Pemkot Depok Tetapkan Jam Kerja ASN Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Pemkot Depok bekerja selama bulan puasa 1447 H. (Posnews/Pemkot Depok)

ASN Pemkot Depok bekerja selama bulan puasa 1447 H. (Posnews/Pemkot Depok)

DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Kota Depok resmi mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/77/Org/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 H di lingkungan Pemkot Depok.

Wali Kota Depok Supian Suri menjelaskan, penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga efektivitas dan produktivitas ASN selama bulan puasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1447 Hijriah ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat,” ujar Supian dalam keterangan resminya, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga :  Radioterapi Modern Jadi Harapan Baru Pasien Kanker Serviks, Deteksi Dini Kunci Kesembuhan

Rincian Jam Kerja ASN Pemkot Depok Selama Ramadan 2026

Pemkot Depok menerapkan pola lima hari kerja bagi perangkat daerah. Dengan demikian, pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan sebagai berikut:

  • Senin–Kamis: pukul 06.30–14.00 WIB
  • Waktu istirahat: 12.00–12.30 WIB
  • Jumat: pukul 06.30–14.00 WIB
  • Waktu istirahat: 11.30–12.30 WIB

Melalui skema ini, ASN tetap memenuhi ketentuan jam kerja mingguan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Layanan Kesehatan dan Pendidikan Tetap Optimal

Sementara itu, ASN yang bertugas di rumah sakit, puskesmas, serta perangkat daerah bidang pendidikan juga mengikuti penyesuaian serupa.

Baca Juga :  Banjir Jakarta Tembus 61 RT, 6 Ruas Jalan Tergenang Pagi Ini – BPBD DKI

Namun, kepala perangkat daerah wajib mengatur teknis pelaksanaan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima,” tegas Supian.

Selanjutnya, kepala perangkat daerah dapat menetapkan rincian hari dan jam kerja efektif setelah memperoleh rekomendasi dari Sekretaris Daerah melalui unit kerja yang membidangi organisasi.

Pastikan Layanan Publik Tetap Maksimal

Melalui kebijakan jam kerja ASN Ramadan 2026 ini, Pemkot Depok menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara kebutuhan ibadah pegawai dan kualitas layanan publik.

Dengan aturan yang jelas dan terukur, pemerintah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif selama bulan suci Ramadan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jumat 18 September, Hujan Ringan Berpeluang Guyur Jakarta hingga Tangerang
Dugaan Pungli Rp10 Ribu di Kalijodo Viral, Pramono Minta Renovasi Total
Patroli Siber Bongkar Bisnis Foto 6 WN China di Tangerang, Ini Modusnya
Tanah Bergerak Mengintai 9 Kecamatan Jakarta, Kenali Tanda-tandanya
Cuaca Jabodetabek Kamis, Hujan Ringan Mengintai Bekasi dan Bogor
Prabowo Minta Danantara Bantu Lanjutkan LRT Jakarta ke JIS dan Whoosh
Cuaca Jabodetabek Rabu 16 September 2026, Bogor Berpotensi Hujan
Cuaca Jakarta hingga Bekasi Berawan, Suhu Capai 36°C

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 05:26 WIB

Jumat 18 September, Hujan Ringan Berpeluang Guyur Jakarta hingga Tangerang

Kamis, 17 September 2026 - 15:10 WIB

Dugaan Pungli Rp10 Ribu di Kalijodo Viral, Pramono Minta Renovasi Total

Kamis, 17 September 2026 - 11:40 WIB

Patroli Siber Bongkar Bisnis Foto 6 WN China di Tangerang, Ini Modusnya

Kamis, 17 September 2026 - 08:28 WIB

Tanah Bergerak Mengintai 9 Kecamatan Jakarta, Kenali Tanda-tandanya

Kamis, 17 September 2026 - 05:46 WIB

Cuaca Jabodetabek Kamis, Hujan Ringan Mengintai Bekasi dan Bogor

Berita Terbaru

Ilustrasi, CEO Meta Mark Zuckerberg menolak desakan penghentian pengembangan AI. Simak rincian argumen insentif pasar dan evaluasi independen. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

CEO Meta Mark Zuckerberg Tolak Desakan Penghentian AI

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:15 WIB

Ursula von der Leyen usulkan Kanada jadi anggota asosiasi pertama Uni Eropa. Simak rincian pidato, respons Mark Carney, dan analisisnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Uni Eropa Wacanakan Kanada Jadi Anggota Asosiasi Pertama

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:59 WIB

AS mengonfirmasi pengoperasian senjata militer di orbit bumi. Simak rincian pengakuan Douglas Schiess serta respons Tiongkok dan Rusia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

AS Resmi Konfirmasi Pengoperasian Senjata Luar Angkasa

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:30 WIB