Mayat Dalam Koper di Brebes, Pelaku Pembunuhan Lansia Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Brebes Ringkus Pembunuh Sapri (70), Jasad Korban Ditemukan Dalam Koper. (Posnews/net)

Polres Brebes Ringkus Pembunuh Sapri (70), Jasad Korban Ditemukan Dalam Koper. (Posnews/net)

BREBES, POSNEWS.CO.ID – Warga Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, gempar setelah menemukan mayat pria di dalam koper yang ditinggalkan di sebuah rumah kosong, Selasa (17/2/2026).

Polisi bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah penemuan, tim gabungan berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan.

Korban Lansia, Pelaku Ditangkap di Majalengka

Korban diketahui bernama Sapri (70), warga setempat. Lansia tersebut diduga dibunuh secara brutal di rumah kosong sebelum jasadnya dimasukkan ke dalam koper.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Brebes, Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil melacak dan menangkap pelaku berinisial R alias Rokib (45).

Baca Juga :  Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Dimulai, Kapolda Riau Kirim 8 Tim ke Wilayah 3T

Petugas meringkus pelaku di wilayah Majalengka, Jawa Barat, pada dini hari.

“Kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini kurang dari 24 jam. Tim Resmob menangkap pelaku berdasarkan fakta dan alat bukti di lapangan,” tegas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Brebes.

Dihantam Batu Hingga Tewas

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku menghabisi korban dengan cara menghantamkan batu ke tubuh korban secara berulang. Pelaku memukul bagian kepala, dada, hingga tengkuk korban hingga korban tak bernyawa.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku diduga memasukkan jasad ke dalam koper dan meninggalkannya di rumah kosong untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga :  Awal Tahun 2026 Basah, BMKG Peringatkan Hujan Dua Hari Berturut-turut Guyur Jabodetabek

Polisi masih mendalami motif pembunuhan, termasuk kemungkinan adanya persoalan pribadi atau ekonomi antara korban dan pelaku.

Dijerat KUHP Baru, Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami menerapkan pasal dalam KUHP yang baru dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Sabu, Pria di Tamansari Curi Motor Istri Siri Saat Terlelap
Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditemukan Tewas, Polisi Kejar Terduga Pelaku
Pulang Usai Beli Mi, 7 Remaja Naik Motor Roda Tiga Kecelakaan di Cileungsi, 2 Tewas
Motor Roda Tiga Bawa 7 Orang Tabrak Dump Truck di Cileungsi, 2 Tewas
Ledakan LPG 3 Kg Bikin Rumah Kontrakan di Jakut Porak-poranda, 1 Warga Terluka
Rutan Depok Geger Video Pesta Narkoba, Ada 1.279 Penghuni dan 10 Petugas per Sif
4 Terduga Pelaku Geser Tas di Mal Bekasi Diciduk, Polisi Dalami Aksi di 5 Lokasi
Diduga Curi Barang Penumpang di Pesawat, WNA China Ditolak Masuk RI

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Demi Sabu, Pria di Tamansari Curi Motor Istri Siri Saat Terlelap

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditemukan Tewas, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Pulang Usai Beli Mi, 7 Remaja Naik Motor Roda Tiga Kecelakaan di Cileungsi, 2 Tewas

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Motor Roda Tiga Bawa 7 Orang Tabrak Dump Truck di Cileungsi, 2 Tewas

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Ledakan LPG 3 Kg Bikin Rumah Kontrakan di Jakut Porak-poranda, 1 Warga Terluka

Berita Terbaru

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (Posnews/Ist)

NASIONAL

Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan

Senin, 5 Okt 2026 - 19:46 WIB