Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap, Diduga Facelift Ilegal hingga Korban Cacat

Rabu, 29 April 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Riau Bongkar Malapraktik, Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap. (Posnews/Instagram)

Polda Riau Bongkar Malapraktik, Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap. (Posnews/Instagram)

RIAU, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan malapraktik kembali mengguncang dunia kecantikan di tanah air.

Tim Polda Riau menangkap Jeni Rahmadial Fitri, eks finalis ajang Puteri Indonesia, setelah diduga melakukan tindakan medis ilegal yang berujung cacat permanen pada korban.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu, menegaskan tersangka tidak memiliki kewenangan maupun kompetensi sebagai tenaga medis.

Namun, ia tetap menjalankan prosedur kecantikan invasif seperti facelift.

“Pelaku melakukan tindakan medis tanpa izin dan keahlian, sehingga menimbulkan dampak serius bagi korban,” tegasnya, Rabu (29/4/2026).

Korban Alami Pendarahan dan Infeksi Parah

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial NS melapor. Ia menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.

Baca Juga :  Tiga Prajurit TNI Terluka di Lebanon, Indonesia Desak Sidang Darurat PBB

Alih-alih mendapatkan hasil estetika, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah serta kepala.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisinya semakin memburuk hingga muncul luka bernanah dan pembengkakan parah.

Selanjutnya, korban harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di beberapa fasilitas kesehatan di Batam.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen. Luka di kulit kepala membuat rambut tidak bisa tumbuh kembali, sementara bekas sayatan di area alis meninggalkan luka panjang yang sulit dipulihkan.

Baca Juga :  Jakbar Buka 1.000 Lowongan Pramudi Mikrotrans, Prioritas Warga Lokal dan Perempuan

Sempat Mangkir, Akhirnya Ditangkap

Selama proses penyelidikan, penyidik dua kali melayangkan panggilan, namun tersangka mangkir.

Setelah mengantongi bukti kuat, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.

Selanjutnya, tim berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya di Bukit Ambacang, Bukittinggi, pada Selasa (28/4/2026).

“Penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti sah, sehingga statusnya resmi menjadi tersangka,” ujar Ade.

Kini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan terkait praktik medis ilegal. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serangan Udara Israel Tewaskan Lima Orang Termasuk Petugas Penyelamat
Cuaca Ekstrem Ancam Jakarta 29 April–3 Mei 2026, BPBD Minta Warga Waspada Banjir
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka TPPU Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Terseret
Trump Sebut Iran dalam Kondisi Runtuh Saat Harga Minyak Melambung
Facebook Dipenuhi Gambar Palsu Tersangka Penembakan Trump
Pelantikan Kajati dan Pejabat Eselon II, Fokus Integritas dan Transformasi Digital
Raja Charles III Dukung Sikap Keras Terhadap Nuklir Iran
Tim SAR Ditpolairud Polda Metro Temukan Pria Tenggelam di BKT, Evakuasi 4 Jam

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:03 WIB

Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap, Diduga Facelift Ilegal hingga Korban Cacat

Rabu, 29 April 2026 - 18:53 WIB

Serangan Udara Israel Tewaskan Lima Orang Termasuk Petugas Penyelamat

Rabu, 29 April 2026 - 18:47 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Jakarta 29 April–3 Mei 2026, BPBD Minta Warga Waspada Banjir

Rabu, 29 April 2026 - 18:08 WIB

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka TPPU Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Terseret

Rabu, 29 April 2026 - 17:48 WIB

Trump Sebut Iran dalam Kondisi Runtuh Saat Harga Minyak Melambung

Berita Terbaru