Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap, Diduga Facelift Ilegal hingga Korban Cacat

Rabu, 29 April 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Riau Bongkar Malapraktik, Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap. (Posnews/Instagram)

Polda Riau Bongkar Malapraktik, Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap. (Posnews/Instagram)

RIAU, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan malapraktik kembali mengguncang dunia kecantikan di tanah air.

Tim Polda Riau menangkap Jeni Rahmadial Fitri, eks finalis ajang Puteri Indonesia, setelah diduga melakukan tindakan medis ilegal yang berujung cacat permanen pada korban.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu, menegaskan tersangka tidak memiliki kewenangan maupun kompetensi sebagai tenaga medis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ia tetap menjalankan prosedur kecantikan invasif seperti facelift.

“Pelaku melakukan tindakan medis tanpa izin dan keahlian, sehingga menimbulkan dampak serius bagi korban,” tegasnya, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga :  Komite Teknokrat Palestina Tiba di Kairo, Siap Masuk Gaza

Korban Alami Pendarahan dan Infeksi Parah

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial NS melapor. Ia menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.

Alih-alih mendapatkan hasil estetika, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah serta kepala.

Kondisinya semakin memburuk hingga muncul luka bernanah dan pembengkakan parah.

Selanjutnya, korban harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di beberapa fasilitas kesehatan di Batam.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen. Luka di kulit kepala membuat rambut tidak bisa tumbuh kembali, sementara bekas sayatan di area alis meninggalkan luka panjang yang sulit dipulihkan.

Baca Juga :  Update Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, 39 Korban Meninggal 104 Selamat

Sempat Mangkir, Akhirnya Ditangkap

Selama proses penyelidikan, penyidik dua kali melayangkan panggilan, namun tersangka mangkir.

Setelah mengantongi bukti kuat, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.

Selanjutnya, tim berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya di Bukit Ambacang, Bukittinggi, pada Selasa (28/4/2026).

“Penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti sah, sehingga statusnya resmi menjadi tersangka,” ujar Ade.

Kini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan terkait praktik medis ilegal. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu
Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui
Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar
Pelajar SMP Tikam Guru PPPK Hingga Tewas di OKU Selatan, Polisi Buru Pelaku
Pegawai MBG Tewas Dibacok Usai Klakson di Tengah Tawuran Bogor
Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK, Pelaku Masih Diburu
Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:36 WIB

Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 17:59 WIB

Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar

Senin, 15 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pelajar SMP Tikam Guru PPPK Hingga Tewas di OKU Selatan, Polisi Buru Pelaku

Senin, 15 Juni 2026 - 08:35 WIB

Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia

Berita Terbaru