LUBUKLINGGAU, POSNEWS.CO.ID – Sangat memprihatinkan, kasus penganiayaan sadis yang mengguncang rumah rehabilitasi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dua oknum konselor berinisial K (41) dan RA (38) tega menganiaya anak jalanan berinisial AD (15) hingga korban nekat kabur dengan cara ekstrem. Polisi kini menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Penetapan dilakukan usai penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan alat bukti.
“Benar, setelah gelar perkara, dua oknum yang bekerja sebagai penjaga keamanan di rumah rehabilitasi itu kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kurniawan, Jumat (23/1/2026).
Peristiwa ini bermula pada Senin (15/12/2025). Saat itu, salah satu pelaku menyuruh korban membeli rokok sambil memberi uang Rp50 ribu. Namun, setelah menerima uang, korban justru kabur dari rumah rehabilitasi dengan memesan ojek online.
Meski sempat melarikan diri, korban kembali tertangkap. Setibanya di kawasan Kenanga II, AD mengaku kelaparan dan mengamen.
Tak lama kemudian, petugas rumah rehabilitasi menemukan korban dan membawanya kembali ke lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, bukannya dibina, korban justru mengalami kekerasan brutal. Di dalam rumah rehabilitasi, kedua tersangka memukul kepala korban menggunakan gitar sebanyak tiga kali.
Aksi sadis itu tak berhenti di situ. Pelaku menyeret korban ke gudang di sebelah bangunan dan kembali menghajarnya.
Dalam kondisi diborgol, korban kemudian dibawa ke gudang lantai dua. Di sanalah drama pelarian terjadi. AD nekat mengutak-atik borgol hingga terlepas, lalu meloncat dari jendela lantai dua.
Tak hanya itu, korban bahkan berenang menyeberangi sungai demi menyelamatkan diri sebelum akhirnya kabur dari rumah rehabilitasi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini diamankan di Polres Lubuklinggau. Polisi menjerat mereka dengan pasal penganiayaan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan tegas.
Kasus ini menyita perhatian publik dan memicu kecaman luas. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan praktik kekerasan serupa, khususnya terhadap anak dan kelompok rentan. (red)
Editor : Hadwan




















