JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sepeda motor yang hilang akibat pencurian ternyata tidak langsung berpindah ke tangan pembeli terakhir.
Di balik penjualannya, terdapat rantai transaksi yang melibatkan sejumlah orang. Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil membongkar jaringan tersebut dan menangkap lima orang yang diduga terlibat.
Kelima orang itu terdiri atas satu pelaku utama pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MR serta empat orang yang diduga berperan sebagai penadah dan perantara, yakni SN, MK, SA, dan SM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B-3137-BEY. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah mengatakan, polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Rahis melalui keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Beraksi Bermodal Kunci Palsu
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, MR diduga berangkat dari Terminal Kalideres menggunakan angkutan umum. Pelaku membawa kunci palsu untuk melancarkan aksinya.
Setibanya di lokasi, MR melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan. Ia kemudian mencoba membuka kontak kendaraan menggunakan kunci palsu tersebut.
“Pelaku kemudian mencoba menggunakan kunci palsu tersebut pada kontak sepeda motor korban. Setelah berhasil menyalakan kendaraan, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi,” ujar Rahis.
Setelah berhasil membawa kabur motor korban, MR diduga menjual kendaraan itu melalui beberapa perantara. Rantai transaksi tersebut akhirnya mengarah kepada empat orang lainnya.
Motor Curian Dijual Rp1 Juta
Dalam proses penjualan, MR menawarkan sepeda motor hasil curian kepada SN dengan harga Rp1 juta. Transaksi tersebut juga memperhitungkan utang MR sebelumnya sebesar Rp300 ribu.
Selanjutnya, motor itu berpindah ke tangan MK untuk dijual kembali. MK kemudian bertemu dengan SA, yang mempertemukannya dengan calon pembeli terakhir berinisial SM.
“SM akhirnya membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp1 juta. Dari transaksi tersebut, uang hasil penjualan dibagi kepada sejumlah pihak,” jelas Rahis.
Rantai perpindahan kendaraan ini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap peran masing-masing orang dalam kasus tersebut.
Polisi Telusuri CCTV dan Tangkap Lima Orang
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Cengkareng menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Polisi juga mengumpulkan informasi untuk melacak keberadaan pelaku utama.
Tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah bersama Panit Reskrim Ipda Naek Parlindungan akhirnya menangkap MR pada Selasa (3/11/2026), sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari pemeriksaan terhadap MR, polisi mengembangkan penyelidikan hingga menangkap empat orang lain yang diduga terlibat dalam rantai penjualan motor tersebut.
Polisi turut menyita satu unit Yamaha Mio milik korban dari tangan SM sebagai barang bukti.
Terancam Pasal Pencurian dan Penadahan
Atas dugaan perbuatannya, MR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, SN, MK, SA, dan SM dijerat Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati ketika membeli kendaraan bekas.
Pastikan kelengkapan surat kendaraan, kecocokan nomor rangka dan nomor mesin, serta kewajaran harga sebelum melakukan transaksi.
Masyarakat juga sebaiknya menghindari pembelian kendaraan tanpa dokumen yang jelas. Langkah tersebut dapat membantu mencegah peredaran kendaraan hasil kejahatan. **
Editor : Hadwan













