Diduga Curi Labu Siam, Lansia Tewas Dianiaya Tetangga di Cianjur, Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cekcok Soal Labu Siam, Pria di Cianjur Aniaya Lansia hingga Tewas. (Posnews/Ist)

Cekcok Soal Labu Siam, Pria di Cianjur Aniaya Lansia hingga Tewas. (Posnews/Ist)

CIANJUR, POSNEWS.CO.ID – Kasus penganiayaan berujung maut terjadi di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Seorang perempuan lanjut usia bernama Minta (56) meninggal dunia setelah dipukuli tetangganya, Ujang Ahmad (41), yang kesal karena korban diduga mencuri dua buah labu siam dari kebunnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (28/2/2026) petang. Saat itu, pelaku memergoki korban mengambil labu siam di kebun yang ia garap.

Pelaku kemudian mengejar korban hingga ke rumahnya.

Setelah bertemu, keduanya terlibat cekcok. Namun situasi memanas. Pelaku langsung memukul korban bertubi-tubi di bagian kepala, leher, wajah, dan dada sambil memaksa korban mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Rumah Terkunci Jadi Petaka, 5 Orang Sekeluarga Tewas Terbakar - Api dari Tiang Listrik

Kanit Reskrim Polsek Cugenang, Ipda Muslikan, menjelaskan korban sempat muntah-muntah akibat pukulan tersebut.

“Pelaku memukul korban dan meminta pengakuan terkait dugaan pencurian labu siam,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi kekerasan itu akhirnya berhenti setelah keluarga dan warga melerai. Dalam kondisi lemah dan sempoyongan, korban mengaku mengambil dua buah labu siam.

Korban Meninggal Setelah Dirawat Dua Hari

Karena mengalami luka serius, korban langsung dilarikan ke rumah sakit di Cianjur untuk mendapatkan perawatan intensif.

Namun, setelah dua hari dirawat, korban mengembuskan napas terakhir akibat luka yang dideritanya.

Baca Juga :  Wanita Otak Pencuri Rumah Mertua di Cileungsi, Uang Digunakan untuk Cicilan Mobil

Mengetahui korban meninggal dunia, polisi bergerak cepat. Petugas langsung menangkap Ujang Ahmad untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cugenang.

Edukasi Hukum: Kekerasan Bukan Solusi

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan pencurian sekecil apa pun harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan main hakim sendiri.

Tindakan penganiayaan dapat dijerat pasal pidana berat, terlebih jika menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan dugaan tindak pidana, sehingga penanganannya dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hati-hati! Jual atau Pinjamkan Rekening Tetap Bisa Dipidana
Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum
BBM Nonsubsidi Naik, Gubernur DKI Siapkan Jurus Paksa Warga Beralih ke Transportasi Umum
Tawuran Pelajar di Dramaga Bogor Berujung Maut, Siswa MTs Tewas Dibacok
Polisi Gerebek Jaringan Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, 31.997 Butir Disita – 5 Orang Diciduk
Bareskrim Bongkar Sindikat Dolar Palsu di Banten, 5 Pelaku Diciduk dan Jaringan Diburu
Kampung Kadaung Terparah, Banjir Rendam Ratusan Rumah di Cigudeg
Kontroversi Pembasmian Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Unsur Penyiksaan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:29 WIB

Hati-hati! Jual atau Pinjamkan Rekening Tetap Bisa Dipidana

Minggu, 19 April 2026 - 16:47 WIB

Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 19 April 2026 - 16:31 WIB

BBM Nonsubsidi Naik, Gubernur DKI Siapkan Jurus Paksa Warga Beralih ke Transportasi Umum

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WIB

Tawuran Pelajar di Dramaga Bogor Berujung Maut, Siswa MTs Tewas Dibacok

Minggu, 19 April 2026 - 15:24 WIB

Bareskrim Bongkar Sindikat Dolar Palsu di Banten, 5 Pelaku Diciduk dan Jaringan Diburu

Berita Terbaru

Nama Dicatut, Uya Kuya Laporkan Penyebar Berita Bohong. (Posnews/Instagram)

HUKRIM

Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:47 WIB