisi lain, Andry berfungsi sebagai peracik dan penjual berbagai jenis narkotika, mulai dari ekstasi, ketamin, hingga vape berisi zat berbahaya.

Lebih mengejutkan, jaringan ini dikendalikan oleh sosok misterius berinisial “Charlie” yang diduga berada di Malaysia dan kini masuk dalam daftar buronan.

Polisi menunjukkan uang miliaran rupiah dan barang bukti narkoba hasil pengungkapan jaringan di THM White Rabbit Jakarta
Polisi menunjukkan uang miliaran rupiah dan barang bukti narkoba hasil pengungkapan jaringan di THM White Rabbit Jakarta. (Posnews/Ist)

Uang Miliaran hingga Jejak Pencucian Uang

Brigjen Eko mengungkap, sebagian besar uang yang disita merupakan hasil penjualan narkoba di dua lokasi White Rabbit, yakni di PIK dan Gatot Subroto.

Baca Juga :  Komjen Pol Suyudi Bantah Isu Jadi Calon Kapolri, Fokus Pimpin BNN

“Bahkan, uang yang ditemukan tersebut disimpan rapi dalam brankas di rumah tersangka,” ucapnya.

Selain uang, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain seperti alat hisap (bong), pods berisi zat etomidate, mesin hitung uang, hingga beberapa ponsel yang digunakan untuk komunikasi jaringan.

Kasus ini bermula dari penggerebekan di White Rabbit yang menyeret sejumlah nama, termasuk manajemen hingga karyawan.

Dari situ, polisi mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke para pengendali utama.

Bahkan, dalam pelariannya, Koko sempat menghilangkan barang bukti seperti ekstasi dan ketamin dengan cara dibuang ke toilet dan tempat sampah.

Polisi Dalami TPPU dan Jaringan Internasional

Kini, seluruh tersangka telah diamankan dan dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif.

Polisi juga tengah menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, pengembangan jaringan terus dilakukan, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat narkoba lintas negara ini. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel
Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS
Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit
Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:06 WIB

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:50 WIB

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Berita Terbaru

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:06 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:50 WIB

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:42 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:01 WIB