JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan fleksibilitas jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kinerja birokrasi dan kebutuhan spiritual pegawai selama menjalankan ibadah puasa.
Dengan demikian, ASN tetap dapat bekerja secara optimal tanpa mengabaikan kondisi fisik selama Ramadhan.
Meski pemerintah memberikan kelonggaran waktu masuk dan pulang kerja, durasi kerja efektif tetap ditetapkan 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemprov DKI dalam mempertahankan kualitas pelayanan publik di Ibu Kota.
Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026
Berdasarkan SE tersebut, jam kerja reguler ASN pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, pada Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00–15.30 WIB dan mendapatkan waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 11.30–12.30 WIB.
Dengan demikian, pola kerja tetap berjalan normal, namun diberikan opsi penyesuaian waktu masuk.
Skema Fleksibilitas Jam Kerja ASN
Pemprov DKI memberikan fleksibilitas paling cepat 60 menit sebelum jam masuk kerja atau paling lambat 60 menit setelahnya. Namun, ASN wajib menyesuaikan jam pulang secara proporsional agar durasi kerja tetap terpenuhi.
Berikut contoh skema fleksibilitas:
Fleksibilitas 60 Menit Lebih Awal
- Masuk Selasa pukul 06.30 WIB → Pulang pukul 14.00 WIB
- Masuk Kamis pukul 07.00 WIB → Pulang pukul 14.00 WIB
- Masuk Jumat pukul 07.30 WIB → Pulang pukul 15.00 WIB
Fleksibilitas 60 Menit Lebih Lambat
- Masuk Rabu pukul 08.30 WIB → Pulang pukul 15.30 WIB
- Masuk Jumat pukul 08.45 WIB → Pulang pukul 16.15 WIB
Namun demikian, apabila pegawai masuk melebihi batas toleransi, misalnya pukul 09.10 WIB pada Selasa, pegawai tersebut tetap dapat pulang pukul 16.00 WIB tetapi tercatat terlambat.
Konsekuensinya, sistem e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) akan mengurangi capaian waktu efektif kerja selama 10 menit.
Pemprov DKI menegaskan fleksibilitas jam kerja ASN selama Ramadan tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi perangkat daerah.
Selain itu, kebijakan ini juga tidak berlaku bagi ASN yang sedang menjalankan tugas kedinasan mendesak, pekerjaan yang harus diselesaikan pada hari yang sama, maupun penugasan di luar kantor.
Karena itu, setiap kepala perangkat daerah diminta memastikan pelayanan publik tetap optimal dan tidak terganggu oleh penerapan fleksibilitas ini.
Jaga Kinerja dan Disiplin ASN
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta ingin menciptakan keseimbangan antara disiplin kerja dan kebutuhan spiritual selama bulan suci.
Di satu sisi, ASN mendapatkan ruang fleksibilitas. Di sisi lain, pemerintah tetap mengawasi kedisiplinan melalui sistem digital, termasuk e-TPP.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan fleksibilitas jam kerja ASN selama Ramadan 2026 guna meningkatkan efektivitas kerja dan menjaga kualitas pelayanan publik. (red)
Editor : Hadwan





















