JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penantian ribuan korban investasi bodong robot trading NET89 belum berakhir. Hampir lima tahun setelah perusahaan menghentikan operasional, uang para member belum kembali.
Kini, harapan 7.871 korban untuk memperoleh ganti rugi bergantung pada kelanjutan perkara PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) sebagai tersangka korporasi.
Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memverifikasi pengajuan restitusi 7.871 korban. Nilainya mencapai Rp1.514.168.112.100 atau sekitar Rp1,514 triliun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT SMI menghentikan operasional NET89 pada 27 Januari 2022 dengan alasan perbaikan sistem. Namun, dana yang telah disetorkan para member tak kunjung dikembalikan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini menuntaskan berkas perkara ke-14 yang menjerat PT SMI sebagai badan hukum.
Sebelumnya, penyidik telah menyelesaikan 13 berkas perkara tersangka perorangan. Seluruh perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan berkekuatan hukum tetap.
Dua pengendali utama PT SMI, Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel, masing-masing dijatuhi vonis 15 tahun penjara secara in absentia. Keduanya masih buron dan diburu melalui Red Notice Interpol.
Meski para pelaku perorangan telah divonis, proses pemulihan kerugian korban masih membutuhkan langkah hukum lanjutan. Salah satunya melalui pertanggungjawaban PT SMI sebagai korporasi.
Bareskrim Prioritaskan Berkas Korporasi PT SMI
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, SIK, MH, mengatakan pihaknya memahami penantian panjang para korban.
Menurut dia, penanganan perkara NET89 tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Polri juga harus berupaya memulihkan hak masyarakat yang menjadi korban.
Dia menyebut langkah tersebut sejalan dengan visi Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, SIK, SH, MSi, yakni “Polisi Bersama Masyarakat”.
“Bapak Kapolri menegaskan bahwa Polri harus hadir dan berdiri bersama masyarakat, terlebih bagi mereka yang menjadi korban kejahatan. Dalam perkara NET89, ukuran keberhasilan kami bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum, tetapi seberapa besar hak korban yang bisa dipulihkan. Karena itu, berkas korporasi ini kami kawal sampai tuntas,” ujar Suhasto.
Dia telah memerintahkan Subdit II/Perbankan untuk memprioritaskan pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
“Saya sudah perintahkan Subdit II/Perbankan agar seluruh petunjuk jaksa dipenuhi secepatnya dan secermat mungkin, sehingga berkas PT SMI segera dinyatakan lengkap dan korporasinya bisa dimintai pertanggungjawaban di pengadilan,” tegasnya.
Aset Perusahaan Jadi Kunci Pemulihan Kerugian
Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM, menjelaskan pentingnya penyidikan terhadap PT SMI.
Menurut Arsal, uang korban diduga mengalir ke rekening pribadi para pelaku maupun rekening dan aset atas nama perusahaan.
Karena itu, penyidikan korporasi membuka peluang bagi negara untuk menjangkau aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Para pengendali utama memang sudah divonis, tetapi mereka masih buron. Di sisi lain, uang korban tidak hanya mengalir ke rekening pribadi para pelaku, tetapi juga ke rekening dan aset atas nama perusahaan. Di sinilah berkas korporasi menjadi kunci. Dengan menjerat PT SMI sebagai badan hukum, negara bisa menjangkau aset yang tercatat atas nama perusahaan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” jelas Arsal.
Perwira yang dikenal sebagai komandan Tim Cobra saat menjabat Kapolres Lumajang itu menegaskan penyidik terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan LPSK.
“Arahan Bapak Dir Tipideksus kepada kami jelas, penyidik harus hadir untuk korban. Itulah makna Polisi Bersama Masyarakat dalam penyidikan kejahatan keuangan. Kami tahu korban sudah menunggu terlalu lama, jadi berkas ini kami jadikan prioritas dan petunjuk jaksa kami penuhi satu per satu,” ujarnya.
Penyidik Telusuri Aset NET89 Sekitar Rp1,5 Triliun
Dalam penyidikan, polisi telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan NET89.
