Cara Balik Nama Tanah 2025: Syarat, Biaya, dan Panduan Lengkap di Aplikasi Sentuh Tanahku

Sabtu, 13 September 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan balik nama tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari BPN. Dok-Posnews

Layanan balik nama tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari BPN. Dok-Posnews

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah, baik karena jual-beli, hibah, tukar-menukar, lelang, hingga pewarisan, wajib melalui proses balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Sebagai panduan, masyarakat kini bisa mengecek seluruh syarat dan ketentuan balik nama melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kepala Biro Humas dan Protokol BPN, Harison Mocodompis, menegaskan aplikasi Sentuh Tanahku menyediakan alur peralihan hak, daftar dokumen, dan simulasi biaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Biaya balik nama tanah di BPN ditentukan oleh nilai dan luas tanah. Pemilik dapat memanfaatkan fitur Simulasi Biaya di Sentuh Tanahku untuk memperkirakan total transaksi,” kata Harison di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  Revolusi Hidrogen: Menyelamatkan Hutan Lewat Knalpot Mobil
Kepala Biro Humas dan Protokol BPN, Harison Mocodompis
Kepala Biro Humas dan Protokol BPN, Harison Mocodompis.

Syarat Balik Nama Tanah Waris

Pemohon layanan Peralihan Hak Pewarisan wajib menyiapkan delapan dokumen utama, di antaranya:

  1. Formulir pemohon atau kuasanya harus menandatangani formulir permohonan di atas meterai.
  2. Pemohon wajib melampirkan surat kuasa jika prosesnya dikuasakan.
  3. Pemohon, ahli waris, atau kuasa harus menyerahkan fotokopi KTP dan KK yang dicocokkan oleh petugas loket.
  4. Sertipikat tanah asli.
  5. Surat Keterangan Waris sesuai aturan hukum.
  6. Akta Wasiat Notariel (bila ada).
  7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
  8. Bukti lunas BPHTB atau SSB.
Baca Juga :  Selat Sunda Dipantau Ketat, BMKG Pastikan Penyeberangan Tetap Aman

Oleh karena itu, BPN menegaskan bahwa penerima warisan wajib membayar BPHTB sebelum memulai proses balik nama tanah.

Selain itu, aplikasi Sentuh Tanahku juga mempermudah masyarakat dengan menyediakan layanan pengecekan status tanah, validasi legalitas tanah, hingga berbagai informasi pertanahan lainnya.

Lebih lanjut, masyarakat dapat mengunduh aplikasi ini secara gratis melalui App Store maupun Play Store. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut
Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS
Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III
Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing
4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya
Alfamidi Cari Lulusan S1 untuk 3 Posisi, Cek Syarat dan Cara Daftar
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Diperiksa, 129 Korban Masih Dicari
Mendagri Tito Minta ASN di Papua Mendapat Pengamanan Lebih Ketat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:01 WIB

Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut

Kamis, 17 September 2026 - 07:48 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS

Kamis, 17 September 2026 - 06:15 WIB

Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III

Kamis, 17 September 2026 - 06:04 WIB

Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

MediaTek meluncurkan cip Dimensity 9600M untuk flagship terjangkau. Simak spesifikasi lengkap, fitur AI Gemini Nano 4, dan peningkatan sistemnya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

MediaTek Resmi Luncurkan Cip Dimensity 9600M

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:22 WIB

HKC meluncurkan monitor ultrawide Tianqi 43H180C 43,8 inci berasio 24:9 180Hz pertama di dunia. Simak spesifikasi lengkap dan analisis performa GPU di sini. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

HKC Luncurkan Monitor Ultrawide 43,8 Inci Tianqi 43H180C

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:30 WIB