Bos Narkoba Klub Malam Bali Diburu! Bareskrim Tetapkan DPO I Dewa Ketut Wiranida

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri Tetapkan DPO I Dewa Ketut Wiranida. (Posnews/Ist)

Bareskrim Polri Tetapkan DPO I Dewa Ketut Wiranida. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Reserse Kriminal Polri kembali mengguncang jaringan narkotika nasional.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba resmi menetapkan I Dewa Ketut Wiranida sebagai buronan dalam kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) di Bali.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/40/III/2026/Dittipidnarkoba untuk memburu pelaku I Dewa Ketut Wiranida.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan, I Dewa Ketut Wiranida diduga kuat berperan sebagai pengendali peredaran narkotika di New Star Club, salah satu tempat hiburan malam di Kota Denpasar, Bali.

Kasus ini mencuat setelah penggerebekan yang terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di ruang VIP 2 klub tersebut. Dalam pengungkapan itu, polisi lebih dulu mengamankan sejumlah tersangka, termasuk Moh. Rokip alias Rokip.

Baca Juga :  Ranking FIFA Timnas Indonesia Turun ke Posisi 120 Dunia, Disalip Malaysia

DPO dan Surat Perintah Penangkapan Terbit

Selanjutnya, penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka karena khawatir ia melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika serta pasal tambahan KUHP terbaru.

Ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai pidana penjara seumur hidup hingga hukuman maksimal.

I Dewa Ketut Wiranida merupakan pria kelahiran Mataram, 18 September 1977. Ia memiliki tinggi sekitar 175 cm dengan berat 66 kg, berkulit sawo matang, dan berambut pendek. Alamat terakhirnya tercatat di kawasan Denpasar Barat, Bali.

Baca Juga :  Bareskrim Sita 715 Gram Sabu dan 11.443 Butir Ekstasi, Pengendali Beraksi dari Penjara

Selanjutnya, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury langsung memburu keberadaan tersangka.

Polisi memperluas pencarian dan mendalami kemungkinan jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

β€œTim masih melakukan pengejaran intensif terhadap DPO yang diduga menjadi pengendali utama jaringan ini,” tegas Eko.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka. Polisi menilai informasi sekecil apa pun sangat penting untuk mempercepat penangkapan dan membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.

Dengan pengungkapan ini, Badan Reserse Kriminal Polri menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba, khususnya di tempat hiburan malam. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab
Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:23 WIB

CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri

Berita Terbaru

Pengadilan Tinggi Hong Kong memvonis bersalah dua mantan pemimpin kelompok yang selama puluhan tahun menggelar peringatan tragedi Tiananmen 1989. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hong Kong Vonis Bersalah 2 Pemimpin Peringatan Tiananmen

Sabtu, 22 Agu 2026 - 16:59 WIB

Game Science mendadak merilis trailer gameplay berdurasi 15 menit untuk Black Myth: Zhong Kui. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Game Science Rilis Trailer Gameplay Black Myth: Zhong Kui

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:30 WIB