JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Pemilik kendaraan di Jakarta mendapat kabar baik.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Pemprov DKI Jakarta meluncurkan kebijakan tersebut untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta pada 22 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pemerintah juga ingin mendorong masyarakat segera melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa terbebani sanksi administrasi.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Pemilik Kendaraan Bebas Denda PKB dan BBNKB
Melalui program pemutihan pajak kendaraan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa harus melunasi bunga maupun denda keterlambatan yang sebelumnya menumpuk.
Bapenda DKI Jakarta menegaskan pembebasan sanksi administrasi berlaku untuk seluruh pembayaran PKB dan BBNKB yang dilakukan selama masa program berlangsung.
βMelalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu mengajukan permohonan,β tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Minggu (31/5/2026).
Pembebasan Denda Berlaku Otomatis
Bapenda memastikan wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, mendatangi kantor pajak, maupun mengurus administrasi tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Sebaliknya, sistem Pajak Daerah akan langsung menghapus sanksi administrasi saat wajib pajak melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Karena itu, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan tunggakan PKB maupun BBNKB tanpa tambahan beban bunga keterlambatan.
Pemprov DKI Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Selain meringankan beban masyarakat, Pemprov DKI Jakarta juga memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Bapenda menilai banyak pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak karena terbebani akumulasi denda.
Oleh sebab itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali tertib administrasi perpajakan.
Di sisi lain, program ini juga membantu meningkatkan penerimaan daerah, memperkuat layanan perpajakan digital, serta mempermudah proses administrasi pajak kendaraan.
Data Bapenda DKI Jakarta menunjukkan PKB masih menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta setiap tahun.
Karena itu, pemerintah terus menghadirkan berbagai insentif guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini cukup membayar pokok PKB atau BBNKB selama masa kebijakan berlangsung.
Selanjutnya, sistem akan langsung menghapus denda dan bunga keterlambatan yang tercatat pada kendaraan tersebut. **
Editor : Hadwan












