RIAU, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan malapraktik kembali mengguncang dunia kecantikan di tanah air.
Tim Polda Riau menangkap Jeni Rahmadial Fitri, eks finalis ajang Puteri Indonesia, setelah diduga melakukan tindakan medis ilegal yang berujung cacat permanen pada korban.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu, menegaskan tersangka tidak memiliki kewenangan maupun kompetensi sebagai tenaga medis.
Namun, ia tetap menjalankan prosedur kecantikan invasif seperti facelift.
“Pelaku melakukan tindakan medis tanpa izin dan keahlian, sehingga menimbulkan dampak serius bagi korban,” tegasnya, Rabu (29/4/2026).
Korban Alami Pendarahan dan Infeksi Parah
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial NS melapor. Ia menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
Alih-alih mendapatkan hasil estetika, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah serta kepala.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisinya semakin memburuk hingga muncul luka bernanah dan pembengkakan parah.
Selanjutnya, korban harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di beberapa fasilitas kesehatan di Batam.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen. Luka di kulit kepala membuat rambut tidak bisa tumbuh kembali, sementara bekas sayatan di area alis meninggalkan luka panjang yang sulit dipulihkan.
Sempat Mangkir, Akhirnya Ditangkap
Selama proses penyelidikan, penyidik dua kali melayangkan panggilan, namun tersangka mangkir.
Setelah mengantongi bukti kuat, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.
Selanjutnya, tim berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya di Bukit Ambacang, Bukittinggi, pada Selasa (28/4/2026).
“Penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti sah, sehingga statusnya resmi menjadi tersangka,” ujar Ade.
Kini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan terkait praktik medis ilegal. (red)
Editor : Hadwan


















