Mayat Dalam Koper di Brebes, Pelaku Pembunuhan Lansia Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Brebes Ringkus Pembunuh Sapri (70), Jasad Korban Ditemukan Dalam Koper. (Posnews/net)

Polres Brebes Ringkus Pembunuh Sapri (70), Jasad Korban Ditemukan Dalam Koper. (Posnews/net)

BREBES, POSNEWS.CO.ID – Warga Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, gempar setelah menemukan mayat pria di dalam koper yang ditinggalkan di sebuah rumah kosong, Selasa (17/2/2026).

Polisi bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah penemuan, tim gabungan berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan.

Korban Lansia, Pelaku Ditangkap di Majalengka

Korban diketahui bernama Sapri (70), warga setempat. Lansia tersebut diduga dibunuh secara brutal di rumah kosong sebelum jasadnya dimasukkan ke dalam koper.

Kapolres Brebes, Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil melacak dan menangkap pelaku berinisial R alias Rokib (45).

Baca Juga :  CCTV Ungkap Detik-detik Lansia Tewas Dianiaya Usai Tegur Pencuri Minimarket Bandung

Petugas meringkus pelaku di wilayah Majalengka, Jawa Barat, pada dini hari.

“Kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini kurang dari 24 jam. Tim Resmob menangkap pelaku berdasarkan fakta dan alat bukti di lapangan,” tegas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Brebes.

Dihantam Batu Hingga Tewas

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku menghabisi korban dengan cara menghantamkan batu ke tubuh korban secara berulang. Pelaku memukul bagian kepala, dada, hingga tengkuk korban hingga korban tak bernyawa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah memastikan korban tewas, pelaku diduga memasukkan jasad ke dalam koper dan meninggalkannya di rumah kosong untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga :  Jelang Mudik Lebaran 2026, Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan, ETLE dan Drone Dikerahkan

Polisi masih mendalami motif pembunuhan, termasuk kemungkinan adanya persoalan pribadi atau ekonomi antara korban dan pelaku.

Dijerat KUHP Baru, Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami menerapkan pasal dalam KUHP yang baru dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Jakarta Barat Meluas, 12 RT Terendam – Jalan Utama Ikut Tergenang
Rusia Ubah Taktik: Gempuran Siang Hari Hantam Kyiv saat Zelenskyy Tawarkan Gencatan Senjata Paskah
Dendam Lama Berujung Siram Air Keras, Otak Pelaku Bayar Rp9 Juta ke Eksekutor
Israel Bombardir Beirut saat AS Waspadai Ancaman Iran terhadap Universitas
Banjir Grobogan 2026: 16 Desa Terendam, 3.176 KK Terdampak – Aktivitas Warga Lumpuh
Tragedi Gas Beracun di Jaksel, 4 Pekerja Tewas dalam Tangki – 3 Sesak Napas
Jet Tempur F-15E AS Jatuh di Iran, Satu Awak Hilang
Cuaca Jabodetabek 4 April 2026, Jabodetabek Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:52 WIB

Banjir Jakarta Barat Meluas, 12 RT Terendam – Jalan Utama Ikut Tergenang

Sabtu, 4 April 2026 - 08:17 WIB

Rusia Ubah Taktik: Gempuran Siang Hari Hantam Kyiv saat Zelenskyy Tawarkan Gencatan Senjata Paskah

Sabtu, 4 April 2026 - 07:49 WIB

Dendam Lama Berujung Siram Air Keras, Otak Pelaku Bayar Rp9 Juta ke Eksekutor

Sabtu, 4 April 2026 - 07:13 WIB

Israel Bombardir Beirut saat AS Waspadai Ancaman Iran terhadap Universitas

Sabtu, 4 April 2026 - 07:07 WIB

Banjir Grobogan 2026: 16 Desa Terendam, 3.176 KK Terdampak – Aktivitas Warga Lumpuh

Berita Terbaru