Buronan Pembunuhan di Portugal Diciduk di Kantor Imigrasi Jaksel, Saat Urus Dokumen

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi dan tim Interpol Indonesia mengamankan buron Red Notice asal Portugal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. (Posnews/KemImipas)

Petugas Imigrasi dan tim Interpol Indonesia mengamankan buron Red Notice asal Portugal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. (Posnews/KemImipas)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil membekuk seorang buron Interpol asal Portugal berinisial MG (30) di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Wanita tersebut masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait kasus pembunuhan berencana di negaranya.

Penangkapan dramatis itu berlangsung Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat MG datang untuk mengurus dokumen keimigrasian.

Tanpa perlawanan, petugas langsung mengamankan perempuan tersebut begitu proses administrasinya selesai.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan operasi penangkapan berjalan mulus.

β€œProses pengamanan berjalan lancar dan kondusif,” kata Yuldi dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Ditangkap Saat Urus Dokumen Imigrasi

Yuldi menjelaskan, penangkapan MG merupakan hasil operasi gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, serta tim SES NCB Interpol Indonesia.

Baca Juga :  BMKG Ramal Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Guyur Jakarta hingga Bogor

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penangkapan buronan Red Notice yang diterbitkan Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026.

Awalnya, tim intelijen keimigrasian mendapat informasi penting bahwa MG akan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasian.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan pemantauan ketat sejak pagi hari. Setelah MG tiba di lokasi dan menyelesaikan proses administrasi, petugas segera bergerak.

β€œTepat pukul 10.00 WIB, MG diamankan saat hendak menuju kendaraannya setelah menyelesaikan proses administrasi,” jelas Yuldi.

Baca Juga :  Bagaimana Isu Lingkungan Meruntuhkan Tirai Besi di Eropa Timur?

Riwayat MG di Indonesia

Berdasarkan data Imigrasi, MG pertama kali masuk ke Indonesia pada 10 Juni 2025, sebelum keputusan dari European Court of Human Rights terkait kasusnya terbit.

Selama berada di Indonesia, MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan.

Setelah itu, ia beralih menggunakan izin tinggal terbatas Remote Worker yang berlaku hingga 8 Juli 2026.

Namun, pelariannya berakhir di Jakarta setelah namanya resmi masuk daftar Red Notice Interpol.

Kini, pihak Imigrasi bersama aparat penegak hukum tengah berkoordinasi dengan Interpol dan otoritas Portugal terkait proses hukum lanjutan, termasuk kemungkinan ekstradisi ke negara asalnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengukuhan Mojtaba Khamenei: Trump Prediksi Perang Usai di Tengah Gejolak Minyak Dunia
KPK Tangkap 12 Orang dalam OTT Bengkulu, Bupati Rejang Lebong Turut Diamankan
Krisis Energi Timur Tengah: PM Sanae Takaichi Siapkan Subsidi BBM dan Listrik guna Lindungi Warga Jepang
Reformasi Hukum Tiongkok: NPC Sahkan 6 Undang-Undang Baru dan Revisi 14 Aturan Strategis
Kejam! Wanita Curi Perhiasan Sahabat Rp 300 Juta di Jakarta Barat karena Terlilit Pinjol
Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Berawan hingga Hujan, Ini Wilayah yang Perlu Waspada
Longsor TPST Bantargebang: 6 Tewas, 6 Selamat, 1 Korban Masih Dicari Tim SAR
Pesta Narkoba Digerebek di Bekasi Saat Ramadan, 7 Pemuda Diciduk Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:18 WIB

Pengukuhan Mojtaba Khamenei: Trump Prediksi Perang Usai di Tengah Gejolak Minyak Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:29 WIB

KPK Tangkap 12 Orang dalam OTT Bengkulu, Bupati Rejang Lebong Turut Diamankan

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:12 WIB

Krisis Energi Timur Tengah: PM Sanae Takaichi Siapkan Subsidi BBM dan Listrik guna Lindungi Warga Jepang

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:10 WIB

Reformasi Hukum Tiongkok: NPC Sahkan 6 Undang-Undang Baru dan Revisi 14 Aturan Strategis

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:39 WIB

Kejam! Wanita Curi Perhiasan Sahabat Rp 300 Juta di Jakarta Barat karena Terlilit Pinjol

Berita Terbaru