Aset tersebut antara lain vila dan hotel di Bali, ruko jaringan NET89 di Bandung, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, dan Batam, serta tanah dan bangunan di kawasan BSD, Tangerang.
Penyidik juga mencatat uang tunai sekitar Rp51,6 miliar yang telah diserahkan kepada jaksa bersama 13 berkas perkara perorangan. Sementara itu, sekitar Rp6,2 miliar lainnya menjadi barang bukti dalam berkas korporasi PT SMI.
Arsal menyebut total penelusuran dan penyitaan aset NET89 oleh Subdit II/Perbankan mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Rinciannya, sekitar Rp715 miliar ditelusuri hingga November 2022. Selanjutnya, sekitar Rp800 miliar berasal dari periode 2023 hingga Oktober 2026.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan LPSK agar aset yang disita benar-benar kembali kepada yang berhak. Penelusuran aset tidak berhenti, termasuk aset yang mungkin masih disembunyikan para pelaku,” kata Arsal.
Meski demikian, nilai aset yang ditelusuri dan disita tidak otomatis menjadi dana yang telah diterima korban. Pengembalian tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
LPSK Verifikasi Restitusi 7.871 Korban
Harapan korban untuk memperoleh ganti rugi menguat setelah LPSK menyelesaikan verifikasi dan penghitungan restitusi.
Dalam surat kepada Direktur Tipideksus Bareskrim Polri tertanggal 21 September 2026, LPSK menyampaikan hasil penilaian restitusi bagi 7.871 korban. Mereka mengajukan permohonan melalui sejumlah paguyuban korban dan kantor hukum.
Hasilnya, nilai restitusi yang dinilai wajar mencapai Rp1.514.168.112.100 atau sekitar Rp1,514 triliun.
Laporan penilaian tersebut selanjutnya disampaikan kepada penyidik dan/atau penuntut umum untuk mendukung proses hukum.
Namun, penilaian restitusi bukan berarti uang telah dibayarkan. Para korban masih harus menunggu proses hukum dan mekanisme pemulihan hak.
NET89 Diduga Gunakan Skema Ponzi
Pengungkapan kasus NET89 melewati proses panjang. Penyidikan kembali berjalan pada April 2024 dengan menggabungkan 15 laporan polisi dari korban di berbagai daerah.
Dari penyidikan tersebut, polisi mengungkap dugaan pemasaran NET89 melalui aplikasi Smart Ecotrade. PT SMI menawarkan keuntungan hingga 1 persen per hari untuk menarik calon member.
Untuk bergabung, calon anggota diwajibkan membeli e-book seharga Rp1,5 juta hingga Rp750 juta. Mereka juga harus menyetor deposit minimal Rp7,5 juta melalui rekening exchanger atau sub-exchanger yang ditunjuk perusahaan.
Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa dana member tidak diperdagangkan sebagaimana dijanjikan. Uang justru diputar antarrekening untuk membayar keuntungan anggota lain, menyerupai skema Ponzi.
Sebagian dana lainnya diduga dialihkan untuk membeli aset pribadi pengurus dan aset yang berkaitan dengan perusahaan. Dalam menjalankan kegiatan tersebut, PT SMI disebut menggunakan izin penjualan langsung e-book.
Para terdakwa perorangan dalam perkara ini telah dijatuhi pidana terkait tindak pidana perdagangan dengan sistem skema piramida dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, PT SMI diproses sebagai tersangka korporasi dalam perkara TPPU.
Waspadai Janji Keuntungan Investasi Pasti
Arsal mengingatkan masyarakat agar menjadikan kasus NET89 sebagai pelajaran. Dia meminta calon investor tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Tidak ada robot yang bisa menjamin untung tetap setiap hari. Kalau ada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan pasti, apalagi disertai kewajiban merekrut orang lain, patut dicurigai. Cek dulu legalitasnya melalui OJK sebelum menyetorkan uang,” pesannya. **
Editor : Hadwan













