DPR Percepat Reformasi Polri, Tegaskan Kapolri Tidak di Bawah Menteri

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Posnews/Gerindra)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Posnews/Gerindra)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.

Keputusan itu disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026), dan bersifat mengikat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan kesimpulan percepatan reformasi Polri. Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, kemudian menanyakan persetujuan sidang, dan seluruh peserta rapat serentak menjawab, “Setuju.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Delapan Poin Reformasi Polri

1. Kedudukan Polri: DPR menegaskan Presiden langsung mengangkat dan memberhentikan Kapolri sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, memastikan Polri tetap independen dan tidak berbentuk kementerian.

Baca Juga :  Trump Umumkan Gencatan Senjata 3 Hari dan Pertukaran 2.000 Tawanan

2. Maksimalisasi Kerja Kompolnas: Kompolnas memberikan masukan langsung kepada Presiden terkait kebijakan Polri serta pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

3. Penugasan Anggota Polri: DPR memperbolehkan penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi sesuai Perpol Nomor 10 Tahun 2025, selaras Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, dan memasukkannya ke RUU Polri.

4. Pengawasan Polri: DPR memperkuat pengawasan internal melalui Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam sesuai Pasal 20A UUD 1945.

5. Perencanaan & Anggaran Polri: DPR menegaskan mekanisme bottom-up dari satker hingga DIPA harus dipertahankan sesuai PMK No.62/2023 dan PMK No.107/2024.

Baca Juga :  Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Jabodetabek Diguyur Hujan Hingga 6 November 2025

6. Reformasi Kultural: DPR mendorong kurikulum pendidikan Polri menanamkan nilai hak asasi manusia dan demokrasi.

7. Teknologi Polri: DPR mewajibkan penggunaan kamera tubuh, kamera mobil, dan kecerdasan buatan dalam setiap tugas operasional.

8. RUU Polri: DPR bersama pemerintah membentuk RUU Polri sesuai UU No.13 Tahun 2022, UU No.13 Tahun 2019, dan peraturan perundang-undangan terkait.

Dengan delapan poin ini, DPR memastikan reformasi Polri berjalan cepat, kepolisian semakin profesional, modern, dan akuntabel, serta tetap berada langsung di bawah Presiden. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita
Kedok Toko Kosmetik Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras di Kembangan
Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut
Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS
Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III
Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing
Pasutri Curanmor Bawa Balita untuk Pancing Iba, 9 Motor Diamankan
49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:55 WIB

Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita

Kamis, 17 September 2026 - 08:01 WIB

Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut

Kamis, 17 September 2026 - 07:48 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS

Kamis, 17 September 2026 - 06:15 WIB

Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III

Kamis, 17 September 2026 - 06:04 WIB

Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing

Berita Terbaru

Apple, Beats, iPhone, Gaming Controller, iOS, Tech News, Hardware, Mobile Gaming. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Apple Disiapkan Luncurkan Dua Controller Gaming Beats

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:30 WIB

MediaTek meluncurkan cip Dimensity 9600M untuk flagship terjangkau. Simak spesifikasi lengkap, fitur AI Gemini Nano 4, dan peningkatan sistemnya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

MediaTek Resmi Luncurkan Cip Dimensity 9600M

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:22 WIB

HKC meluncurkan monitor ultrawide Tianqi 43H180C 43,8 inci berasio 24:9 180Hz pertama di dunia. Simak spesifikasi lengkap dan analisis performa GPU di sini. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

HKC Luncurkan Monitor Ultrawide 43,8 Inci Tianqi 43H180C

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:30 WIB