JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama 7 tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA).
Perpanjangan penahanan tersebut berlaku selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan penguatan alat bukti yang sedang dikumpulkan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih membutuhkan waktu tambahan guna menuntaskan rangkaian pemeriksaan dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan,” kata Budi Prasetyo, Selasa (23/6/2026).
Menurut Budi, masa penahanan Silmy Karim diperpanjang mulai 24 Juni 2026. Sementara tujuh tersangka lainnya menjalani perpanjangan penahanan sejak 23 Juni 2026.
KPK Dalami Alat Bukti dan Periksa Saksi
Budi menjelaskan, penyidik terus mengembangkan penyidikan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Karena itu, KPK masih memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya,” ujar Budi.
Lebih lanjut, KPK menegaskan langkah tersebut bertujuan menjaga integritas proses penegakan hukum dan mencegah potensi hilangnya barang bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan.
“KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti,” tambahnya.
Berawal dari OTT
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Juni 2026.
Sehari setelah operasi tersebut, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Penyidik menduga praktik tersebut terjadi dalam proses pelayanan administrasi keimigrasian yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Daftar 8 Tersangka yang Ditetapkan KPK
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni:
- Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS), mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo (BGS), pejabat pada Direktorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
- Ronald Arman Abdullah (RAA), mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan administrasi keimigrasian.
Di sisi lain, langkah KPK melanjutkan penyidikan menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Masyarakat pun menaruh harapan agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terlibat dalam perkara tersebut. **
Editor : Hadwan












