JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai tindakan Richard Lee berpotensi menghambat proses penyidikan.
Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam, penyidik membawa Richard Lee keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) usai menjalani pemeriksaan intensif.
Saat keluar dari gedung, Richard Lee mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Penyidik kemudian menggiringnya menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.
Tangan Richard Lee tampak diborgol dan ditutup menggunakan pakaian yang dikenakannya.
Meski dicecar pertanyaan wartawan, Richard Lee memilih bungkam. Ia tidak mengucapkan sepatah kata pun saat penyidik menggiringnya menuju rumah tahanan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, belum memberikan keterangan tambahan terkait penahanan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mangkir Pemeriksaan, Tapi Aktif Live TikTok
Di sisi lain, polisi mengungkap dua alasan utama penahanan Richard Lee.
Pertama, tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan yang jelas kepada penyidik.
“Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan siaran langsung atau live di akun TikTok miliknya,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Selain itu, Richard Lee juga tercatat beberapa kali mangkir dari kewajiban lapor.
Ia tidak hadir dalam jadwal wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
“Karena itu, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka DRL pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” tegas Budi.
Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sebelum memasukkan Richard Lee ke rumah tahanan, tim Biddokes Polda Metro Jaya terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatannya.
Petugas memeriksa tekanan darah, saturasi oksigen, hingga suhu tubuh. Hasilnya menunjukkan kondisi Richard Lee normal dan dinyatakan layak menjalani penahanan.
Selain itu, penyidik juga telah menyerahkan barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak terkait dengan proses pembuktian kepada kuasa hukumnya.
Kasus Berawal dari Laporan Dokter Detektif
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif pada 2 Desember 2024.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan perawatan kecantikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya yang diajukan oleh Dokter Detektif,” ujar Reonald.
Kini, penyidik terus mendalami kasus tersebut sambil menahan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (red)
Editor : Hadwan




















