Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapus Tiga Bulan, Berlaku Mulai 1 Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak.(Posnews/Polri)

Pemprov DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak.(Posnews/Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemilik kendaraan di Jakarta mendapat kabar baik.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Pemprov DKI Jakarta meluncurkan kebijakan tersebut untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta pada 22 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pemerintah juga ingin mendorong masyarakat segera melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa terbebani sanksi administrasi.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Pemilik Kendaraan Bebas Denda PKB dan BBNKB

Melalui program pemutihan pajak kendaraan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa harus melunasi bunga maupun denda keterlambatan yang sebelumnya menumpuk.

Baca Juga :  Tiga Pria Diduga Bawa Sabu Diciduk Brimob di Warakas, Balap Liar Bekasi Dibubarkan

Bapenda DKI Jakarta menegaskan pembebasan sanksi administrasi berlaku untuk seluruh pembayaran PKB dan BBNKB yang dilakukan selama masa program berlangsung.

“Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu mengajukan permohonan,” tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Minggu (31/5/2026).

Pembebasan Denda Berlaku Otomatis

Bapenda memastikan wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, mendatangi kantor pajak, maupun mengurus administrasi tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Sebaliknya, sistem Pajak Daerah akan langsung menghapus sanksi administrasi saat wajib pajak melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Karena itu, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan tunggakan PKB maupun BBNKB tanpa tambahan beban bunga keterlambatan.

Pemprov DKI Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Selain meringankan beban masyarakat, Pemprov DKI Jakarta juga memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Ramadan Digital 2026: Bagaimana AI Membantu Umat Muslim Mengoptimalkan Ibadah

Bapenda menilai banyak pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak karena terbebani akumulasi denda.

Oleh sebab itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali tertib administrasi perpajakan.

Di sisi lain, program ini juga membantu meningkatkan penerimaan daerah, memperkuat layanan perpajakan digital, serta mempermudah proses administrasi pajak kendaraan.

Data Bapenda DKI Jakarta menunjukkan PKB masih menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta setiap tahun.

Karena itu, pemerintah terus menghadirkan berbagai insentif guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini cukup membayar pokok PKB atau BBNKB selama masa kebijakan berlangsung.

Selanjutnya, sistem akan langsung menghapus denda dan bunga keterlambatan yang tercatat pada kendaraan tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Mengamuk di Pulo Gadung, 2 Orang Tewas dan Rumah Hangus Terbakar
Cuaca Jabodetabek Senin 27 Juli 2026: Suhu Tembus 34°C, Warga Waspada Panas
Pramono Anung Bongkar Penimbunan Sampah Ilegal di RTH Penjaringan, Swasta Ditegur Keras
PETIR Hadir sebagai Rumah Bersama, DPW DKI Jakarta Siap Jaga Persatuan dan Perdamaian
Cuaca Jabodetabek Minggu 26 Juli 2026 Cerah Berawan, Waspada Suhu Panas
Kecelakaan di Sudirman, Pemotor Terlindas Bus hingga Kaki Luka Parah
Serunya Hari Anak Nasional 2026 di Ancol, 400 Anak Diajak Main Gratis di Dufan
September Mulai Dibangun, SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Rampung 10 Bulan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 06:12 WIB

Api Mengamuk di Pulo Gadung, 2 Orang Tewas dan Rumah Hangus Terbakar

Senin, 27 Juli 2026 - 05:47 WIB

Cuaca Jabodetabek Senin 27 Juli 2026: Suhu Tembus 34°C, Warga Waspada Panas

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:39 WIB

Pramono Anung Bongkar Penimbunan Sampah Ilegal di RTH Penjaringan, Swasta Ditegur Keras

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:02 WIB

PETIR Hadir sebagai Rumah Bersama, DPW DKI Jakarta Siap Jaga Persatuan dan Perdamaian

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:50 WIB

Cuaca Jabodetabek Minggu 26 Juli 2026 Cerah Berawan, Waspada Suhu Panas

Berita Terbaru

Langkah baru pasar monitor OLED. Philips merilis Evnia 32M2N6901A yang memadukan panel 4K QD-OLED 165Hz dengan harga kompetitif. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Philips Resmi Meluncurkan Monitor Evnia 32M2N6901A

Minggu, 26 Jul 2026 - 22:30 WIB