Bareskrim Ungkap Peredaran Gas N2O Whippink Tanpa Izin, Libatkan Gudang di 12 Kota

Rabu, 15 April 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bareskrim Polri menyita ratusan tabung gas Whip Pink dalam penggerebekan pabrik di Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

Petugas Bareskrim Polri menyita ratusan tabung gas Whip Pink dalam penggerebekan pabrik di Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik ilegal produksi dan peredaran gas N2O (nitrous oxide) merek Whippink di tiga lokasi berbeda di Ibu Kota.

Pengungkapan ini sekaligus menguak bisnis gelap bernilai miliaran rupiah yang beroperasi tanpa izin edar resmi.

Kasus ini diungkap langsung oleh jajaran Bareskrim Polri melalui Subdit III Dittipidnarkoba berdasarkan Laporan Informasi tertanggal 13 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gerebek Tiga Lokasi Sekaligus

Petugas bergerak cepat dan menggerebek tiga titik pada Senin (13/4/2026) hingga Selasa dini hari. Lokasi tersebut berada di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Di lokasi pertama, sebuah ruko di Kemayoran dijadikan gudang sekaligus titik distribusi. Selanjutnya, polisi mengamankan admin penjualan di kontrakan wilayah Pulo Gadung.

Sementara itu, lokasi ketiga di Pademangan menjadi pusat produksi utama.

Total sembilan orang diamankan, mulai dari penjaga gudang, admin penjualan, hingga operator produksi. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif.

Modus Licik: Jualan via Online dan Ojek

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif. Polisi melakukan undercover buy atau pembelian terselubung hingga tiga kali untuk melacak jaringan.

Setelah transaksi senilai Rp578 ribu dilakukan, barang dikirim menggunakan ojek online dari gudang di Kemayoran. Dari situlah petugas langsung menyergap lokasi.

Baca Juga :  Viral Bullying Siswi SMP di Malang: Korban Resmi Lapor, Polisi Panggil Para Pelaku

Tak berhenti di situ, pengembangan mengarah ke admin yang mengendalikan transaksi melalui WhatsApp. Selanjutnya, polisi membongkar lokasi produksi yang ternyata menyuplai ribuan tabung gas setiap hari.

Produksi Masif, Omzet Miliaran

Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. Dalam sehari, pabrik mampu memproduksi hingga 150–170 tabung gas N2O berbagai ukuran.

Tak hanya itu, jaringan ini memiliki 16 gudang di 10 kota besar, mulai dari Jakarta, Bandung, hingga Bali.

Omzetnya pun fantastis. Pada November 2025 mencapai Rp4,9 miliar, lalu melonjak ke Rp7,1 miliar di Desember. Meski sempat menurun, bisnis ini tetap menghasilkan miliaran rupiah setiap bulan.

Namun ironisnya, produk tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM dan melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Dari tiga lokasi, polisi menyita ratusan tabung gas N2O siap edar berbagai varian rasa, mesin produksi, hingga ratusan nozzle dan kemasan.

Selain itu, ditemukan pula tabung gas ukuran besar sebagai bahan baku serta alat pengisian yang digunakan untuk memproduksi secara massal.

Terungkap Dalang dan Jaringan

Hasil pemeriksaan mengarah pada sejumlah nama yang diduga sebagai pengendali utama. Mereka mengatur produksi, distribusi, hingga penjualan melalui jaringan gudang di berbagai kota.

Baca Juga :  Pesta Sabu di Pinggir Rel Tanah Abang Digerebek, 9 Orang Diciduk Polisi

Bahkan, setelah kasus kematian selebgram Lula Lahfah yang diduga terkait penggunaan gas N2O, pelaku justru memperketat modus operandi agar tidak terdeteksi.

Mereka mewajibkan pembeli mencantumkan identitas usaha fiktif agar transaksi terlihat seperti business to business.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan distribusi sediaan farmasi ilegal.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.

β€œTim akan menelusuri seluruh jaringan distribusi, termasuk aliran dana dan gudang-gudang lain yang tersebar di berbagai kota,” tegasnya.

Polisi Siapkan Langkah Tegas

Selanjutnya, Bareskrim akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, berkoordinasi dengan BPOM, serta menggelar perkara untuk menetapkan tersangka utama.

Tak hanya itu, tim gabungan juga akan memburu seluruh jaringan dan menyita gudang yang terlibat dalam bisnis ilegal ini.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran gas N2O ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ledakan Bom Diduga Sisa PD II Guncang Biak Numfor, Lima Orang Tewas
Urus Paspor Sambil Olahraga, Imigrasi Depok Layani Warga di CFD
Satgas Tangkap Terduga Anggota KKB Intan Jaya, Terlibat Penembakan dan Pembakaran
Polisi Ringkus 2 Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Jakpus
Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapus Tiga Bulan, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Polda Metro Tangkap 15 Pemuda, Senjata Tajam Disembunyikan di Loteng Kamar Mandi
58 Pasangan Jadi Korban Penipuan WO Marwah, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Sabu Diselundupkan ke Lapas Karawang dalam Kondom, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:54 WIB

Ledakan Bom Diduga Sisa PD II Guncang Biak Numfor, Lima Orang Tewas

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:56 WIB

Urus Paspor Sambil Olahraga, Imigrasi Depok Layani Warga di CFD

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:30 WIB

Satgas Tangkap Terduga Anggota KKB Intan Jaya, Terlibat Penembakan dan Pembakaran

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:34 WIB

Polisi Ringkus 2 Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Jakpus

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:07 WIB

Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapus Tiga Bulan, Berlaku Mulai 1 Juni 2026

Berita Terbaru

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melayani warga yang mengurus paspor dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Depok Open Space (DOS). (Posnews/Imigrasidepok)

JABODETABEK

Urus Paspor Sambil Olahraga, Imigrasi Depok Layani Warga di CFD

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:56 WIB