JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menghantam jaringan peredaran narkotika skala besar di Kota Tangerang, Banten.
Dalam operasi senyap namun mematikan, polisi menyita 27,168 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika Happy Five (H5), serta menangkap dua pria berinisial D (36) dan S (45).
Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (24/1/2026) dan menyasar dua lokasi berbeda di wilayah Kota Tangerang. Operasi ini menegaskan keseriusan aparat dalam memutus jalur peredaran narkoba kelas kakap.
Diciduk di Depan Sekolah, Sabu Disembunyikan dalam Mobil
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bergerak cepat dan membidik TKP pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang.
Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas menciduk tersangka D saat berada di dalam mobil Honda CR-V. Polisi langsung menggeledah kendaraan dan menemukan paket-paket sabu yang dikemas dalam teh China, serta ribuan pil Happy Five.
Dari lokasi ini, polisi menyita empat paket besar sabu, sabu yang telah dipecah-pecah, 5.000 butir Happy Five, timbangan elektrik, buku catatan transaksi, serta sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk mengendalikan jaringan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka D di dalam mobil CR-V. Dari penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar sabu dan 5.000 butir Happy Five,” tegas AKBP Parikhesit, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Rumah Dijadikan Gudang, 20 Bungkus Sabu Disimpan dalam Koper
Tak berhenti di situ, polisi langsung mengembangkan kasus. Berdasarkan analisis barang bukti dan keterangan tersangka D, tim bergerak ke TKP kedua, sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menangkap tersangka S. Saat menggeledah kamar pelaku, petugas menemukan 20 bungkus sabu dalam sebuah koper, seluruhnya dibungkus teh China merek Guanyinwang.
Polisi juga menyita alat pemecah dan pengemas narkotika, yang menguatkan dugaan rumah tersebut berfungsi sebagai gudang dan titik distribusi.
“Di TKP kedua, petugas mengamankan tersangka S dan menemukan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan pengemasan narkotika,” ujar AKBP Parikhesit.
Nilai Fantastis Rp41,7 Miliar, 140 Ribu Jiwa Terselamatkan
Polda Metro Jaya menaksir nilai total barang bukti mencapai Rp41,7 miliar. Pengungkapan ini diyakini menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa dari ancaman kehancuran akibat narkoba.
Kini, dua tersangka dan seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolda Metro Jaya. Polisi masih mendalami jaringan di atasnya dan membuka kemungkinan penangkapan lanjutan. (red)
Editor : Hadwan


















