TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Niat bertemu kenalan baru melalui media sosial justru berujung petaka bagi seorang mahasiswa.
Sepeda motor Honda Vario miliknya dibawa kabur setelah ia diminta mengantarkan seorang pria ke kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan korban. Bahkan, sebelum motor dibawa kabur, korban sempat diberi uang Rp50 ribu dan makanan ringan agar tidak menaruh curiga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 3 November 2026. Awalnya, korban berkenalan dengan seorang wanita melalui Instagram.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di kawasan Perumahan Garden Duta, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
Saat sedang berbincang, seorang pria datang dan meminta korban mengantarkannya ke sebuah perumahan di wilayah Jatiuwung. Permintaan itu disampaikan melalui wanita yang baru dikenal korban.
Tanpa menaruh curiga, mahasiswa tersebut menyanggupi permintaan itu. Ia pun membonceng pria tersebut menggunakan Honda Vario miliknya.
Sebelum berangkat, korban bahkan menitipkan telepon genggam kepada wanita yang ditemuinya.
Namun, perjalanan itu ternyata menjadi awal aksi pencurian. Setibanya di Jatiuwung, pria tersebut justru mengajak korban berkeliling di sekitar perumahan.
Pelaku kemudian meminta korban berhenti dengan alasan hendak menelepon seseorang bernama Pak Haji. Korban juga diminta beristirahat dan duduk di kawasan perumahan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengungkapkan, pelaku diduga sengaja membuat korban lengah sebelum membawa kabur sepeda motornya.
“Pelaku lalu meminta korban beristirahat dan duduk di sebuah perumahan. Untuk membuat korban lengah, pelaku memberikan uang Rp50 ribu dan makanan ringan,” ungkap Herbin.
Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur Honda Vario tersebut. Menyadari motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Tangerang Kota.
Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Pandeglang
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Dimas Maulana menelusuri keberadaan sepeda motor korban.
Hasilnya, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut terdeteksi berada di wilayah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Cikeusik untuk melakukan pengejaran. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Rabu, 4 November 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi mengamankan dua pria berinisial A dan RM di Jalan Raya Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik.
Menurut Herbin, kedua pria tersebut diduga hendak mengantarkan sepeda motor hasil pencurian kepada calon pembeli. Dari pemeriksaan awal, penyidik juga menduga aksi tersebut melibatkan seorang pria lain berinisial W alias A.
“Pelaku lainnya berinisial W alias A masih dalam pengejaran. Kami masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta menelusuri barang bukti yang diamankan untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara lain,” kata Herbin.
Polisi Sita Tujuh Sepeda Motor
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita tujuh sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Kendaraan tersebut terdiri atas Honda Vario merah milik korban, Honda Beat Street silver, Honda Beat Street hitam, Honda Beat putih, Honda Vario hitam, Honda Beat hitam, dan Honda Scoopy hitam.
Selain itu, petugas mengamankan tujuh kunci sepeda motor dan satu telepon genggam merek Itel berwarna biru.
Penyidik masih mendalami asal-usul seluruh kendaraan tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam rangkaian pencurian yang diduga dilakukan para pelaku.
Kedua terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat.
Waspada Modus Kenalan di Media Sosial
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkenalan melalui media sosial perlu disikapi dengan hati-hati. Sebab, pelaku kejahatan dapat memanfaatkan kepercayaan dan kedekatan untuk menjalankan aksinya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama ketika diajak bertemu atau diminta mengantar seseorang ke lokasi yang belum dikenal.
Masyarakat juga disarankan memilih tempat pertemuan yang ramai, memberi tahu keluarga atau teman mengenai lokasi pertemuan, serta tidak menyerahkan telepon genggam maupun kendaraan kepada orang yang belum dipercaya.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas. **
Editor : Hadwan













