Cara Balik Nama Tanah 2025: Syarat, Biaya, dan Panduan Lengkap di Aplikasi Sentuh Tanahku

Sabtu, 13 September 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan balik nama tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari BPN. Dok-Posnews

Layanan balik nama tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari BPN. Dok-Posnews

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah, baik karena jual-beli, hibah, tukar-menukar, lelang, hingga pewarisan, wajib melalui proses balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Sebagai panduan, masyarakat kini bisa mengecek seluruh syarat dan ketentuan balik nama melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kepala Biro Humas dan Protokol BPN, Harison Mocodompis, menegaskan aplikasi Sentuh Tanahku menyediakan alur peralihan hak, daftar dokumen, dan simulasi biaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Biaya balik nama tanah di BPN ditentukan oleh nilai dan luas tanah. Pemilik dapat memanfaatkan fitur Simulasi Biaya di Sentuh Tanahku untuk memperkirakan total transaksi,” kata Harison di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Pabrik Whip Pink, Dua Bos Ayah-Anak Jadi Tersangka
Kepala Biro Humas dan Protokol BPN, Harison Mocodompis
Kepala Biro Humas dan Protokol BPN, Harison Mocodompis.

Syarat Balik Nama Tanah Waris

Pemohon layanan Peralihan Hak Pewarisan wajib menyiapkan delapan dokumen utama, di antaranya:

  1. Formulir pemohon atau kuasanya harus menandatangani formulir permohonan di atas meterai.
  2. Pemohon wajib melampirkan surat kuasa jika prosesnya dikuasakan.
  3. Pemohon, ahli waris, atau kuasa harus menyerahkan fotokopi KTP dan KK yang dicocokkan oleh petugas loket.
  4. Sertipikat tanah asli.
  5. Surat Keterangan Waris sesuai aturan hukum.
  6. Akta Wasiat Notariel (bila ada).
  7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
  8. Bukti lunas BPHTB atau SSB.
Baca Juga :  Tuntutan Radikal Donald Trump: Iran Wajib Menyerah Tanpa Syarat di Tengah Gempuran Masif ke Beirut

Oleh karena itu, BPN menegaskan bahwa penerima warisan wajib membayar BPHTB sebelum memulai proses balik nama tanah.

Selain itu, aplikasi Sentuh Tanahku juga mempermudah masyarakat dengan menyediakan layanan pengecekan status tanah, validasi legalitas tanah, hingga berbagai informasi pertanahan lainnya.

Lebih lanjut, masyarakat dapat mengunduh aplikasi ini secara gratis melalui App Store maupun Play Store. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026
Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya
BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara
Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:19 WIB

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:55 WIB

KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru