KPK Tahan Silmy Karim 40 Hari Lagi, Penyidikan Kasus Imigrasi Terus Bergulir

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Dokumen WNA. (Posnews/Ist)

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Dokumen WNA. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama 7 tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA).

Perpanjangan penahanan tersebut berlaku selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan penguatan alat bukti yang sedang dikumpulkan penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih membutuhkan waktu tambahan guna menuntaskan rangkaian pemeriksaan dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan,” kata Budi Prasetyo, Selasa (23/6/2026).

Menurut Budi, masa penahanan Silmy Karim diperpanjang mulai 24 Juni 2026. Sementara tujuh tersangka lainnya menjalani perpanjangan penahanan sejak 23 Juni 2026.

KPK Dalami Alat Bukti dan Periksa Saksi

Budi menjelaskan, penyidik terus mengembangkan penyidikan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Karena itu, KPK masih memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Mayat Bayi Diseret Anjing di Malang, Ibu Ternyata Siswi SMK di Bawah Umur

Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya,” ujar Budi.

Lebih lanjut, KPK menegaskan langkah tersebut bertujuan menjaga integritas proses penegakan hukum dan mencegah potensi hilangnya barang bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan.

“KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti,” tambahnya.

Berawal dari OTT

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Juni 2026.

Sehari setelah operasi tersebut, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Penyidik menduga praktik tersebut terjadi dalam proses pelayanan administrasi keimigrasian yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Viral Isra Mikraj di Songgon Banyuwangi Diselingi Dangdut Seksi, Panitia Angkat Bicara

Daftar 8 Tersangka yang Ditetapkan KPK

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni:

  • Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
  • Jaya Saputra (JS), mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
  • Bagus Bramantyo (BGS), pejabat pada Direktorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA), mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
  • Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan administrasi keimigrasian.

Di sisi lain, langkah KPK melanjutkan penyidikan menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Masyarakat pun menaruh harapan agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terlibat dalam perkara tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nanik S. Deyang Mundur karena Sakit, Reza Indragiri Singgung Isu Malingering
Bareskrim Bongkar Pabrik Whip Pink, Dua Bos Ayah-Anak Jadi Tersangka
Prabowo Teken Keppres Baru, Kuntadi Isi Kursi Jampidsus Kejagung
Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa
Kepala BGN Nanik Deyang Mundur, Prabowo Minta Tetap Awasi BGN
Bupati Lombok Barat Diduga Terima Rp10,8 Miliar dari 32 Proyek
Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa
Giuseppe Garibaldi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba September 2026

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:52 WIB

Nanik S. Deyang Mundur karena Sakit, Reza Indragiri Singgung Isu Malingering

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:42 WIB

Bareskrim Bongkar Pabrik Whip Pink, Dua Bos Ayah-Anak Jadi Tersangka

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:32 WIB

Prabowo Teken Keppres Baru, Kuntadi Isi Kursi Jampidsus Kejagung

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50 WIB

Kepala BGN Nanik Deyang Mundur, Prabowo Minta Tetap Awasi BGN

Berita Terbaru