DPR Percepat Reformasi Polri, Tegaskan Kapolri Tidak di Bawah Menteri

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Posnews/Gerindra)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Posnews/Gerindra)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.

Keputusan itu disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026), dan bersifat mengikat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan kesimpulan percepatan reformasi Polri. Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, kemudian menanyakan persetujuan sidang, dan seluruh peserta rapat serentak menjawab, “Setuju.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Delapan Poin Reformasi Polri

1. Kedudukan Polri: DPR menegaskan Presiden langsung mengangkat dan memberhentikan Kapolri sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, memastikan Polri tetap independen dan tidak berbentuk kementerian.

Baca Juga :  Dua Polisi Gugur Saat Tangani Longsor Bandung Barat, Kapolri Beri Pangkat Anumerta

2. Maksimalisasi Kerja Kompolnas: Kompolnas memberikan masukan langsung kepada Presiden terkait kebijakan Polri serta pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

3. Penugasan Anggota Polri: DPR memperbolehkan penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi sesuai Perpol Nomor 10 Tahun 2025, selaras Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, dan memasukkannya ke RUU Polri.

4. Pengawasan Polri: DPR memperkuat pengawasan internal melalui Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam sesuai Pasal 20A UUD 1945.

5. Perencanaan & Anggaran Polri: DPR menegaskan mekanisme bottom-up dari satker hingga DIPA harus dipertahankan sesuai PMK No.62/2023 dan PMK No.107/2024.

Baca Juga :  Haji Ilegal hingga Rekam Perempuan Saudi, 19 WNI Diperiksa Aparat Arab Saudi

6. Reformasi Kultural: DPR mendorong kurikulum pendidikan Polri menanamkan nilai hak asasi manusia dan demokrasi.

7. Teknologi Polri: DPR mewajibkan penggunaan kamera tubuh, kamera mobil, dan kecerdasan buatan dalam setiap tugas operasional.

8. RUU Polri: DPR bersama pemerintah membentuk RUU Polri sesuai UU No.13 Tahun 2022, UU No.13 Tahun 2019, dan peraturan perundang-undangan terkait.

Dengan delapan poin ini, DPR memastikan reformasi Polri berjalan cepat, kepolisian semakin profesional, modern, dan akuntabel, serta tetap berada langsung di bawah Presiden. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Cekcok, Pria 56 Tahun Tewas Usai Bakuhantam di Parkiran Minimarket Jakbar
18 Tersangka Kasus ABK KM Maulana 23, Polisi Juga Usut Dugaan Perdagangan Orang
Hendak Bermain Futsal, 2 Pelajar Tewas saat Hindari Kelompok Bersenjata di Tangsel
CCTV Rekam Aksi di Lapangan Padel Coach Justin, Laptop hingga Tablet Raib
Orang Tua Wajib Waspada, Sirup Apialys Diduga Dipalsukan dan Dijual Online
Lapas Penuh Dua Kali Kapasitas, Pemerintah Siapkan Rehabilitasi Korban Narkotika
Berawal dari Pesanan Ciledug–Pamulang, Sopir Taksi Online Diserang Penumpang
32 Komputer Ditemukan di Rumah Dinas TNI Cijantung, Seorang Letkol Ditahan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:16 WIB

18 Tersangka Kasus ABK KM Maulana 23, Polisi Juga Usut Dugaan Perdagangan Orang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Hendak Bermain Futsal, 2 Pelajar Tewas saat Hindari Kelompok Bersenjata di Tangsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:05 WIB

CCTV Rekam Aksi di Lapangan Padel Coach Justin, Laptop hingga Tablet Raib

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Orang Tua Wajib Waspada, Sirup Apialys Diduga Dipalsukan dan Dijual Online

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Lapas Penuh Dua Kali Kapasitas, Pemerintah Siapkan Rehabilitasi Korban Narkotika

Berita Terbaru

Donald Trump mengecam keras Norwegia dan Komite Nobel usai gagal meraih Hadiah Nobel Perdamaian. Simak laporan lengkapnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Kecam Komite Nobel dan Norwegia

Sabtu, 10 Okt 2026 - 23:17 WIB

Setahun pasca gencatan senjata Gaza pimpinan Donald Trump, serangan militer Israel tetap berlanjut dan rekonstruksi mangkrak. Simak laporan lengkapnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Gencatan Senjata Gaza: Serangan Israel Masih Berlangsung

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:30 WIB

Presiden Taiwan Lai Ching-te menegaskan komitmen menjaga kebebasan dan memperkuat pertahanan nasional dalam pidato Hari Nasional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Presiden Taiwan Lai Ching-te Tegaskan Komitmen Perdamaian

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:07 WIB