Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Akhirnya Minta Maaf, Usai Ketahuan Umrah Saat Banjir Besar

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyampaikan permintaan maaf lewat video. (Posnews/Instagram)

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyampaikan permintaan maaf lewat video. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Terus menjadi sorotan publik dan pemerintah, membuat Bupati Aceh Selatan Mirwan MS akhirnya angkat bicara usai kepergiannya ke Tanah Suci saat banjir besar menerjang daerahnya memicu kemarahan publik.

Melalui video pernyataan yang ia unggah di media sosial pada Selasa (9/12/2025), Mirwan menyampaikan permintaan maaf terbuka.

Dengan suara menahan tekanan, Mirwan mengakui kesalahannya. “Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas keresahan dan kekecewaan yang muncul,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta masyarakat Aceh dan Aceh Selatan.

Baca Juga :  Heboh Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan 3 Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mirwan menegaskan bahwa kepergiannya di tengah bencana mengganggu stabilitas publik dan tidak seharusnya ia lakukan.

Karena itu, ia berjanji memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan bertanggung jawab penuh terhadap penanganan pasca banjir dan bekerja keras mengembalikan kepercayaan publik,” tegasnya.

Wamendagri: Tindakan Bupati Fatal

Sementara itu, Wamendagri Bima Arya Sugiarto menilai tindakan Mirwan fatal dan tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, kepala daerah seharusnya berada di lapangan untuk memimpin langkah darurat saat bencana melanda, bukan meninggalkan wilayah.

Baca Juga :  Pulang Selamat, Astronot Shenzhou-20 Gunakan Kapsul SZ-21 Usai Dihantam Puing Antariksa

Bima menegaskan bahwa aturan soal larangan bepergian tanpa izin dan sanksinya sudah tertulis jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ia menjelaskan, sanksi bagi kepala daerah bisa berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan dapat berujung pada pemberhentian tetap melalui Mahkamah Agung, sesuai rekomendasi inspektorat. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Ketupat 2026 Hari ke-11: 251 Kecelakaan, 17 Tewas – Arus Balik Mulai Meningkat
Bom Waktu 48 Jam: Trump Ancam Ratakan Listrik Iran, Teheran Targetkan Fasilitas Air Teluk
Membedah Realisme Geopolitik dalam Perebutan Arktik 2026
Polisi Gugur Saat Operasi Ketupat 2026, Diduga Kelelahan Ekstrem
Lonjakan Arus Balik 2026, Kedatangan Penumpang KAI Tembus 51 Ribu per Hari
Melindungi Plasma Nutfah dari Biopiracy Internasional di Tahun 2026
Arus Balik Lebaran 2026: Ribuan Motor Padati Pelabuhan Bakauheni, Antrean Mengular
Mendorong Ecocide ke Dalam Statuta Roma dan Memburu Korporasi Perusak Alam

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 19:10 WIB

Operasi Ketupat 2026 Hari ke-11: 251 Kecelakaan, 17 Tewas – Arus Balik Mulai Meningkat

Senin, 23 Maret 2026 - 18:30 WIB

Bom Waktu 48 Jam: Trump Ancam Ratakan Listrik Iran, Teheran Targetkan Fasilitas Air Teluk

Senin, 23 Maret 2026 - 17:14 WIB

Membedah Realisme Geopolitik dalam Perebutan Arktik 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 16:57 WIB

Polisi Gugur Saat Operasi Ketupat 2026, Diduga Kelelahan Ekstrem

Senin, 23 Maret 2026 - 16:30 WIB

Lonjakan Arus Balik 2026, Kedatangan Penumpang KAI Tembus 51 Ribu per Hari

Berita Terbaru

Ilustrasi, Perebutan garis depan terakhir. Mencairnya es di Kutub Utara membuka jalur perdagangan baru dan akses energi yang memicu persaingan militer antara Rusia, Amerika Serikat, dan Tiongkok. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Membedah Realisme Geopolitik dalam Perebutan Arktik 2026

Senin, 23 Mar 2026 - 17:14 WIB