MALANG, POSNEWS.CO.ID β Modus penyelundupan narkotika kembali terungkap. Kali ini, Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), senyawa yang terdapat dalam ganja, disamarkan dalam bentuk permen gummy.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Abram Jetro Endiera, warga Bekasi, setelah menerima paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Malang, Jawa Timur.
Kasus tersebut terbongkar setelah Bea Cukai Pasar Baru memberikan informasi mengenai paket yang dicurigai mengandung narkotika pada 18 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian menelusuri pengiriman hingga ke alamat tujuan di wilayah Lowokwaru, Kota Malang.
Permen Gummy Mengandung Narkotika Golongan I
Dari pemeriksaan laboratorium, petugas menemukan tiga pouch permen gummy. Masing-masing pouch berisi 10 permen yang mengandung Delta-9 THC.
Barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti. Polisi memastikan THC yang ditemukan termasuk narkotika golongan I.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan paket tersebut dipesan Abram melalui sebuah situs web.
βYang diamankan Abram Jetro Endiera warga Bekasi,β kata Eko, Rabu (26/8/2026).
Petugas kemudian mengamankan Abram setelah paket tersebut sampai di lokasi tujuan.
Empat Kali Pesan dari Inggris
Penyidikan awal mengungkap fakta lain. Abram mengaku empat kali memesan paket yang diduga berisi narkotika dari Inggris.
Pesanan pertama dilakukan pada 4 Maret 2026. Saat itu, ia memesan satu pouch berisi 10 permen gummy.
Selanjutnya, pada 31 Maret 2026, Abram kembali memesan satu lembar cokelat yang berisi 30 cokelat LSD.
Kemudian pada 21 Mei 2026, ia memesan satu liquid berbentuk seperti lilin.
Terakhir, pada 19 Agustus 2026, Abram memesan tiga pouch merek AI yang masing-masing berisi 10 permen gummy.
Seluruh paket tersebut dikirim dari Inggris menggunakan nama penerima Sally Hartanto dengan alamat tujuan di Lowokwaru, Malang.
Mengaku untuk Konsumsi Sendiri
Dalam pemeriksaan, Abram mengaku seluruh paket tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi.
Namun, pengakuan tersebut tidak menghentikan proses hukum. Penyidik tetap mendalami seluruh rangkaian pemesanan, asal barang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa narkotika dapat disamarkan dalam berbagai bentuk, termasuk produk yang secara tampilan menyerupai makanan biasa.
Karena itu, masyarakat perlu lebih waspada terhadap produk makanan atau suplemen yang berasal dari luar negeri, terutama jika diperoleh melalui jalur tidak resmi.
Terancam Hukuman Berat
Atas perkara tersebut, Abram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh alur pengiriman narkotika tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap paket lintas negara menjadi salah satu pintu penting dalam memutus masuknya narkotika ke Indonesia.
Permen terlihat biasa, tetapi kandungannya bisa mematikan. Kasus di Malang ini menjadi pengingat bahwa narkotika terus mencari celah dengan berbagai kemasan dan modus.
Masyarakat pun perlu berani menolak, melapor, dan tidak sembarangan menerima atau mengonsumsi produk yang asal-usulnya tidak jelas. **
Editor : Hadwan













