JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tumpukan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 12 kasus akhirnya dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Totalnya mencapai 34,7 kilogram dan 2.156,4 liter narkoba serta obat keras.
Pemusnahan berlangsung di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (23/9/2026). Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika di DKI Jakarta, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Selatan (Sumsel).
Dari 12 perkara tersebut, BNN menetapkan 25 orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pemusnahan menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Melalui kegiatan pemusnahan ini, sekali lagi kita tegaskan komitmen negara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika guna mengurangi risiko penyalahgunaan yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” kata Suyudi.
Sabu Cair Capai 2.155,6 Liter
Barang bukti yang dimusnahkan bukan hanya narkotika dalam bentuk serbuk atau tanaman. BNN juga menemukan narkotika dalam bentuk cair dengan jumlah mencapai ribuan liter.
Suyudi merinci barang bukti tersebut terdiri atas 29.613,81 gram sabu, sabu cair lebih dari 2,02 ton atau setara 2.155,6 liter, 4.156,81 gram ganja, 10,65 gram daun ganja, 61,01 gram tembakau sintetis, 988,94 gram MDMA, 437,5 mililiter etomidate, serta 1.202 gram ketamine.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Aswin Sipayung kemudian menyebut total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 34.739,88 gram atau 34,7 kilogram dan 2.156,4 liter.
Sebagian barang bukti tidak ikut dimusnahkan seluruhnya. Penyidik menyisihkan sejumlah sampel untuk kebutuhan pembuktian perkara, pemeriksaan laboratorium, dan kepentingan pendidikan.
BNN Ingatkan Ancaman Narkoba Terus Berubah
Suyudi mengatakan jaringan narkotika terus mengembangkan pola peredaran mengikuti perubahan perdagangan global. Karena itu, BNN tidak hanya mengandalkan penindakan di dalam negeri.
Sehari sebelum pemusnahan, BNN juga memperpanjang kemitraan dengan Australian Federal Police (AFP) untuk lima tahun ke depan.
Kerja sama tersebut berlaku hingga 25 November 2031 dan diarahkan untuk menghadapi peredaran narkotika lintas negara.
“BNN RI selalu berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama nasional maupun internasional dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman kejahatan narkotika yang terus berkembang mengikuti dinamika perdagangan global,” ujar Suyudi.
Menurut BNN, pola peredaran juga semakin beragam. Dalam kegiatan edukasi di Universitas Pancasila pada 17 September 2026, Suyudi menyebut narkotika kini kerap disamarkan sebagai bagian dari gaya hidup modern.
BNN mengutip survei kolaborasi BRIN, BPS, dan BNN periode 2023–2025 yang mencatat prevalensi penyalahgunaan narkotika nasional pada kelompok usia produktif mencapai 4,15 juta jiwa.
Masyarakat Diminta Tak Diam
Di tengah perubahan modus tersebut, BNN meminta masyarakat tidak menutup mata ketika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Suyudi mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada aparat jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Tidak pernah ragu untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” katanya.
Upaya pemberantasan, lanjut dia, tidak cukup hanya mengandalkan aparat. BNN juga terus memperkuat pencegahan dan rehabilitasi agar masyarakat yang terdampak penyalahgunaan narkotika mendapatkan penanganan.
Pada Agustus 2026, BNN bersama Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan juga memperkuat program rehabilitasi hingga akses pelatihan dan pekerjaan bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Dikaitkan dengan Asta Cita
Suyudi menyebut pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Ia mengaitkannya dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh mengenai penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen dan implementasi nyata Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ujar Suyudi.
Dengan pemusnahan tersebut, BNN memastikan barang bukti hasil 12 perkara tidak kembali masuk ke jaringan peredaran gelap. Sementara itu, proses hukum terhadap 25 tersangka tetap berjalan sesuai perkara masing-masing. **
Editor : Hadwan













