Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap, Diduga Facelift Ilegal hingga Korban Cacat

Rabu, 29 April 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Riau Bongkar Malapraktik, Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap. (Posnews/Instagram)

Polda Riau Bongkar Malapraktik, Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap. (Posnews/Instagram)

RIAU, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan malapraktik kembali mengguncang dunia kecantikan di tanah air.

Tim Polda Riau menangkap Jeni Rahmadial Fitri, eks finalis ajang Puteri Indonesia, setelah diduga melakukan tindakan medis ilegal yang berujung cacat permanen pada korban.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu, menegaskan tersangka tidak memiliki kewenangan maupun kompetensi sebagai tenaga medis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ia tetap menjalankan prosedur kecantikan invasif seperti facelift.

“Pelaku melakukan tindakan medis tanpa izin dan keahlian, sehingga menimbulkan dampak serius bagi korban,” tegasnya, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga :  KPK Tahan Silmy Karim 40 Hari Lagi, Penyidikan Kasus Imigrasi Terus Bergulir

Korban Alami Pendarahan dan Infeksi Parah

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial NS melapor. Ia menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.

Alih-alih mendapatkan hasil estetika, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah serta kepala.

Kondisinya semakin memburuk hingga muncul luka bernanah dan pembengkakan parah.

Selanjutnya, korban harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di beberapa fasilitas kesehatan di Batam.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen. Luka di kulit kepala membuat rambut tidak bisa tumbuh kembali, sementara bekas sayatan di area alis meninggalkan luka panjang yang sulit dipulihkan.

Baca Juga :  Ibu dan Balita Diserang Molotov di Koja Jakut, Polisi Buru Pelaku

Sempat Mangkir, Akhirnya Ditangkap

Selama proses penyelidikan, penyidik dua kali melayangkan panggilan, namun tersangka mangkir.

Setelah mengantongi bukti kuat, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.

Selanjutnya, tim berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya di Bukit Ambacang, Bukittinggi, pada Selasa (28/4/2026).

“Penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti sah, sehingga statusnya resmi menjadi tersangka,” ujar Ade.

Kini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan terkait praktik medis ilegal. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Max Bawa BBM Terbakar di Tanjung Senang, Polisi Dalami Dugaan Pengecoran
Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah
Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga
Aksi Pencuri Berubah Maut, IRT di Lampung Selatan Ditusuk Saat Tidur Bersama Anak
Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol
Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang
Sopir Kontainer Diduga Mabuk Tabrak 2 Mobil dan Motor di Plumpang
Satpam Curi 1.700 Ompreng MBG untuk Beli Sabu

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:21 WIB

Grand Max Bawa BBM Terbakar di Tanjung Senang, Polisi Dalami Dugaan Pengecoran

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:03 WIB

Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:08 WIB

Aksi Pencuri Berubah Maut, IRT di Lampung Selatan Ditusuk Saat Tidur Bersama Anak

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:56 WIB

Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol

Berita Terbaru

Solusi komputasi harian yang ringkas. COLORFUL merilis laptop Rimbook L1 Plus berlayar 16 inci 2.5K dan prosesor AMD Ryzen 7 7735HS. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

COLORFUL Resmi Meluncurkan Rimbook L1 Plus Ryzen 7

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:10 WIB