MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, PBB dan Pajak Kebutuhan Pokok Tidak Sah Menurut Syariat

Minggu, 23 November 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyampaikan Fatwa Pajak Berkeadilan dalam Munas MUI XI 2025. (Posnews/Ist)

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyampaikan Fatwa Pajak Berkeadilan dalam Munas MUI XI 2025. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Merespon keresahan masyarakat terkait lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan kebijakan pajak yang dinilai tidak adil, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan dalam Munas MUI yang digelar pada 20–23 November 2025.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa fatwa tersebut menjadi pedoman hukum Islam untuk mengembalikan prinsip keadilan dalam perpajakan nasional.

“Fatwa ini lahir karena kenaikan PBB yang dinilai tidak adil dan meresahkan masyarakat. Kami berharap ini jadi solusi perbaikan regulasi,” ujar Niam, Minggu (23/11/2025).

MUI Tegaskan Pajak Tak Boleh Bebani Kebutuhan Pokok

Menurut Niam, pajak hanya boleh dikenakan kepada harta yang produktif serta kebutuhan sekunder dan tersier. Karena itu, pungutan pajak terhadap kebutuhan dasarseperti sembako, rumah tinggal, dan tanah huniandinilai bertentangan dengan prinsip keadilan.

Pemerintah tidak boleh memungut pajak atas kebutuhan pokok. Jika sembako dan rumah hunian dipajaki, hal itu jelas melanggar prinsip keadilan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Niam juga mengingatkan bahwa pajak secara syariat hanya sah dikenakan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan finansial.

Baca Juga :  BNN Ungkap Adiksi Ganda Judol dan Narkoba, Ancaman Serius bagi Generasi Indonesia

Selain itu, ia mencontohkan batas minimal kemampuan finansial dengan menetapkannya setara nishab zakat mal sebesar 85 gram emas, sehingga nilai tersebut bisa menjadi acuan batas tidak kena pajak (PTKP).

Selain itu, Munas MUI XI tidak hanya menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, tetapi juga mengesahkan empat fatwa penting lainnya, yaitu:

  • Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant
  • Fatwa tentang Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut
  • Fatwa tentang Saldo Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak
  • Fatwa tentang Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah

Fatwa-fatwa ini disebut sebagai respon atas problem keummatan yang semakin kompleks di era digital dan urban modern.

Pokok Hukum dalam Fatwa Pajak Berkeadilan MUI

Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan sejumlah ketentuan utama:

1. Negara Wajib Mengelola Kekayaan untuk Rakyat 

Negara memungut pajak ketika kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan publik.

2. Pemerintah hanya boleh memungut pajak yang memenuhi syarat syariat:

  • Hanya dikenakan kepada warga yang mampu secara finansial

(setara nishab zakat 85 gram emas)

  • Hanya untuk harta produktif atau kebutuhan sekundertersier
  • Harus digunakan untuk kepentingan umum
  • Penetapan pajak wajib berlandaskan keadilan
  • Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan
Baca Juga :  Hoaks Tel Aviv, Prabowo Tidak ke Israel Langsung Pulang Usai KTT Gaza

3. Pajak adalah Amanah Publik

Pajak dianggap milik rakyat yang dikelola pemerintah. Karena itu, pemerintah wajib mengelola pajak secara jujur, profesional, dan akuntabel.

4. Barang Primer Tak Boleh Kena Pajak Ganda

Sembako dan kebutuhan dasar lainnya dilarang dikenai pajak, termasuk rumah/bangunan yang dihuni.

5. Pemungutan Pajak Tak Adil Hukumnya Haram

Poin ini menjadi sorotan publik karena menegaskan larangan pemungutan pajak yang tidak berkeadilan.

6. Zakat Jadi Pengurang Pajak

Zakat yang telah dibayarkan umat Islam bisa menjadi pengurang kewajiban pajak.

Rekomendasi MUI untuk Pemerintah dan DPR

MUI juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis:

  • Beban pajak harus disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability to pay)
  • Pemerintah wajib memberantas mafia pajak
  • Pemerintah dan DPR diminta meninjau ulang sejumlah peraturan perpajakan yang tidak berkeadilan
  • Pemda diminta mengevaluasi aturan PBB, PPN, PPh, PKB, hingga pajak waris
  • Pemerintah wajib mengelola pajak secara amanah
  • Masyarakat wajib menaati pajak jika digunakan untuk kemaslahatan umum (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG Warning Cuaca Banten, Hujan Lebat dan Angin Kencang 3-8 Mei 2026
Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit
Pemerintahan Trump Tuduh Era Biden Targetkan Umat Beriman
10 Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon Selatan, Hezbollah Balas dengan Drone
Trump Klaim Permusuhan Berakhir Guna Hindari Izin Kongres
AS Tarik 5.000 Pasukan dari Jerman Setelah Perselisihan Trump-Merz
Viral Dosen UIN Jambi Digerebek Istri di Kos Bersama Mahasiswi, Jabatan Dicopot
Pria di Pool Bus MGI Sukabumi Tewas Ditusuk dan Dikeroyok, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:40 WIB

BMKG Warning Cuaca Banten, Hujan Lebat dan Angin Kencang 3-8 Mei 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:12 WIB

Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:08 WIB

Pemerintahan Trump Tuduh Era Biden Targetkan Umat Beriman

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:59 WIB

10 Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon Selatan, Hezbollah Balas dengan Drone

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:57 WIB

Trump Klaim Permusuhan Berakhir Guna Hindari Izin Kongres

Berita Terbaru

Transformasi di garis depan. Presiden Volodymyr Zelenskyy mengumumkan reformasi sistemik militer Ukraina mulai Juni 2026 guna mengatasi kekurangan personel dan meningkatkan kesejahteraan pasukan infanteri. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:12 WIB

Ketegangan agama dan politik. Satuan Tugas Penghapusan Bias Anti-Kristen merilis laporan 200 halaman yang menuduh pemerintahan Joe Biden melakukan diskriminasi sistemik terhadap umat Kristen melalui kebijakan pendidikan, hukum, dan simbol negara. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pemerintahan Trump Tuduh Era Biden Targetkan Umat Beriman

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:08 WIB

Ketegangan agama dan politik. Satuan Tugas Penghapusan Bias Anti-Kristen merilis laporan 200 halaman yang menuduh pemerintahan Joe Biden melakukan diskriminasi sistemik terhadap umat Kristen melalui kebijakan pendidikan, hukum, dan simbol negara. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Klaim Permusuhan Berakhir Guna Hindari Izin Kongres

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:57 WIB