DPRD DKI Larang Jual Rokok Dekat Sekolah dan Tempat Bermain Anak

Jumat, 17 Oktober 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok dan penegakan hukum di Jakarta. Dok: Istimewa

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok dan penegakan hukum di Jakarta. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menghisap rokok membahayakan bukan hanya bagi perokok, tetapi juga bagi orang di sekitarnya. Karena itu, pemerintah harus menerapkan aturan tentang rokok untuk meminimalkan dampaknya.

DPRD DKI Jakarta melalui Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menetapkan larangan jual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak.

Aturan ini masuk tahap akhir pembahasan Raperda KTR sebelum dibawa ke Bapemperda.

Baca Juga :  Pemprov DKI Kick Off Christmas Carol Colossal: Simbol Kerukunan Umat Beragama

Ketua Pansus KTR Farah Savira menegaskan, larangan ini sudah lama tercantum dalam draf Raperda. “Kami sepakat menutup akses jual rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kamis (16/10/2025).

Farah menjelaskan, aturan ini untuk mencegah anak-anak mudah membeli rokok. Ia menegaskan, perlindungan kesehatan generasi muda jadi fokus utama kebijakan ini.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan aturan ini tidak akan merugikan pelaku UMKM, warung, dan PKL.

Baca Juga :  WHO Lawan Balik: Tedros Sebut Alasan AS Keluar Tidak Benar

“Raperda tanpa rokok tidak boleh mengganggu usaha kecil. Pemerintah tetap melindungi UMKM selama beroperasi sesuai aturan,” tegas Pramono, Rabu (1/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah berharap lingkungan sekolah bebas asap rokok dan pelaku usaha kecil tetap bisa berjualan dengan tertib dan sehat. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Tabrak 6 Mobil di Underpass Ciawi, Tol Jagorawi Sempat Ditutup
TransJabodetabek B51 Cawang–Cikarang: Solusi Kemacetan Jakarta Timur dan Cikarang
Richard Lee Dicekal Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Berlanjut
Polisi Gagalkan Peredaran 3.000 Butir Ekstasi di Jakarta Barat, 2 Kurir Diciduk
Pemprov DKI Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Buka Akses Audit Tanpa Batas
Ancaman Penyakit Tidak Menular yang Menghantui Usia Muda
Penembakan Massal di Sekolah Kanada Tewaskan 9 Orang
: Donald Trump Ancam Blokir Akses dan Tuntut Kepemilikan

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:00 WIB

Truk Tabrak 6 Mobil di Underpass Ciawi, Tol Jagorawi Sempat Ditutup

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:48 WIB

TransJabodetabek B51 Cawang–Cikarang: Solusi Kemacetan Jakarta Timur dan Cikarang

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:09 WIB

Richard Lee Dicekal Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Berlanjut

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:53 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 3.000 Butir Ekstasi di Jakarta Barat, 2 Kurir Diciduk

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:35 WIB

Pemprov DKI Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Buka Akses Audit Tanpa Batas

Berita Terbaru