Polri Larang Vape untuk Seluruh Personel, Pelanggar Terancam Sanksi

Senin, 2 November 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi rokok elektrik atau vape yang dilarang digunakan seluruh Pegawai Negeri pada Polri melalui Surat Edaran Kapolri Oktober 2026.

Ilustrasi rokok elektrik atau vape yang dilarang digunakan seluruh Pegawai Negeri pada Polri melalui Surat Edaran Kapolri Oktober 2026.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) kini dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape.

Larangan tersebut tidak hanya berlaku saat berada di kantor atau menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga ketika personel berada di luar lingkungan kerja.

Kebijakan tegas itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal penerbitan.

Ketentuan ini mencakup seluruh jajaran Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, larangan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah pemanfaatan perangkat vape untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cair.

Baca Juga :  6.859 Masjid Ramah Pemudik Siap Layani Mudik Lebaran 2026 di Seluruh Indonesia

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny, Senin (2/11/2026).

Cairan Vape Berpotensi Disusupi Narkotika

Johnny menerangkan, perangkat rokok elektrik umumnya memiliki tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.

Dalam modus penyalahgunaan yang diwaspadai, cairan narkotika dapat dicampurkan ke dalam cartridge. Persoalannya, kandungan tersebut tidak selalu bisa dikenali hanya dengan melihat warna atau bentuk cairannya.

“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” lanjutnya.

Salah satu zat yang menjadi perhatian Polri ialah etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Meski demikian, potensi penyalahgunaan tersebut tidak berarti seluruh cairan vape mengandung narkotika.

Baca Juga :  JK Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi Rp5 Miliar, Siap Laporkan ke Bareskrim

Polri menyoroti perangkat rokok elektrik karena dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan zat terlarang sehingga membutuhkan kewaspadaan dan pengawasan.

Polri Perkuat Pencegahan dari Internal

Melalui kebijakan ini, Polri menegaskan bahwa perang melawan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan penegakan hukum. Pencegahan juga perlu dimulai dari lingkungan internal institusi.

Johnny berharap larangan tersebut dapat memperkuat disiplin personel sekaligus menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat luas.

“Kami berharap kebijakan ini menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berintegritas, disiplin, dan profesional.

Setiap personel juga diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Setiap personel harus menjaga integritas dan menjadi teladan dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkas Johnny. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pigai Perintahkan Kanwil HAM Periksa Penggeledahan Ponpes Sukoharjo
Banjir Mulai Terjadi di Sejumlah Daerah, Ini 8 Langkah BNPB Hadapi Musim Hujan
Beras Subsidi Diduga Dijual Premium, Amran: Petani dan Konsumen Dikhianati
Banjir Rob Mengancam 15 Provinsi, Kenali Wilayah dan Cara Mengantisipasinya
Poliran, Program Kapolri Bantu Pengangguran Mendapat Pekerjaan
Heboh Teh Kemasan Karton Berbusa Saat Demo, Ini Langkah Tegas BPOM
Keren! Model Moderasi Beragama Indonesia Pikat Inggris, Australia, hingga Pakistan
Aset Pelaku Kejahatan Siber Disikat, Kapolri Pastikan Miskinkan Bandar TPPO & Scam

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:32 WIB

Polri Larang Vape untuk Seluruh Personel, Pelanggar Terancam Sanksi

Minggu, 1 November 2026 - 19:38 WIB

Pigai Perintahkan Kanwil HAM Periksa Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

Minggu, 1 November 2026 - 15:31 WIB

Banjir Mulai Terjadi di Sejumlah Daerah, Ini 8 Langkah BNPB Hadapi Musim Hujan

Minggu, 1 November 2026 - 13:46 WIB

Beras Subsidi Diduga Dijual Premium, Amran: Petani dan Konsumen Dikhianati

Minggu, 1 November 2026 - 06:24 WIB

Banjir Rob Mengancam 15 Provinsi, Kenali Wilayah dan Cara Mengantisipasinya

Berita Terbaru