DPR Percepat Reformasi Polri, Tegaskan Kapolri Tidak di Bawah Menteri

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Posnews/Gerindra)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Posnews/Gerindra)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.

Keputusan itu disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026), dan bersifat mengikat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan kesimpulan percepatan reformasi Polri. Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, kemudian menanyakan persetujuan sidang, dan seluruh peserta rapat serentak menjawab, “Setuju.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Delapan Poin Reformasi Polri

1. Kedudukan Polri: DPR menegaskan Presiden langsung mengangkat dan memberhentikan Kapolri sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, memastikan Polri tetap independen dan tidak berbentuk kementerian.

Baca Juga :  Motif Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP BRI Ilham Pradipta Mulai Terungkap

2. Maksimalisasi Kerja Kompolnas: Kompolnas memberikan masukan langsung kepada Presiden terkait kebijakan Polri serta pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

3. Penugasan Anggota Polri: DPR memperbolehkan penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi sesuai Perpol Nomor 10 Tahun 2025, selaras Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, dan memasukkannya ke RUU Polri.

4. Pengawasan Polri: DPR memperkuat pengawasan internal melalui Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam sesuai Pasal 20A UUD 1945.

5. Perencanaan & Anggaran Polri: DPR menegaskan mekanisme bottom-up dari satker hingga DIPA harus dipertahankan sesuai PMK No.62/2023 dan PMK No.107/2024.

Baca Juga :  Polri-AFP Sepakat Workplan IAPSCP Perkuat Penanggulangan Penyelundupan Manusia

6. Reformasi Kultural: DPR mendorong kurikulum pendidikan Polri menanamkan nilai hak asasi manusia dan demokrasi.

7. Teknologi Polri: DPR mewajibkan penggunaan kamera tubuh, kamera mobil, dan kecerdasan buatan dalam setiap tugas operasional.

8. RUU Polri: DPR bersama pemerintah membentuk RUU Polri sesuai UU No.13 Tahun 2022, UU No.13 Tahun 2019, dan peraturan perundang-undangan terkait.

Dengan delapan poin ini, DPR memastikan reformasi Polri berjalan cepat, kepolisian semakin profesional, modern, dan akuntabel, serta tetap berada langsung di bawah Presiden. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ulang Tahun ke-80: Donald Trump Gelar Pertarungan UFC
Donald Trump Umumkan Kesepakatan Damai Akhir Perang
Program MBG Berubah, BGN Sesuaikan Insentif Berdasarkan Jumlah Penerima Manfaat
Deddy Sitorus Balas PSI, PDIP Sebut Jokowi Jadi Studi Kasus Politik
Keributan di Sentraland Cengkareng Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan
Bareskrim Sita 715 Gram Sabu dan 11.443 Butir Ekstasi, Pengendali Beraksi dari Penjara
Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu
Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:10 WIB

Ulang Tahun ke-80: Donald Trump Gelar Pertarungan UFC

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:42 WIB

Donald Trump Umumkan Kesepakatan Damai Akhir Perang

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:03 WIB

Program MBG Berubah, BGN Sesuaikan Insentif Berdasarkan Jumlah Penerima Manfaat

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:49 WIB

Deddy Sitorus Balas PSI, PDIP Sebut Jokowi Jadi Studi Kasus Politik

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:33 WIB

Keributan di Sentraland Cengkareng Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Panggung tidak biasa di Washington. Presiden Donald Trump merayakan hari ulang tahunnya yang ke-80 dengan menggelar ajang tarung bebas UFC langsung di halaman belakang Gedung Putih. Dok: (AP Photo/Rahmat Gul)

INTERNASIONAL

Ulang Tahun ke-80: Donald Trump Gelar Pertarungan UFC

Selasa, 16 Jun 2026 - 09:10 WIB

Terobosan besar diplomasi dunia. Presiden Donald Trump mengumumkan pencapaian kesepakatan damai dengan Iran guna membuka kembali Selat Hormuz dan memulihkan energi global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Umumkan Kesepakatan Damai Akhir Perang

Selasa, 16 Jun 2026 - 08:42 WIB